Berita Terkini

Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Sempurna

KPU Sumut-Medan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari Sabtu (19/06/21) di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Pasca Putusan MK RI Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 terlihat berjalan sempurna. Hal ini dibuktikan dengan antusiasme warga yang hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Pihak KPU Kabupaten Labuhanbatu juga terlihat sudah menempelkan daftar nama-nama DPT, DPTb, dan DPPh di masing-masing lokasi TPS. Tujuannya, supaya warga tahu secara terbuka siapa pemilih yang statusnya menjadi pemilih tambahan dan pemilih pindahan. Dalam kunjungannya ke lokasi TPS 007 dan TPS 009, anggota KPU RI Evi Novida Ginting, Ketua KPU Sumut Herdensi bersama 2 orang anggota KPU Sumut lainnya dari luar TPS memberikan apresiasi dan semangat kepada para petugas KPPS. Sepanjang PSU berlangsung, terlihat petugas KPPS menyeleksi ketat para pemilih yang hadir dengan menunjukkan formulir C Pemberitahuan dan KTP Elektronik asli. Lalu foto di KTP Elektronik pemilih dicocokkan langsung dengan wajahnya (membuka masker) oleh petugas KPPS. Setelah pengecekan di awal sudah clear, baru petugas KPPS mempersilahkan pemilih masuk ke dalam lokasi TPS. Sebagai informasi, jumlah pemilih yang terdaftar di TPS 009 sebanyak 398 jiwa dan jumlah pemilih yang terdaftar di TPS 007 sebanyak 496 jiwa. Secara keseluruhan, pelaksanaan PSU ini terlihat berjalan dengan lancar dan tertib. Dimana ketertiban tersebut tidak terlepas dari dukungan pihak keamanan, gabungan Polri dan TNI yang ditugaskan untuk menjaga TPS. Lokasi kedua TPS juga telah didesain untuk tetap menaati protokol kesehatan Covid 19 dengan adanya tempat pencucian tangan dan ketersediaan masker bagi para pemilih. Sampai pada akhir penghitungan jumlah perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, pelaksanaan PSU di TPS 007 dan TPS 009 masih tetap berjalan dengan kondusif (JS)  

KPU RI Tinjau Kesiapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Kabupaten Labuhanbatu

KPU Sumut-Medan. Mari kita laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK RI Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 ini dengan sempurna. Demikian arahan anggota KPU RI Evi Novida Ginting kepada jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu saat Rapat Koordinasi Internal di kantor KPU Labuhanbatu Ranto Prapat, Jumat (18/06/21). Acara Rakor ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan teknis penyelenggaraan PSU yang akan berlangsung pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 di TPS 007 dan TPS 009, kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam Rakor tersebut hadir jajaran sekretariat KPU RI, Ketua KPU Sumut Herdensi bersama 2 orang anggota KPU Sumut, staf sekretariat KPU Sumut, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu serta jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan laporan kesiapan secara teknis, Ketua KPU Labuhanbatu menyampaikan bahwa tahapan jadwal penyelenggaraan PSU sudah berjalan dan ada yang sedang berjalan. “Dalam tahapan PSU pasca putusan MK RI Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, kami sudah melakukan bimbingan teknis kembali kepada KPPS yang bertugas di TPS 007 dan TPS 009. Begitu juga kesiapan logistik surat suara saat ini sudah mencukupi,” jelas Wahyudi. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam PSU kali ini pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di tanggal 19 Juni 2021 adalah yang namanya sudah terdaftar di DPT, DPTb, dan DPPh. “Saya melihat pencermatan kalian terhadap DPT, DPTb dan DPPh sudah sangat teliti. Sehingga jangan ada lagi besok ditemukan kesalahan dan teman-teman KPU Labuhanbatu juga jangan hanya fokus kepada bunyi amar putusan MK. Lakukan supervisi secara melekat kepada petugas KPPS ketika mereka menerima para pemilih besok yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS,” imbuh Evi Novida Ginting. Semua peserta rakor yang hadir, wajib mengikuti protokol kesehatan Covid 19 dimana masing-masing peserta memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian malam harinya selesai rakor, jajaran KPU RI bersama KPU Provinsi Sumut dan KPU Kabupaten Labuhanbatu turun langsung meninjau TPS 007 dan TPS 009. Monitoring tinjau TPS ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesiapan petugas KPPS saat akan menerima para pemilih yang akan hadir saat PSU tanggal 19 Juni 2021 (JS).

Daftar Pemilih di Sumut Bertambah 30.451

KPU Sumut-Medan. Daftar Pemilih di Sumatera Utara mengalami penambahan sebanyak 30.451 pemilih. Semula dalam Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I pada 24 Mei 20201 ditetapkan jumlah pemilih sebanyak  9.794.296 pemilih. Hari ini, Kamis (10/6) dalam Rapat Pleno internal KPU Sumut yang dilaksanakan secara virtual, DPB ditetapkan pemilih berjumlah 9.824.747. Menurut Ketua KPU Sumut, Herdensi yang membuka Rapat Pleno tersebut, kenaikan jumlah pemilih di Sumatera Utara tersebut karena jajaran KPU Kabupaten/Kota selalu aktif melakukan berbagai terobosan untuk proses pendataan pemilih. ‘’Ke depan kita berharap pergerakan data tersebut dapat bersumber dari masyarakat,’’kata Herdensi. Dijelaskannya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan KPU agar pendataan pemilih tidak lagi bersifat sentralistik. Dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh Anggota KPU Sumut, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, Kabag PDOS dan jajaran staf divisi program dan data KPU Provinsi Sumut tersebut, jumlah DPB Provinsi Sumut untuk periode Mei 2021 sebanyak 9.824.747 pemilih. Adapun rinciannya, untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.850.956 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.973.791 yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Sementara Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Yulhasni mengatakan, hasil rapat pleno rutin akan disampaikan ke partai politik, stakeholder dan masyarakat umum. ‘’Oleh karenanya kita meminta sosialisasi ini dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara agar perkembangaan pendataan pemilih di Sumatera Utara dapat diketahui masyarakat,’’kata Yulhasni. Dijelaskannya, dalam waktu dekat KPU Sumut juga akan meluncurkan aplikasi pendataan pemilih yang sifatnya dapat diisi langsung oleh masyarakat. ‘’Aplikasi tersebut nantinya diakses oleh masyarakat. Jadi, di aplikasi tersebut masyarakat sendiri yang proaktif mencermati data pemilih dan melakukan perubahan data,’’ujar Yulhasni. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumut tersebut bersumber dari DPB KPU Kabupaten/Kota di 33 daerah (JS)

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

KPU Sumut Laksanakan Rakor Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Sumut-Medan. KPU Provinsi Sumut melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di gedung KPU Provinsi Sumut, Senin (24/05/21). Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Sumut Herdensi dan komisioner KPU Sumut serta stakeholder lainnya. Rakor ini juga dihadiri 33 KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sumut, pimpinan partai politik di Sumut, dan stakeholder lainnya. Menurut Herdensi, tujuan Rakor ini untuk mendapatkan data by name yang akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I. “Sesuai arahan KPU RI dalam surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 menyebutkan bahwa Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Pleno Internal (dilakukan setiap bulan) dan Rapat Pleno Terbuka (dilakukan selama 2 kali setahun yakni pada Semester I dan Semester II),” kata Herdensi. Dalam Rakor ini juga diputuskan jumlah pemilih di Provinsi Sumut sebanyak 9.794.296 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.837.022 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.957.274 Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut juga telah memberikan petunjuk kepada 33 KPU Kabupaten/Kota bahwa sumber DPB berasal dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Oleh karena itu, rakor ini begitu penting bagi KPU secara nasional dalam upaya pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masa yang akan datang (JS)

KPU Sumut Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Universitas HKBP Nommensen Medan dan Universitas Islam Negeri Sumut

KPU Sumut-Medan. Perguruan Tinggi memegang peranan penting di dalam upaya mendukung kerja KPU dalam kepemiluan. Tentu sifatnya dalam bentuk sosialisasi pemilu atau pemilihan kepala daerah dan pendidikan pemilih kepada para insan kampus. Harapan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumut Herdensi dalam acara penandatanganan MoU kepada Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dan UIN Sumut. Acara ini berlangsung di Santika Hotel Medan, Senin (10/05/21) yang dihadiri oleh anggota KPU Sumut Mulia Banurea, Yulhasni, Ira Wirtati, dan Batara Manurung, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, para Kabag dan jajaran staf KPU Provinsi Sumut. Sedangkan dari UHN Medan hadir Wakil Rektor IV Samse Pandiangan, Ph.D bersama jajaran staf rektorat lainnya. Mewakili Rektor UIN Sumut hadir Prof. Amroni Drajat, perwakilan Fakultas Ushuluddin Program Studi Pemikiran Islam, dan jajaran staf UIN Sumut. Dalam kata sambutannya, Ketua KPU Herdensi mengatakan bahwa secara konsep, melalui demokrasilah kekuasaan itu bisa terkontrol dengan baik. “Oleh karena itu, KPU Sumut perlu melibatkan pihak Perguruan Tinggi di dalam membantu rumusan sistim demokrasi di Indonesia melalui mekanisme pemilu dan pemilihan kepala daerah supaya menjadi semakin lebih baik. Melalui kerjasama inilah, kami mengharapkan kepada UHN Medan dan UIN Sumut bisa membantu KPU dalam melakukan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula terkhusus untuk kalangan mahasiswa,” imbuh Herdensi. Acara penandatanganan kerjasama ini berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (JS)

Populer

Belum ada data.