Berita Terkini

KPU Sumut Lantik Pergantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Madina dan Pakpak Barat

KPU Sumut-Medan. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal dan Pakpak Barat berlangsung di aula KPU Sumut (22 Maret 2021). Ada sebanyak 2 orang anggota PAW yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya atas nama Akhir Mada, S.Pd.I dari KPU Kabupaten Madina dan Welly Imron Cibro dari KPU Kabupaten Pakpak Barat untuk periode 2018-2023. Dimana sebelumnya, masing-masing anggota KPU yang digantikan telah mengundurkan diri secara terbuka kepada KPU Provinsi Sumut. Dalam acara pelantikan ini, hadir secara langsung Ketua KPU Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, dan Kabag PDOS Evy Ratimah bersama jajaran staf bagian SDM. Sedangkan dari KPU Madina hadir Ketua KPU Fadillah Syarief, anggota KPU PAW atas nama Akhir Mada, S.Pd.I, Ketua KPU Pakpak Barat Basra Munthe, dan anggota KPU PAW atas nama Welly Imron Cibro. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dibuat secara virtual oleh KPU RI. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra. Selain melantik anggota PAW KPU dari Kabupaten Madina dan Pakpak Barat, Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra juga melantik 1 orang dari Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan dan 1 orang dari kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya, KPU RI membacakan poin-poin fakta integritas dan penandatanganan fakta integritas oleh 4 orang anggota KPU PAW yang dilantik tersebut. Dalam kata sambutannya, Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan selamat kepada anggota KPU Kabupaten yang telah dilantik. Selanjutnya, Anda memastikan tugas yang akan diberikan oleh satker masing-masing. “Bacalah UU dan peraturan yang ada supaya Anda tahu tugas yang akan dikerjakan nantinya. Bekerja dengan penuh integritas dan profesional, “imbuh Ilham Saputra. Jangan lupa membangun soliditas di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Dan KPU Provinsi nantinya akan melakukan supervise atas soliditas yang dibangun di KPU Kabupaten/Kota,”jelas Ilham Saputra. Selesai acara pelantikan, Ketua KPU Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, beserta para undangan lainnya satu-persatu menyalami dan member ucapan selamat kepada 2 orang anggota PAW KPU Kabupaten Madina dan Pakpak Barat. Sepanjang acara hingga penutupan, panitia telah mengatur seluruh undangan supaya taat mengikuti protocol kesehatan (JS)

Pendalaman DIM Menjadi Agenda Strategis Dalam Rapat Evaluasi KPU Sumatera Utara

KPU Sumut-Sibolangit. Memasuki hari kedua Rapat Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sibolangit, para peserta gelombang I ini dibagi menjadi 5 kelompok. Dimana, masing-masing kelompok diberikan ruang untuk melakukan diskusi terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terjadi pada Pilkada Tahun 2020 lalu. Seluruh anggota KPU (provinsi Sumut dan kabupaten/kota) beserta jajaran sekretariat (provinsi dan kabupaten/kota) dilibatkan dalam sessie diskusi tersebut. Pembahasan dan pendalaman DIM dalam rapat evaluasi hari kedua ini dilakukan berdasarkan dua kerangka yang intens dibahas. Pertama, terkait masalah regulasi yang sudah ada. Baik itu dalam bentuk UU maupun PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI. Kedua, terkait teknis penyelenggaraan yang sudah dikerjakan oleh 23 KPU Kabupaten/Kota selama tahapan Pilkada berlangsung. Di akhir acara, KPU Sumut memberikan award kepada 18 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Award ini diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang dinilai telah bekerja dengan baik selama tahapan Pilkada berlangsung dan disiplin memberikan laporannya ke KPU RI. Tujuan pemberian award ini sendiri adalah sebagai pendorong dan motivasi kepada para penyelenggara di Kabupaten/Kota supaya bekerja dengan penuh integritas. Ketua KPU Sumut Herdensi bersama 5 orang anggota KPU Sumut lainnya dalam sessie penutupan rapat evaluasi gelombang I ini mengharapkan rekomendasi ini nantinya bisa menjadi pertimbangan KPU RI saat agenda rapat evaluasi mendatang di tingkat nasional. Mengingat pasca Pilkada Tahun 2020, kita selanjutnya akan menghadapi lanjutan pemilihan dan pemilu pada tahun 2024 mendatang (JS).

KPU Sumut dan 23 KPU Kabupaten/Kota Laksanakan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Sumut-Sibolangit. Setelah masa tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 berakhir, kini jajaran KPU se-Sumatera Utara masuk ke dalam proses evaluasi. Dimana evaluasi ini dikemas dalam bentuk Rapat Pimpinan KPU Sumut dengan 23 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Rapat Pimpinan ini juga sekaligus sebagai wadah konsolidasi organisasi bagi 23 KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu. Rapat Evaluasi ini juga melibatkan jajaran sekretariat di KPU Sumut dan 23 KPU Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan di Garcinia Ballroom, The Hill Hotel Sibolangit ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Herdensi bersama 6 orang anggota KPU Sumut lainnya, Sekretaris KPU Sumut, para Kabag dan sub koordinator di KPU Sumut, Ketua dan anggota KPU dari 12 Kabupaten/Kota bersama jajaran sekretariat. Acara ini dilaksanakan dari tanggal 16 Maret-19 Maret 2021 yang dibagi sebanyak 2 gelombang untuk memenuhi protokol kesehatan. Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar dalam penyampaian laporan kegiatan mengatakan, bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar kita untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan Pilkada ke depannya. “Ada 4 aspek yang menjadi concern dalam evaluasi ini, pertama terkait personil SDM yang sudah dijalankan selama ini. Kedua, aspek anggaran dimana pihak sekretariat harus jeli memperhatikan penggunaan anggaran operasional apakah sudah tepat dan sesuai dengan tahapan yang dijalankan. Ketiga, aspek sarana dan prasana. Dimana jajaran sekretariat harus melihat apakah sudah atau belum, sekretariat memfasilitasi pemanfaatan teknologi dan alat lainnya yang bisa mendukung tahapan pemilihan. Keempat, aspek tata laksana penyelenggaraan yang dilaksanakan,” imbuh Irwan Siregar. Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi dalam kata sambutannya menekankan bahwa acara evaluasi ini nantinya bukan hanya membahas masalah teknis saja. “Kita sebagai penyelenggara khususnya bagi 12 KPU Kabupaten/Kota yang hadir saat ini harus bisa juga membahas terkait masalah aspek substansi pemilihan yang sudah berlangsung tahun 2020 lalu. Dimana, tata kelola pemilu dan pemilihan itu merupakan sebuah siklus yang tidak berhenti pada satu Pilkada saja. Tapi juga, siklus ini berjalan secara berkelanjutan sampai di momen Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 yang akan datang,” imbuh Herdensi. Di pertengahan acara evaluasi ini juga, KPU Sumut bersama 3 KPU Kabupaten/Kota memberikan santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya ikut dalam badan Adhoc. Santunan ini diberikan secara simbolis kepada 3 orang ahli waris badan Adhoc dari KPU Kabupaten Karo, Serdang Bedagai, dan Kabupaten Simalungun. Dimana, salah satu anggota keluarga mereka ada yang meninggal atau mengalami kecelakaan pada saat melaksankan tugas-tugasnya saat berlangsungnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu (JS).

KPU Sumut Minta 23 KPU Kabupaten/Kota Fasilitasi Kampanye dengan Optimal

Parapat-KPU Sumut.  Tahapan Kampanye merupakan salah satu Tahapan Pemilihan yang paling krusial dan berdampak bagi banyak pihak. Selain melibatkan peserta sebagai pelaksana kampanye, kampanye juga melibatkan pemilih, media massa cetak dan elektronik, Bawaslu, pemerintah daerah, kepolisian, lembaga penyiaran, komisi penyiaran, dan dewan pers. Bila tidak dikelola dengan baik, tahapan kampanye bisa berubah menjadi keramaian yang dapat memicu kegaduhan dan tentunya juga berdampak terhadap kinerja KPU. Apalagi kemudian, KPU juga diberi tugas memfasilitasi sejumlah metode kampanye. Kewenangan ini tentu harus dijalankan dengan adil, jujur, dan transparan sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang sama-sama optimal dari KPU. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumut Benget Silitonga dalam acara Bimtek Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Kampanye, dan Laporan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumut di Parapat, Minggu (04/10/2020). Bimtek tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumut Batara Manurung dan Anggota KPU Provinsi Sumut Ira Wirtati, serta 92 orang peserta yang berasal dari 23 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Dalam paparannya, Benget menjelaskan tentang bagaimana KPU Kabupaten/Kota mengelola atau memfasilitasi kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2017, PKPU No. 11 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020 serta Keputusan KPU No. 465 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan 2020. Benget meminta peserta untuk memahami pengaturan kampanye yang bersifat umum (diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 dan PKPU No. 11 Tahun 2020) dan pengaturan kampanye yang bersifat khusus di masa pandemi (PKPU No. 13 Tahun 2020 dan Keputusan KPU No. 465 Tahun 2020). “Bilamana ada pengaturan aktivitas kampanye yang terlihat bertentangan antara yang bersifat umum dan khusus, maka rekan-rekan gunakan pengaturan kampanye yang bersifat khusus. Sebaliknya, bila tidak ada diatur dalam pengaturan khuuus, maka gunakan pengaturan kampanye yang bersifat umum,” tegas Benget kepada peserta. Selain itu, Benget juga mereview kembali tentang fasilitasi Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). “KPU harus memastikan desain dan materi yang disampaikan paslon tidak bertentangan dengan aturan kampanye. Prosedur pengecekan desain dan materi BK dan APK supaya dilakukan transparan. Pastikan juga sebelum dicetak, lakukan koordinasi dan persetujuan bersama dengan paslon terhadap dummy BK dan APK,” imbuh Benget. Terkait fasilitasi Debat Publik dan Iklan Kampanye di media massa cetak dan elektronik, Benget juga meminta peserta mengelolanya dengan lebih baik. “Upayakan Debat Publiknya bermutu, jangan sekedar asal jadi. Jika masih memungkinkan dari segi anggaran, usahakan Debat Publik lebih dari 1 kali. Sebab dalam debat publik itulah pemilih memiliki kesempatan mengenal paslon. Untuk itu KPU harus mampu merencanakan dan merancang Debat Publik yang kontekstual, terukur dan konkrit. Lakukan persiapan yang partisipatif dengan kelompok masyarakat dan dengan Tim Penyusun materi, serta berkoordinasilah dengan Lembaga Penyiaran yang akan menjadi partner untuk merancang sesi Dialog Publik yang tidak membosankan pendengar atau penonton,” urai Benget. Sedangkan untuk Iklan kampanye di media cetak dan elektronik, harus dirancang lebih dini. Koordinasi dengan media massa cetak dan elektronik untuk mendapatkan plafon harga dan besaran iklan. KPU juga harus mengkoordinasikan desain dan materi iklan kampanye, supaya diserahkan paslon paling lambat 14 hari sebelum penayangan iklan kampanye. “Jangan sampai karena kelengahan kita, jadwal iklan kampanye yang hanya 14 hari sebelum masa tenang, akhirnya molor dan merugikan paslon. KPU bisa dipersalahkan,” ujar Benget. Di akhir materi, Benget Silitonga menegaskan terkait bentuk rekomendasi sangsi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh parpol, gabungan parpol, dan paslon kepala daerah sudah diatur secara jelas di PKPU No. 11 Tahun 2020 pasal 83 dan 84. KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan paslon atau Tim Kampanye. Di sessie berikutnya, dalam pemaparannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumut Ira Wirtati menjelaskan tentang pengaturan Dana Kampanye. Berdasarkan evaluasi pelaporan awal dana kampanye (LADK) dan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Ira mengingatkan sejumlah kelemahan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dengan Paslon, sehingga memunculkan sejumlah permasalahan pembukaan RKDK yang tidak sesuai jadwal. Ira Wirtati meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memperbaiki koordinasi dan pengelolaan Dana Kampanye. Baik itu di internal maupun dengan paslon dalam pengelolaan dan pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab, bila ada keterlambatan pelaporan LPPDK dapat mengakibatkan paslon terkena sanksi diskualifikasi. Selain itu, Ira juga mengingatkan operator sistem pelaporan dana kampanye (Sidakam) untuk bekerja lebih cermat dan teliti. Begitu juga dengan Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota untuk senantiasa mengendalikan dan mengontrol pekerjaan Operator Sidakam.  “Ingat, dana kampanye ini menggunakan aplikasi yang online. Kesalahan dalam proses kerja kita, langsung berpengaruh ke dalam sistem. Oleh karena itu, mohon Operator Sidakam untuk senantiasa berkoordinasi dengan operator dana kampanye Paslon untuk mengindari kesalahan teknis penggunaan aplikasi Sidakam,” tegas Ira. Bimtek ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumut Batara Manurung. Dalam pembukaan Bimtek, Batara mengingatkan seluruh peserta supaya tetap bekerja dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Batara juga meminta peserta, untuk membagikan pengetahuan, dan informasi baru yang diperoleh dari Bimtek ini kepada anggota KPU lainnya di satker masing-masing sehingga bisa menumbuhkan soliditas KPU Kabupaten/Kota.

H-66 Menuju 9 Desember 2020, Benget Silitonga Ajak KPU Kabupaten/Kota Memaksimalkan Pelaksanaan Sosdiklih Parmas

H-66 Menuju 9 Desember 2020, Benget Silitonga Ajak KPU Kabupaten/Kota Memaksimalkan Pelaksanaan Sosdiklih Parmas Parapat-KPU Sumut. Pemilu dan atau Pemilihan pada dasarnya adalah kegiatan pengelolaan kontestasi (kompetisi) politik dan partisipasi politik. Itu artinya, selain terampil mengelola kontestasi atau kompetisi (tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dan pemungutan serta rekapitulasi penetapan paslon terpilih), Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan harus punya kemampuan mengelola Partisipasi politik (bagaimana publik atau pemilih terlibat aktif dalam setiap aktivitas tahapan pemilu atau pemilihan. Kontestasi dan Partisipasi adalah dua aspek utama Pemilu atau Pemilihan yang harus dikerjakan secara optimal oleh Penyelenggara Pemilihan, khususnya jajaran penyelenggara adhoc. Dan sukses Pemilu atau Pemilihan semestinya juga adalah sukses kontestasi dan sukses partisipasi. Pemilu dan atau pemilihan yang sukses dalam aspek kontestasi, namun sepi dari partisipasi pemilih tentu tidak diinginkan semua pihak yang terlibat dalam pemilu dan atau pemilihan. Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Kampanye dan Laporan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumut, Minggu (4/10/2020) di Hotel Niagara Parapat. Bimtek dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumut Batara Manurung dan dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumut Ira Wirtati, serta ketua divisi Sosdiklih dan Parmas, dan Ketua Divisi Hukum, dan Kasubag Hupmas dari 23 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Batara Manurung mengingatkan peserta, bahwa acara ini merupakan agenda penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2020. Batara meminta peserta menjadikan Bimtek ini sebagai sarana evaluasi dan berdiskusi mencari cara, strategi, dan langkah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020. Dalam paparannya, Benget Silitonga menjelaskan bagaimana sebuah program Sosdiklih Parmas yang baik adalah hasil dari penerapan kebijakan dan strategi yang tepat. Ada daerah dan pemilih yang hanya membutuhkan penerapan kebijakan sosialisasi (informasi pemilihan), namun ada daerah dan pemilih yang membutuhkan kebijakan pendidikan pemilih (peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran berpartisipasi). Di lain pihak, ada antusiasme pemilih yang ingin terlibat dan harus dikelola KPU sesuai ketentuan dalam kegiatan Parmas agar partisipasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Benget meminta KPU Kabupaten/Kota supaya melakukan pemetaan di wilayah kerjanya masing-masing dalam mendapatkan data jenis pemilih, jenis infromasi yang dibutuhkan pemilih, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu/pemilihan terakhir, dan hal lain yang bisa digunakan merancang kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat sasaran dan tepat guna. “Hanya melalui pemetaan dan pembagian peran dengan penyelenggara adhoc dan ataupun dengan mitra strategis, kita bisa merancang metode dan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan dibutuhkan masyarakat pemilih. Dengan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang demikian, KPU Kabupaten/Kota bisa mencapai target partisipasi nasional sebesar 77,5%. Itu artinya, jangan lagi membuat sosialisasi dan pendidikan pemilih yang asal jadi, tidak tepat sasaran. Pahami dan kuasai dulu problem partisipasi di wilayahmu masing-masing, baru rancang dan eksekusi program sosdiklih parmas untuk mengatasinya,” tegas Benget Dalam pengarahannya, Benget juga mengingatkan KPU kabupaten/Kota untuk dapat melibatkan  jajaran penyelenggara adhoc PPK dan PPS di wilayahnya sebagai agen-agen sosialisasi. Sebab mereka punya kewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU No.8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.  PPK dan seluruh jajarannya di bawah harus berkomitmen mengelola kontestasi dan partispasi dengan kwalitas yang sama baiknya. “Itu hanya bisa kalau KPU Kabupaten/kota mengubah cara pandang lama yang menempatkan partisipasi itu sebagai tugas tambahan semata. Partisipasi itu harus ditempatkan sebagai bagian dari tugas utama kita,” tegas Benget. Dalam Bimtek ini, Benget juga mempresentasikan bagaimana langkah-langkah melakukan pemetaan sederhana berbasis kecamatan atau desa dalam merancang sebuah kegiatan partisipasi. Benget juga menjelaskan betapa pentingnya melibatkan atau “bersekutu” dengan mitra strategis di wilayah masing-masing. “Aneh dan lucu kalau KPU Kabupaten/Kota tidak mengetahui siapa organ atau kelompok masyarakat yang bisa diajak bekerjasama dalam program sosdiklih. Makin aneh kalau KPU Kabupaten/kota berpandangan tidak perlu bermitra dengan masyarakat. Bagaimana mungkin Anda mampu melaksnakan program dengan cakupan wilayah yang luas bila tidak melibatkan partisipasi kelompok-kelompok strategis di wiayahmu?” gugah Benget kepada Peserta. Benget juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengoptimalkan kerjasamanya dengan jurnalis atau awak media yang ada di daerahnya masing-masing. “Bagaimana mungkin KPU bisa bersosialisasi dengan efektif ke masyarakat, bila tidak mengelola relasi dengan para jurnalis di daerahmu. Mereka bisa difasilitasi ke dalam Media Center KPU kan. Buat prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Atur hak dan kewajiban mereka sebagai jurnalis di media center, maka jurnalis akan menjadi “sekutu’ KPU dalam Pemilihan,” tegas Benget kepada Peserta. Di akhir paparannya, Benget meminta dalam masa H-66 menuju tanggal 9 Desember 2020, seluruh KPU Kabupaten/Kota mengerahkan kemampuan daya kreativitas dan inovasinya dalam mengoptimalkan program sosdiklih di wilayahnya masing-masing. “Ayo, waktu menuju hari pemungutan suara tidak banyak lagi, segera siuman. Buat schedule kerja harian untuk menggenjot pelaksanaan program sosdiklih parmas yang berpuncak menjelang hari pemungutan suara. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid 19 dalam setiap kegiatan sosdiklih parmas.” imbuh Benget menutup Bimtek.  

Lakukan Pemetaan Wilayah dan Laksanakan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dengan Tepat Sasaran dan Tepat Guna

Lakukan Pemetaan Wilayah dan Laksanakan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dengan Tepat Sasaran dan Tepat Guna Gido-Nias. Selain terampil mengelola kontestasi, Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan harus punya kemampuan mengelola Partispasi. Kontestasi dan Partisipasi adalah dua aspek utama Pemilu atau Pemilihan yang harus dikerjakan secara optimal oleh Penyelenggara Pemilihan, khususnya jajaran penyelenggara adhoc. Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Rakor Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020, Sabtu (19/9/2020). Rakor dialksanakan di Balai Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zendrato dan juga dihadiri Anggota KPU Kabupaten Nias Sitory Mendrofa serta seluruh PPK dari 10 Kecamatan di Kabupatan Nias. Dalam pembukaan, Elisati mengingatkan peserta bahwa acara ini merupakan agenda penting bagi para penyelenggara di tingkat kecamatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020. Jadikanlah Rakor ini sebagai sarana berdiskusi terkait bagaimana cara dan langkah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020 di Kabupaten Nias. Benget Silitonga juga menjelaskan bagaimana sebuah program Sosdiklih Parmas yang baik adalah hasil dari penerapan kebijakan dan strategi yang tepat. Ada daerah dan pemilih yang hanya membutuhkan penerapan kebijakan sosialisasi (informasi pemilihan), namun ada daerah dan pemilih yang membutuhkan kebijakan pendidikan pemilih (peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran berpartisipasi). Di lain pihak, ada antusiasme pemilih yang ingin terlibat dan harus dikelola KPU sesuai ketentuan dalam kegiatan Parmas agar partisipasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu Benget meminta PPK se-Kabupaten Nias untuk melakukan pemetaan kecamatan untuk mendapatkan data jenis pemilih, jenis infromasi yang dibutuhkan pemilih, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu/pemilihan terakhir, dan hal lain yang bisa digunakan merancang kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat sasaran dan tepat guna. “Hanya dengan pemetaan dan pembagian peran kita bisa merancang metode dan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan dibutuhkan masyarakat pemilih. Hanya dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang demikian, KPU Kabupaten Nias bisa mencapai target partisipasi nasional sebesar 77,5%. Itu artinya, jangan lagi membuat sosialisasi dan pendidikan pemilih yang asal jadi, tidak tepat sasaran,” tegas Benget. Dalam pengarahannya, Benget juga mengingatkan PPK punya kewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU No.8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. PPK dan seluruh jajarannya di bawah harus berkomitmen mengelola kontestasi dan partispasi dengan kwalitas yang sama baiknya. “Itu hanya bisa kalau penyelenggara mengubah cara pandang lama yang menempatkan partisipasi itu sebagai tugas tambahan semata. Partisipasi itu harus ditempatkan sebagai bagian dari tugas utama kita,” tegas Benget Silitonga mengakhiri Rakor.