
Lakukan Pemetaan Wilayah dan Laksanakan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dengan Tepat Sasaran dan Tepat Guna
Lakukan Pemetaan Wilayah dan Laksanakan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dengan Tepat Sasaran dan Tepat Guna
Gido-Nias. Selain terampil mengelola kontestasi, Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan harus punya kemampuan mengelola Partispasi. Kontestasi dan Partisipasi adalah dua aspek utama Pemilu atau Pemilihan yang harus dikerjakan secara optimal oleh Penyelenggara Pemilihan, khususnya jajaran penyelenggara adhoc.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Rakor Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020, Sabtu (19/9/2020). Rakor dialksanakan di Balai Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zendrato dan juga dihadiri Anggota KPU Kabupaten Nias Sitory Mendrofa serta seluruh PPK dari 10 Kecamatan di Kabupatan Nias. Dalam pembukaan, Elisati mengingatkan peserta bahwa acara ini merupakan agenda penting bagi para penyelenggara di tingkat kecamatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020. Jadikanlah Rakor ini sebagai sarana berdiskusi terkait bagaimana cara dan langkah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020 di Kabupaten Nias.
Benget Silitonga juga menjelaskan bagaimana sebuah program Sosdiklih Parmas yang baik adalah hasil dari penerapan kebijakan dan strategi yang tepat. Ada daerah dan pemilih yang hanya membutuhkan penerapan kebijakan sosialisasi (informasi pemilihan), namun ada daerah dan pemilih yang membutuhkan kebijakan pendidikan pemilih (peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran berpartisipasi). Di lain pihak, ada antusiasme pemilih yang ingin terlibat dan harus dikelola KPU sesuai ketentuan dalam kegiatan Parmas agar partisipasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu Benget meminta PPK se-Kabupaten Nias untuk melakukan pemetaan kecamatan untuk mendapatkan data jenis pemilih, jenis infromasi yang dibutuhkan pemilih, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu/pemilihan terakhir, dan hal lain yang bisa digunakan merancang kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat sasaran dan tepat guna. “Hanya dengan pemetaan dan pembagian peran kita bisa merancang metode dan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan dibutuhkan masyarakat pemilih. Hanya dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang demikian, KPU Kabupaten Nias bisa mencapai target partisipasi nasional sebesar 77,5%. Itu artinya, jangan lagi membuat sosialisasi dan pendidikan pemilih yang asal jadi, tidak tepat sasaran,” tegas Benget.
Dalam pengarahannya, Benget juga mengingatkan PPK punya kewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU No.8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. PPK dan seluruh jajarannya di bawah harus berkomitmen mengelola kontestasi dan partispasi dengan kwalitas yang sama baiknya. “Itu hanya bisa kalau penyelenggara mengubah cara pandang lama yang menempatkan partisipasi itu sebagai tugas tambahan semata. Partisipasi itu harus ditempatkan sebagai bagian dari tugas utama kita,” tegas Benget Silitonga mengakhiri Rakor.