Demokrasi Juga Sampai ke Balik Jeruji
Frendianus Joni Rahmat Zebua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Ketika berbicara tentang pemilu dan pemilihan, perhatian kita biasanya tertuju pada TPS yang berada di tengah-tengah masyarakat. Ada TPS di halaman sekolah, kantor desa, rumah warga, bahkan di tempat-tempat yang sudah akrab dengan kita. Namun ada juga TPS yang lokasinya berbeda dan membutuhkan persiapan serta koordinasi yang tidak sederhana, yaitu TPS lokasi khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Pada Pilkada Sumatera Utara 2024, terdapat 65 TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih mencapai 24.277 orang. TPS tersebut tersebar di berbagai lapas dan rutan di Sumatera Utara. Angka ini menunjukkan bahwa warga binaan bukanlah bagian kecil dalam penyelenggaraan pemilihan. Mereka juga memiliki hak untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Tetapi menyelenggarakan pemungutan suara di lapas tentu tidak sama dengan menyelenggarakan pemungutan suara di lingkungan masyarakat biasa. Ada persoalan data pemilih yang harus diperhatikan. Ada warga binaan yang masuk ke lapas, ada yang keluar karena telah selesai menjalani masa pidana, ada yang pindah, dan ada pula perubahan data kependudukan yang harus disesuaikan. Semua itu harus diperhatikan agar pada hari pemungutan suara tidak ada pemilih yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi. Di sinilah koordinasi menjadi sangat penting. KPU tidak mungkin bekerja sendiri. Ada pihak lapas dan rutan yang mengetahui kondisi warga binaan. Ada pemerintah daerah dan Dinas Dukcapil yang berkaitan dengan data kependudukan. Ada pula jajaran keamanan yang mempunyai tugas memastikan seluruh proses di dalam lapas berjalan dengan aman dan tertib. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan. Namun pekerjaan tersebut harus dipertemukan pada satu kebutuhan yang sama, yaitu memastikan warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat dilayani. Persoalan seperti ini sering kali terlihat sederhana jika hanya dilihat dari luar. Tetapi bagi penyelenggara, satu nama dalam daftar pemilih bisa membutuhkan proses yang panjang. Data harus diperiksa, disandingkan, dikonfirmasi dan terus diperbarui. Karena itu, koordinasi dengan pihak lapas dan rutan tidak seharusnya baru dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Koordinasi justru harus dilakukan sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih. Hal-hal yang kelihatannya kecil perlu dibicarakan sejak awal. Bagaimana kondisi warga binaan yang ada saat pendataan? Bagaimana jika ada warga binaan baru? Bagaimana jika seseorang sudah bebas sebelum hari pemungutan suara? Bagaimana dengan identitas kependudukannya? Berapa TPS yang diperlukan? Bagaimana kebutuhan surat suara dan logistik lainnya? Semakin cepat persoalan tersebut dibicarakan, semakin mudah pula mencari jalan keluarnya. Kita sering melihat koordinasi sebagai sebuah kegiatan rapat. Padahal, koordinasi yang sesungguhnya adalah ketika setelah pertemuan ada persoalan yang menjadi lebih jelas dan pekerjaan di lapangan menjadi lebih mudah. Hal yang sama berlaku ketika pemungutan suara berlangsung. TPS di dalam lapas memiliki suasana yang berbeda. Ada aturan keamanan yang harus dipatuhi. Ada keterbatasan ruang dan pergerakan. Ada prosedur yang harus dijalankan oleh petugas. Semua harus berjalan bersama tanpa mengurangi hak warga binaan sebagai pemilih. Di titik ini, kita melihat bahwa penyelenggaraan pemilu memang membutuhkan kerja banyak pihak. Bagi warga binaan, mungkin pemungutan suara hanya berlangsung beberapa menit. Mereka datang, menerima surat suara, masuk ke bilik, mencoblos, memasukkan surat suara ke kotak dan kemudian kembali ke tempat masing-masing. Tetapi sebelum semua itu terjadi, ada pekerjaan panjang yang dilakukan oleh banyak orang. Ada petugas yang melakukan pendataan. Ada yang memeriksa dokumen. Ada yang menyiapkan TPS. Ada yang memastikan logistik tersedia. Ada yang berkoordinasi mengenai keamanan. Ada pula petugas yang memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan. Semua pekerjaan tersebut pada akhirnya bertemu pada satu hal yang sederhana: jangan sampai ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan. Keberadaan TPS khusus di lapas juga mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak hanya berbicara tentang mereka yang berada di ruang publik. Demokrasi juga harus mampu menjangkau warga negara yang berada dalam kondisi khusus. Warga binaan memang sedang menjalani hukuman. Tetapi sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pemilih, hak politiknya tetap harus dilayani. Di sinilah penyelenggara pemilu dituntut untuk bekerja secara cermat, karena pelayanan kepada pemilih tidak boleh bergantung pada apakah pemilih tersebut mudah atau sulit dijangkau. Pilkada 2024 memberi banyak pelajaran mengenai hal ini. Salah satunya adalah pentingnya membangun komunikasi yang baik antara KPU dengan lembaga pemasyarakatan dan pihak-pihak terkait lainnya. Ke depan, koordinasi seperti ini tentu masih perlu terus diperbaiki. Bukan karena penyelenggaraan sebelumnya tidak berjalan, tetapi karena setiap pemilihan selalu memiliki situasi dan persoalan yang berbeda. Data pemilih berubah. Jumlah warga binaan berubah. Kondisi lapas dan rutan juga dapat berubah. Karena itu, cara kita mempersiapkannya juga harus terus menyesuaikan. Pada akhirnya, TPS khusus di lapas bukan sekadar persoalan lokasi pemungutan suara. Di sana ada bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan hak politik warga tetap dilayani. Mungkin tempatnya berada di balik tembok tinggi dan pintu yang terkunci. Tetapi hak memilih tetap memiliki tempat di sana. Karena demokrasi tidak hanya hadir di tempat-tempat yang mudah dijangkau. Demokrasi juga harus hadir di tempat di mana pemilih berada. Termasuk di balik jeruji.