Opini

Menjaring Penyelenggara, Menjaga Demokrasi

John Apriman Mendrofa
Anggota KPU Kabupaten Nias

Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Nias. Di balik seluruh tahapan yang berlangsung, terdapat satu unsur yang sering kali luput dari perhatian publik, yaitu badan ad hoc yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Merekalah yang berada di garis terdepan. Mereka hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi wajah penyelenggara pemilu yang paling dekat dengan warga.

Laporan Fasilitasi Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Nias menunjukkan bahwa proses rekrutmen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seluruh tahapan dijalankan secara berjenjang, mulai dari pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), wawancara, pelantikan, hingga bimbingan teknis.

Sebanyak 197 orang mengikuti seleksi calon anggota PPK, sedangkan 989 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. Dari jumlah tersebut, ditetapkan 50 anggota PPK dan 510 anggota PPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

Secara administratif, capaian tersebut patut diapresiasi. Kebutuhan sumber daya manusia dapat dipenuhi dan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Akan tetapi, keberhasilan prosedural tidak selalu sejalan dengan keberhasilan substantif. Proses rekrutmen tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan personel, melainkan juga untuk menghadirkan penyelenggara yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan teknis yang memadai.

Dalam praktiknya, sejumlah tantangan masih ditemukan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan pemahaman memadai mengenai kepemiluan, terutama di beberapa wilayah seperti Kecamatan Bawolato, Ulugawo, Ma'u, dan Botomuzoi.

Kondisi geografis Kabupaten Nias yang luas dan tersebar menyebabkan kualitas calon penyelenggara tidak selalu merata. Dalam situasi tertentu, proses seleksi lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan formasi daripada menghasilkan persaingan yang benar-benar kompetitif. Akibatnya, perbedaan kapasitas antaranggota badan ad hoc menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Kesenjangan tersebut terlihat dalam pemahaman terhadap regulasi, kemampuan mengoperasikan aplikasi kepemiluan, serta keterampilan menyelesaikan persoalan teknis yang muncul di lapangan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah besarnya beban kerja yang harus ditanggung badan ad hoc dalam waktu yang relatif singkat. PPK dan PPS harus menjalankan berbagai tahapan secara bersamaan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS, distribusi logistik, hingga pelaksanaan rekapitulasi suara.

Kompleksitas tugas tersebut menunjukkan bahwa sistem rekrutmen tidak cukup hanya mengukur kemampuan administratif. Kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian masalah juga perlu mendapatkan perhatian yang sama besar.

Penerapan sistem CAT merupakan langkah maju dalam mewujudkan proses seleksi yang lebih transparan dan objektif. Meskipun demikian, tahapan wawancara masih perlu terus disempurnakan agar mampu mengukur integritas, independensi, dan komitmen etik setiap calon anggota badan ad hoc.

Integritas menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya bergantung pada aturan yang baik, tetapi juga pada orang-orang yang menjalankan aturan tersebut dengan jujur dan bertanggung jawab.

Beberapa langkah strategis patut dipertimbangkan untuk memperkuat tata kelola perekrutan badan ad hoc pada masa mendatang.

Pertama, KPU perlu membangun basis data talenta kepemiluan (electoral talent pool) yang memuat rekam jejak, kompetensi, pengalaman, dan hasil evaluasi kinerja penyelenggara. Basis data ini dapat menjadi sumber rekrutmen yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Kedua, evaluasi berbasis kinerja perlu diterapkan secara konsisten sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Penilaian tersebut mencakup pelaksanaan tahapan, kepatuhan terhadap kode etik, dan kualitas pelaporan yang dilakukan oleh badan ad hoc.

Ketiga, peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui pelatihan berbasis kompetensi, simulasi kasus, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Keempat, proses rekrutmen perlu semakin membuka ruang bagi generasi muda yang memiliki literasi digital, kemampuan belajar yang cepat, dan daya adaptasi yang tinggi terhadap perkembangan teknologi.

Pada akhirnya, evaluasi terhadap perekrutan badan ad hoc tidak boleh berhenti pada penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya kebutuhan personel. Evaluasi harus diarahkan pada pembentukan sistem manajemen sumber daya manusia yang berkelanjutan dan berbasis merit.

Pemilu yang berkualitas hanya dapat diwujudkan oleh penyelenggara yang berkualitas. Sebab, investasi terbesar dalam demokrasi bukan semata-mata terletak pada regulasi, teknologi, ataupun prosedur, melainkan pada manusia yang menjalankannya.

Jika tata kelola perekrutan terus diperbaiki, Kabupaten Nias tidak hanya akan berhasil menyelenggarakan pemilihan yang tertib secara administratif, tetapi juga membangun demokrasi yang lebih kuat, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali
🔊 Putar Suara