Opini

ASN, Petahana, dan Dilema Demokrasi Lokal

Soziduhu Gulo
Anggota KPU Nias Barat

Pilkada serentak merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk memberikan mandat politik kepada pasangan calon yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan, khususnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.

Pada Pilkada Kabupaten Nias Barat tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi, yakni pasangan calon petahana (selanjutnya disebut Paslon A) dan pasangan calon penantang (selanjutnya disebut Paslon B).

Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah kehadiran seorang calon wakil bupati dari Paslon B yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun, dalam praktiknya, situasi seperti ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang tidak sederhana.

Persoalan mulai muncul ketika aturan mengharuskan seorang ASN yang hendak maju dalam kontestasi politik untuk mengundurkan diri serta memperoleh persetujuan dari atasan. Dalam konteks ini, atasan yang dimaksud adalah bupati yang sedang menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sekaligus kembali maju sebagai calon bupati untuk periode berikutnya.

Keadaan tersebut menempatkan ASN yang bersangkutan dalam situasi yang serba sulit. Di satu sisi, ia dituntut untuk tetap menjaga profesionalisme dan loyalitas sebagai aparatur negara. Namun, di sisi lain, ia telah menjadi lawan politik dari pemimpin yang selama ini menjadi atasannya. Situasi ini menghadirkan dilema yang tidak mudah diatasi.

Di sinilah letak persoalannya. Atasan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi bawahannya. Apabila persetujuan diberikan, petahana dapat dianggap membuka jalan bagi lawan politiknya. Sebaliknya, apabila persetujuan ditunda atau tidak diberikan, akan muncul anggapan bahwa kewenangan digunakan untuk menghambat proses politik pihak lain.

Dalam situasi seperti ini, yang diuji bukan hanya keteguhan seorang ASN, melainkan juga kedewasaan politik seorang petahana. Kepala daerah idealnya mampu membedakan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan posisinya sebagai peserta kontestasi politik. Setiap keputusan administratif seharusnya tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, persaingan politik dapat berlangsung secara sehat melalui pertarungan gagasan, bukan melalui pemanfaatan celah birokrasi.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda. Persetujuan yang diperlukan tidak kunjung diberikan hingga Paslon B mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Nias Barat. Persoalan ini kemudian menjadi bahan perbincangan di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak. Bahkan, tidak sedikit yang menilai bahwa dinamika Pilkada Nias Barat merupakan salah satu yang paling menarik untuk diamati di wilayah Kepulauan Nias.

Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Nias Barat. Selain menghadirkan dinamika politik yang khas, pengalaman tersebut juga memberikan pelajaran berharga bagi berbagai pihak.

Pertama, bagi para pembuat kebijakan, termasuk penyelenggara pemilu, peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan ASN. Tujuannya adalah mencegah terjadinya benturan kepentingan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kedua, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri perlu menunjukkan kemampuan untuk memisahkan kepentingan pemerintahan dari kepentingan politik. Kedewasaan semacam ini penting agar persaingan berlangsung secara terbuka, adil, dan berlandaskan pada adu gagasan.

Ketiga, ASN yang memilih untuk memasuki dunia politik juga dituntut untuk memahami batas-batas etika dan profesionalisme. Setelah proses administrasi pengunduran diri diajukan, yang bersangkutan sepatutnya mengurangi keterlibatan dalam penggunaan fasilitas negara guna menghindari potensi pelanggaran netralitas ASN maupun munculnya kecemburuan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh cara seluruh pihak menjalani prosesnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali
🔊 Putar Suara