Berita Terkini

H-66 Menuju 9 Desember 2020, Benget Silitonga Ajak KPU Kabupaten/Kota Memaksimalkan Pelaksanaan Sosdiklih Parmas

H-66 Menuju 9 Desember 2020, Benget Silitonga Ajak KPU Kabupaten/Kota Memaksimalkan Pelaksanaan Sosdiklih Parmas Parapat-KPU Sumut. Pemilu dan atau Pemilihan pada dasarnya adalah kegiatan pengelolaan kontestasi (kompetisi) politik dan partisipasi politik. Itu artinya, selain terampil mengelola kontestasi atau kompetisi (tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dan pemungutan serta rekapitulasi penetapan paslon terpilih), Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan harus punya kemampuan mengelola Partisipasi politik (bagaimana publik atau pemilih terlibat aktif dalam setiap aktivitas tahapan pemilu atau pemilihan. Kontestasi dan Partisipasi adalah dua aspek utama Pemilu atau Pemilihan yang harus dikerjakan secara optimal oleh Penyelenggara Pemilihan, khususnya jajaran penyelenggara adhoc. Dan sukses Pemilu atau Pemilihan semestinya juga adalah sukses kontestasi dan sukses partisipasi. Pemilu dan atau pemilihan yang sukses dalam aspek kontestasi, namun sepi dari partisipasi pemilih tentu tidak diinginkan semua pihak yang terlibat dalam pemilu dan atau pemilihan. Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Kampanye dan Laporan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumut, Minggu (4/10/2020) di Hotel Niagara Parapat. Bimtek dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumut Batara Manurung dan dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumut Ira Wirtati, serta ketua divisi Sosdiklih dan Parmas, dan Ketua Divisi Hukum, dan Kasubag Hupmas dari 23 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Batara Manurung mengingatkan peserta, bahwa acara ini merupakan agenda penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2020. Batara meminta peserta menjadikan Bimtek ini sebagai sarana evaluasi dan berdiskusi mencari cara, strategi, dan langkah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020. Dalam paparannya, Benget Silitonga menjelaskan bagaimana sebuah program Sosdiklih Parmas yang baik adalah hasil dari penerapan kebijakan dan strategi yang tepat. Ada daerah dan pemilih yang hanya membutuhkan penerapan kebijakan sosialisasi (informasi pemilihan), namun ada daerah dan pemilih yang membutuhkan kebijakan pendidikan pemilih (peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran berpartisipasi). Di lain pihak, ada antusiasme pemilih yang ingin terlibat dan harus dikelola KPU sesuai ketentuan dalam kegiatan Parmas agar partisipasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Benget meminta KPU Kabupaten/Kota supaya melakukan pemetaan di wilayah kerjanya masing-masing dalam mendapatkan data jenis pemilih, jenis infromasi yang dibutuhkan pemilih, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu/pemilihan terakhir, dan hal lain yang bisa digunakan merancang kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat sasaran dan tepat guna. “Hanya melalui pemetaan dan pembagian peran dengan penyelenggara adhoc dan ataupun dengan mitra strategis, kita bisa merancang metode dan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan dibutuhkan masyarakat pemilih. Dengan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang demikian, KPU Kabupaten/Kota bisa mencapai target partisipasi nasional sebesar 77,5%. Itu artinya, jangan lagi membuat sosialisasi dan pendidikan pemilih yang asal jadi, tidak tepat sasaran. Pahami dan kuasai dulu problem partisipasi di wilayahmu masing-masing, baru rancang dan eksekusi program sosdiklih parmas untuk mengatasinya,” tegas Benget Dalam pengarahannya, Benget juga mengingatkan KPU kabupaten/Kota untuk dapat melibatkan  jajaran penyelenggara adhoc PPK dan PPS di wilayahnya sebagai agen-agen sosialisasi. Sebab mereka punya kewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU No.8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.  PPK dan seluruh jajarannya di bawah harus berkomitmen mengelola kontestasi dan partispasi dengan kwalitas yang sama baiknya. “Itu hanya bisa kalau KPU Kabupaten/kota mengubah cara pandang lama yang menempatkan partisipasi itu sebagai tugas tambahan semata. Partisipasi itu harus ditempatkan sebagai bagian dari tugas utama kita,” tegas Benget. Dalam Bimtek ini, Benget juga mempresentasikan bagaimana langkah-langkah melakukan pemetaan sederhana berbasis kecamatan atau desa dalam merancang sebuah kegiatan partisipasi. Benget juga menjelaskan betapa pentingnya melibatkan atau “bersekutu” dengan mitra strategis di wilayah masing-masing. “Aneh dan lucu kalau KPU Kabupaten/Kota tidak mengetahui siapa organ atau kelompok masyarakat yang bisa diajak bekerjasama dalam program sosdiklih. Makin aneh kalau KPU Kabupaten/kota berpandangan tidak perlu bermitra dengan masyarakat. Bagaimana mungkin Anda mampu melaksnakan program dengan cakupan wilayah yang luas bila tidak melibatkan partisipasi kelompok-kelompok strategis di wiayahmu?” gugah Benget kepada Peserta. Benget juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengoptimalkan kerjasamanya dengan jurnalis atau awak media yang ada di daerahnya masing-masing. “Bagaimana mungkin KPU bisa bersosialisasi dengan efektif ke masyarakat, bila tidak mengelola relasi dengan para jurnalis di daerahmu. Mereka bisa difasilitasi ke dalam Media Center KPU kan. Buat prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Atur hak dan kewajiban mereka sebagai jurnalis di media center, maka jurnalis akan menjadi “sekutu’ KPU dalam Pemilihan,” tegas Benget kepada Peserta. Di akhir paparannya, Benget meminta dalam masa H-66 menuju tanggal 9 Desember 2020, seluruh KPU Kabupaten/Kota mengerahkan kemampuan daya kreativitas dan inovasinya dalam mengoptimalkan program sosdiklih di wilayahnya masing-masing. “Ayo, waktu menuju hari pemungutan suara tidak banyak lagi, segera siuman. Buat schedule kerja harian untuk menggenjot pelaksanaan program sosdiklih parmas yang berpuncak menjelang hari pemungutan suara. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid 19 dalam setiap kegiatan sosdiklih parmas.” imbuh Benget menutup Bimtek.  

Lakukan Pemetaan Wilayah dan Laksanakan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dengan Tepat Sasaran dan Tepat Guna

Lakukan Pemetaan Wilayah dan Laksanakan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dengan Tepat Sasaran dan Tepat Guna Gido-Nias. Selain terampil mengelola kontestasi, Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan harus punya kemampuan mengelola Partispasi. Kontestasi dan Partisipasi adalah dua aspek utama Pemilu atau Pemilihan yang harus dikerjakan secara optimal oleh Penyelenggara Pemilihan, khususnya jajaran penyelenggara adhoc. Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Rakor Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020, Sabtu (19/9/2020). Rakor dialksanakan di Balai Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zendrato dan juga dihadiri Anggota KPU Kabupaten Nias Sitory Mendrofa serta seluruh PPK dari 10 Kecamatan di Kabupatan Nias. Dalam pembukaan, Elisati mengingatkan peserta bahwa acara ini merupakan agenda penting bagi para penyelenggara di tingkat kecamatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020. Jadikanlah Rakor ini sebagai sarana berdiskusi terkait bagaimana cara dan langkah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020 di Kabupaten Nias. Benget Silitonga juga menjelaskan bagaimana sebuah program Sosdiklih Parmas yang baik adalah hasil dari penerapan kebijakan dan strategi yang tepat. Ada daerah dan pemilih yang hanya membutuhkan penerapan kebijakan sosialisasi (informasi pemilihan), namun ada daerah dan pemilih yang membutuhkan kebijakan pendidikan pemilih (peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran berpartisipasi). Di lain pihak, ada antusiasme pemilih yang ingin terlibat dan harus dikelola KPU sesuai ketentuan dalam kegiatan Parmas agar partisipasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu Benget meminta PPK se-Kabupaten Nias untuk melakukan pemetaan kecamatan untuk mendapatkan data jenis pemilih, jenis infromasi yang dibutuhkan pemilih, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu/pemilihan terakhir, dan hal lain yang bisa digunakan merancang kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat sasaran dan tepat guna. “Hanya dengan pemetaan dan pembagian peran kita bisa merancang metode dan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan dibutuhkan masyarakat pemilih. Hanya dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang demikian, KPU Kabupaten Nias bisa mencapai target partisipasi nasional sebesar 77,5%. Itu artinya, jangan lagi membuat sosialisasi dan pendidikan pemilih yang asal jadi, tidak tepat sasaran,” tegas Benget. Dalam pengarahannya, Benget juga mengingatkan PPK punya kewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU No.8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. PPK dan seluruh jajarannya di bawah harus berkomitmen mengelola kontestasi dan partispasi dengan kwalitas yang sama baiknya. “Itu hanya bisa kalau penyelenggara mengubah cara pandang lama yang menempatkan partisipasi itu sebagai tugas tambahan semata. Partisipasi itu harus ditempatkan sebagai bagian dari tugas utama kita,” tegas Benget Silitonga mengakhiri Rakor.

Benget Silitonga Ajak Organisasi Kemasyarakatan di Nias Berpartisipasi Sebagai Pemantau Pemilihan

Gido-Nias. Pemilu atau Pemilihan itu adalah mengelola kontestasi yaitu bagaimana kompetisi memperebutkan kursi kekuasaan diselenggarakan dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Namun sejatinya Pemilu atau pemilihan tidak hanya mengelola kontestasi. Satu hal terpentung yang sering dilupakan, termasuk oleh penyelenggara pemilu atau pemilihan, adalah bahwa Pemilu atau Pemilihan itu juga mengelola Partisipasi. Bila kontestasi merujuk pada bagaimana mengelola kompetisi antar peserta, maka partispasi merujuk pada bagaimana mengelola keterlibatan publik dalam seluruh tahapan Pemilihan. Itu artinya, sukses Pemilu atau Pemilihan bukan hanya sukses teknis penyelenggaraan kontestasinya tetapi juga sukses keterlibatan pemilih dalam tahapan pemilihan. Pemilu yang sukses kontetasinya namun sepi dari partispasi pemilih, itu ironi. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Sosialisasi Pemantau Pemilihan 2020 di KPU Kabupaten Nias hari Jumat (18/9/2020). Sosialisasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Nias  Elisati Zandroto, dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Nias Sitory Mendrofa dan Iman Murni Telambanua, beserta jajaran staf kesekretariatan KPU Kabupaten Nias bertempat di Balai Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Para peserta yang hadir berasal dari Badan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Nias, mewakili Dandim Kab Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, dan Perwakilan Ormas, OKP, dan Organsiasi Kemahasiswaan se-Kabupaten Nias. Benget menambahkan bahwa salah satu bentuk partisipasi itu adalah keterlibatan elemen organsiasi masyarakat sipil sebagai pemantau Pemilihan. “Pemilu atau Pemilihan itu adalah pekerjaan besar yang sangat mungkin penyelenggara atau pesertanya keliru atau salah dalam menerapkan aturan. Oleh karenanya masyarakat harus berpartispasi memantau tahapan pemilihan, bukan hanya hadir di TPS. Memang sudah ada Bawaslu dan jajarannya sebagai pengawas Pemilihan, namun tetap saja partispasi pemilih penting dalam Pemantau Pemilihan di Kabupaten Nias,” jelas Benget kepada peserta. Benget menambahkan bahwa makin banyak pihak yang memantau pemilihan, maka bobot atau mutu proses pemilihan itu juga akan semakin bagus. Sebab pemantau tersebut akan menjadi mitra KPU Kabupaten Nias yang memberikan kritik dan saran untuk perbaikan tahapan Pemilihan. Dalam Sosialisasi ini, Benget menjelaskan tentang persyaratan menjadi Pemantau Pemilihan, Mekanisme Pendaftaran dan memperoleh Akreditasi dari KPU, serta Hak dan Kewajiban Pemantau. Syarat Pemantau Pemilihan haruslah independen, memiliki sumber dana sendiri yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota, punya kompetensi/pengalaman, dan mememuhi tata cara pemantauan.  Adapun jadwal pendaftaran lembaga pemantau pemilihan dimulai sejak tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 di KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga hal yang sama untuk syarat pendaftatan lembaga survey atau lembaga jajak pendapat. Lembaga survey atau Jajak pendapat dan penghitungan cepat juga harus bersifat independen. Dalam kesempatan ini Benget Silitonga juga menjelaskan Tahapan Pemilihan Serentak Di Masa Pandemi Covid 19. Di dalam PKPU No. 6/2020 yang kemudian diperbaharui dengan PKPU No.10/2020 sudah diatur mengenai tahapan pemilihan harus menerapkan protokol pencegahan  Covid 19. Kedua PKPU tersebut mengikat Penyelenggara, Peserta Pemilihan, Pemilih dan Para Pihak Terkait. Benget menegaskan bahwa tahapan pemilihan 2020 sudah didesain sedemikian rupa supaya aman dari penularan pandemi covid 19. “Namun KPU tidak bisa sendirian dalam penegakan protokol covid 19 ini. Kami berharap Ormas, OKP dan Organisasi Kemahasiswaan  juga bisa mengajak masyarakat dan Peserta Pemilihan untuk senantiasa mamakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika berpartipasi dalam tahapan Pemilihan,” ajak Benget.

KPU Sumut Tetapkan Golkar Raih 17 Kursi dan PDIP 16 Kursi

KPU Sumatera Utara dalam rapat pleno terbuka, Selasa (13/5) menetapkan jumlah perolehan kursi di setiap dapil di Sumatera Utara untuk DPRD Provinsi berikut dengan nama-nama calon legislatif dengan suara terbanyak. Dari hasil tersebut, diketahui Golkar meraih kursi terbanyak dengan 17 kursi sementara PDI Perjuangan 16 kursi. Dengan demikian, maka kursi ketua DPRD Provinsi Sumut akan diisi politisi dari Partai Golkar. Sementara Partai Demokrat berada diposisi ketiga dengan raihan 14 kursi, disusul berturut-turut Gerindra 13 kursi, Hanura 10 kursi, PKS 9 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PPP 4 kursi, PKB 3 kursi, PKPI 3 kursi dan PBB 0. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, untuk 100 calon legislatif terpilih yang baru saja ditetapkan, 73 di antaranya adalah orang baru, sementara 27 sisanya anggota DPRD incumbent. “Selain itu dari hasil dapat terlihat bahwa keterwakilan perempuan di kursi dewan hanya mencapai 13 persen,” katanya. Mulia menegaskan, hasil rapat pleno ini akan ditembuskan ke KPU Ri sebagai tembusan keputusan dari KPU Sumut. Bila ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil keputusan ini maka bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan menunggu jika ada perkara di MK, kami berharap tak ada yang keberatan,” kata komisioner lainnya Evi Novida Ginting. Berdasarkan pantauan, jalannya rapat berjalan dengan tertib dan lancar. Perwakilan partai politik lewat saksi yang diberi mandat tidak banyak melakukan protes dan keberatan. Tercatat hanya satu yang mempertanyakan keputusan tersebut yakni saksi dari Partai Hanura, Ibrahim Husin. “Kami hanya meminta penjelasan yang mana sebenarnya yang ditetapkan KPU Sumut hari ini. Sebab di Dapil Sumut VI berdasarkan penghitungan ulang di Labuhanbatu Utara, harusnya Sujian yang mendapatkannya, namun KPU Sumut menetapkan Patar Sitompul,” kata Ibrahim. Bertambah Berdasarkan berita acara nomor 81/BA/V/2014 Rapat Pleno KPU Labuhanbatu Utara, perolehan suara Sujian terkoreksi bertambah menjadi 109 dari yang sebelumnya tertulis 4 suara untuk daerah Labuhanbatu Utara. Dengan demikian suara Sujian yang sebelumnya 7.855 di Dapil Sumut VI, bertambah menjadi 7.960 suara. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga , menegaskan bahwa yang mereka tetapkan adalah caleg atas nama Patar Sitompul dengan alasan rekapitulasi nasional untuk Sumut telah ditetapkan pada 9 Mei. Sebelumnya, rekapitulasi di tingkat provinsi juga telah ditetapkan. Di luar jadwal yang telah mereka tetapkan masih ada rekapitulasi dan perubahan perolehan suara, menurutnya bukan lagi berada di wilayah tahapan dan jadwal. Sehingga meurutnya jalur yang lebih tepat adalahmembawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain saksi dari Hanura, saksi partai politik cenderung tidak banyak komentar. Ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan, kritik dan saran, tidak ada satu pun yang menggunakan kesempatan tersebut. (br) CALEG TERPILIH UNTUK DPRD PROVSU DAPIL SUMUT 1 Muhammad Nezar Juli (Nasdem) HM Hafez (PKS) Brilian Moktar (PDIP) August Napitupulu (PDIP) Hanafiah Harahap (Golkar) Sony Firdaus (Gerindra) Meilizar Latief (Demokrat) Parluhutan Siregar (PAN) Yulizar Parlagutan (PPP) Darwin Lubis (Hanura) DAPIL SUMUT 2 Ikrimah Hamidy (PKS) Effendi Panjaitan (PDIP) Baskami Ginting (PDIP) M Faisal (Golkar) Salomo TR Pardede (Gerindra) Arifin Nainggolan (Demokrat) Januari Siregar (PKPI) DAPIL SUMUT 3 Satrya Yudha (PKS) Ruben Tarigan (PDIP) Effendi S Napitupulu (PDIP) Wagirin Arman (Golkar) Muhrid Nst (Golkar) Yantoni Purba (Gerindra) Eveready (Gerindra) Guntur Manurung (Demokrat) Syahrial Tambunan (Demokrat) Zulkifli Hussein (PAN) Hasaiddin Daulay (PPP) Firman Sitorus (Hanura) DAPIL SUMUT 4 Zulfikar (PKS) Wasner Sianturi (PDIP) Indra Alamsyah (Golkar) Ramses Simbolon (Gerindra) Hartoyo (Demokrat) DAPIL SUMUT 5 Syamsul Qodri Marpaung (PKS) Zahir (PDIP) Budiman P Nadapdap (PDIP) Helmiati (Golkar) Syamsul Bahri Batubara (Golkar) Sri Kumala (Gerindra) Mustofawiyah (Demokrat) Muslim Simbolon (PAN) Bustami (PPP) Ebenezer Sitorus (Hanura) DAPIL SUMUT 6 Zeira Salim Ritonga (PKB) Basyir (PKS) Muhammad Affan (PDIP) Novita Sari (Golkar) Ari Wibowo (Gerindra) HT Milwan (Demokrat) Aripay Tambunan (PAN) Patar Sitompul (Hanura) DAPIL SUMUT 7 Burhanuddin Siregar (PKS) Sutrisno Pangaribuan (PDIP) Yashir Ridho (Golkar) Chaidir Ritonga (Golkar) Parlinsyah Harahap (Gerindra) Tia Isah ritonga (Demokrat) Iskandar Sakti Batubara (PAN) Ahmadan Harahap (PPP) Zulkifli Efendi Siregar (Hanura) Robby Agusman Harahap (PKPI) DAPIL SUMUT 8 Philips Perwira Juang Nehe (PKB) Analisman Zalukhu (PDIP) Arota Lase (Golkar) Fajar Waruwu (Gerindra) Lidiane Lase (Demokrat) Fanotona Waruwu (Hanura) DAPIL SUMUT 9 Jubel Tambunan (Nasdem) Delmeria (Nasdem) Tigor Lumban Toruan (PKB) Sarma Hutajulu (PDIP) Fernando Simanjuntak (Golkar) Donald Lumbanbatu (Gerindra) Sopar Siburian (Demokrat) Aduhot Simamora (Hanura) Juliski Simorangkir (PKPI) DAPIL SUMUT 10 Inge Amelia Nasution (Nasdem) Hidayah Herlina Gusti (PKS) Jantoguh Damanik (PDIP) Ajib Shah (Golkar) Janter Sirait (Golkar) Richard Pandapotan Sidabutar (Gerindra) Rony Reynaldo Situmorang (Demokrat) Rinawati Sianturi (Hanura) DAPIL SUMUT 11 Sudarto Sitepu (PDIP) Leonard Surungan Samosir (Golkar) Astrayudha Bangun (Gerindra) Jenny Riany Lucia Berutu (Demokrat) Toni Togatorop (Hanura) DAPIL SUMUT 12 Anhar A Monel (Nasdem) Khairul Anuwar (PKS) Herman Sembiring (PDIP) Putri Susi Melani Daulay (Golkar) Sampang Malem (Golkar) Ajie Karim (Gerindra) Saleh Bangun (Demokrat) Muhri Fauzi (Demokrat) Syah Afandin (PAN) Robby Anangga (Hanura) dimuat di analisadaily.com

Populer

Belum ada data.