Opini

Membangun Kepercayaan Melalui PPID

Muhammad Yusuf
Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

Di tengah derasnya arus informasi saat ini, masyarakat tidak lagi hanya menuntut pemilu yang jujur dan adil. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana seluruh proses itu dijalankan. Masyarakat ingin memperoleh informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh semua kalangan.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Apa yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari, kini dapat diakses hanya dalam hitungan detik. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan.

Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat tentu berhak mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, hingga berbagai kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu.

Karena itulah, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sangat penting. PPID tidak hanya bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa seluruh informasi yang wajib diumumkan tersedia secara lengkap, akurat, dan mudah diakses.

Landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024.

Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman bagi jajaran KPU dalam mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, penguatan fungsi PPID terus dilakukan melalui berbagai langkah. Koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rapat koordinasi dan evaluasi rutin juga dilaksanakan agar setiap kegiatan dapat didokumentasikan dan dipublikasikan dengan baik. Pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat pun terus dioptimalkan melalui pemanfaatan aplikasi PPID sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien.

Upaya lain yang tidak kalah penting adalah pemenuhan berbagai indikator dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang digunakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk menilai kualitas keterbukaan informasi badan publik.

Namun, tantangan yang dihadapi tidak sedikit. Kecepatan penyebaran informasi di ruang digital menuntut seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk bekerja lebih cepat, lebih teliti, dan lebih responsif. Informasi yang terlambat disampaikan sering kali memunculkan kesalahpahaman, bahkan dapat memicu munculnya informasi yang tidak benar.

Oleh sebab itu, penguatan PPID harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi tidak cukup diwujudkan melalui dokumen dan laporan, tetapi juga melalui kemauan untuk membuka ruang dialog dengan publik.

Pada akhirnya, pelayanan informasi yang baik akan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan akan memperkuat legitimasi penyelenggara pemilu, sementara legitimasi akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Sebab, pemilu yang baik bukan hanya tentang bagaimana suara dihitung, melainkan juga tentang bagaimana informasi disampaikan kepada masyarakat secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali
🔊 Putar Suara