KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menghadiri Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 2 s.d. 4 Februari 2026 di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada. Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi perbincangan publik dan perlu dicermati secara serius oleh jajaran penyelenggara pemilu, yaitu Sistem Pemilu, Daerah Pemilihan, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dan Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold). Keempat isu tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap desain dan tata kelola penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga membutuhkan kesiapan teknis, regulasi, dan koordinasi yang matang di seluruh tingkatan penyelenggara. Selain itu, kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, simulasi teknis kepemiluan, fasilitasi pergantian antar waktu (PAW), serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial. Dari KPU Sumut, hadir Anggota KPU dan Kepala Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan.