Berita Terkini

KPU Provinsi Sumut Gelar Rapat Koordinasi Kehumasan Dengan 33 KPU Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Sumut Gelar Rapat Koordinasi Kehumasan Dengan 33 KPU Kabupaten/Kota Medan-KPU Sumut. Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Sumut lakukan penguatan fungsi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dengan 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Penguatan fungsi tersebut dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan secara virtual (29/09/21) yang dihadiri anggota KPU divisi SDM dan Parmas serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 33 KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Sumut Herdensi dalam pembukaan Rakor menyampaikan bahwa koordinasi kehumasan ini penting. Karena fungsi kehumasan ini terkait dengan bentuk sosialisasi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 nanti. “Rakor ini tujuannya untuk mempersiapkan pola kehumasan yang baik supaya adanya kepercayaan yang baik dari masyarakat. Mengingat jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 semakin dekat, konsolidasi di KPU juga harus semakin solid,” imbuh Herdensi. Dalam Rakor, hadir juga anggota KPU Sumut Yulhasni dan Benget Silitonga yang juga merupakan narasumber dalam Rakor Kehumasan tersebut.   Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi dan Parmas Benget Silitonga menyampaikan bahwa penting bagi KPU untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. “Dalam siklus pemilu ada yang namanya tahapan pra pemilu, masa pemilu, dan pasca pemilu. Saat ini KPU memasuki tahapan pra pemilu dimana fungsi kehumasan ini sangat penting. Begitu juga saat kita memasuki tahapan masa pemilu, penyampaian berita kegiatan KPU harus disampaikan kepada masyarakat. Melalui Rakor inilah kita diajak untuk latihan dalam upaya memproduksi berita terhadap kegiatan yang berlangsung di KPU. Rakor ini juga fungsinya untuk mereview pemahaman teman-teman KPU di 33 Kabupaten/Kota terhadap fungsi kehumasan dan sekaligus memperdalam fungsinya bagi kita secara internal,” jelas Benget Silitonga. Dalam rakor juga dibahas tentang kondisi terkini platform media informasi yang tersedia di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Harapannya website, facebook, instagram, dan WA Group Bakohumas harus terus diupdate setiap hari yang isi beritanya tentang kegiatan di KPU Kabupaten/Kota (JS).

Sekjen KPU RI Lantik Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara

Sekjen KPU RI Lantik Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Medan-KPU Sumut. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno melantik sekretaris KPU Kabupaten/Kota di lingkungan KPU Povinsi Sumatera Utara Rabu (22/09/21). Pelantikan ini berlangsung secara daring di aula KPU Sumut. Pelantikan ini adalah bagian dari Pelantikan 92 Sekretaris KPU/KIP Kab/Kota di seluruh Indonesia. Para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di Sumut yang dilantik adalah: Muhammad Arief Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Anwar Fahmi Lubis Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu, Dekaria Murti Lubis Sekretaris KPU Kota Padang Sidempuan, Muhammad Azmir Daulay Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Petrus Hamonangan Panjaitan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, John Hitler Saragi Sekretaris KPU Kabupaten Nias, dan Merida Manurung  Sekretaris KPU Kota Gunung Sitoli. Pelantikan secara daring tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Herdensi, Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar, pejabat struktural di KPU Provinsi Sumut, dan dihadiri juga oleh keluarga sekretaris. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutannya memberikan arahan tentang tupoksi dan posisi seorang sekretaris KPU yang harus bisa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik di satkernya masing-masing. Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar menyampaikan tentang tupoksi sekretaris yang sifatnya memfasilitasi segala keperluan di sekretariat “Untuk dipahami, sekretariat itu sifatnya supporting system yang bentuknya melayani anggota KPU di satker masing-masing. Kita itu sifatnya manajerial bukan penentu keputusan,” jelas Irwan Siregar. Kemudian Ketua KPU Sumut Herdensi dalam sambutannya, menyampaikan poin tentang pentingnya membangun komunikasi secepatnya dengan seluruh anggota KPU di satker masing-masing. “Mulai besok, teman-teman sudah langsung bekerja di satker masing-masing. Persoalan administrasi, keuangan segera untuk diselesaikan mengingat sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024,” imbuh Herdensi (JS)

KPU Sumut Laksanakan Rakor PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

KPU Sumut Laksanakan Rakor PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota Medan-KPU Sumut. Dalam rangka menyamakan pemahaman tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD di Kabupaten/Kota, KPU Sumut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor ini berlangsung secara daring dengan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumut (24/09/21). Dalam pembukaan Rakor yang dihadiri oleh anggota KPU Sumut, Ketua KPU Sumut Herdensi menyampaikan perlunya kehati-hatian bagi rekan-rekan di (33) tiga puluh tiga KPU Kabupaten/Kota se-Sumut dalam melaksanakan proses mekanisme PAW ini. "Ikuti saja mekanismenya sesuai PKPU No. 6/2017 yang kemudian dirubah menjadi PKPU No. 6/2019. Dimana tenggang waktu pelaksanaannya hanya selama 5 hari kerja," jelas Herdensi. Lalu anggota KPU Sumut divisi teknis penyelenggaraan pemilu Batara Manurung menerangkan dalam materinya terkait landasan hukum, alur proses mekanisme PAW, kebijakan dan proses verifikasi terhadap calon PAW dari anggota DPRD di Kabupaten/Kota. "Mengingat jangka waktu proses mekanisme PAW ini hanya berlangsung selama 5 hari kerja, teman-teman harus bekerja secara hati-hati. Jangan sampai proses PAW ini jadi membuat teman-teman KPU Kabupaten/Kota melanggar hukum," tegas Batara Manurung. Dalam Rakor ini juga ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalamannya dalam pelaksanaan PAW. Tujuan disampaikan pengalaman ini adalah sebagai evaluasi bersama bagi KPU Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Sumatera Utara (JS)

Sekretariat KPU Sumut Lakukan Studi Banding Ke USU

Sekretariat KPU Sumut Lakukan Studi Banding Ke USU Medan-KPU Sumut. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai yang membidangi kearsipan, Subbagian umum sekretariat KPU Provinsi Sumut melaksanakan studi banding ke kantor Arsip Universitas Sumatera Utara (USU) Selasa (21/09/2021). Kegiatan tersebut diadakan secara luring, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoordinator Umum dan Logistik KPU Sumut Juliana Hutasuhut, staf KPU Sumut, staf KPU Kota Binjai, staf KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kepala Kantor Arsip USU Aisyah dan jajaran staf Arsip USU. Studi banding ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Arsip USU Aisyah di kampus USU Padang Bulan Medan Dalam kegiatan tersebut, Juliana Hutasuhut menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan juga untuk mandalami proses pengelolaan arsip dinamis. Secara internal, studi banding ini untuk memfasilitasi staf subbagian umum KPU Sumut supaya mampu mengelola dan menata arsip dengan baik. Dalam penjelasannya, Aisyah menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan ini sangat penting dilakukan untuk melindungi arsip yang memiliki nilai kesejarahan. Keberadaan arsip merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang. Sementara staf Arsip USU Raisa Dwi Safitri dan Luknah Uyuni menjelaskan dan mempraktikan pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai peraturan yang berlaku (WSN)

KPU Sumut Gelar Ujian Dinas Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sumut

KPU Sumut Gelar Ujian Dinas Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sumut Medan-KPU Sumut. Bertempat di gedung KPU Provinsi Sumatera Utara, Subbagian Organisasi dan SDM gelar ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi ASN organik dari 6 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ujian ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 21-22 September 2021 yang diikuti oleh 9 orang peserta. Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM KPU Sumut Evy Ratimah menjelaskan, ujian ini adalah untuk kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah bagi para ASN organik di KPU. Sebelum ditetapkannya jadwal ujian tersebut, KPU Sumut telah melakukan verifikasi administrasi bagi para calon yang mendaftar sebanyak 12 orang. Kemudian dari 12 orang peserta tersebut, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ada 9 orang. Metode ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ini menggunakan sistim Computer Assisted Test (CAT) untuk 9 orang peserta Selasa (21/09/21). Ujian ini mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai syarat yang diatur oleh KPU RI. Setelah ujian CAT, para peserta kemudian mengikuti ujian wawancara dengan KPU RI secara daring dan luring Rabu (22/09/21) (JS)

KPU Sumut Ujicoba Aplikasi Sidarlih Berkelanjutan

KPU Sumut Ujicoba Aplikasi Sidarlih Berkelanjutan Medan-KPU Sumut. Dalam rangka meningkatkan perbaikan sistem, KPU Sumut mengadakan ujicoba aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidarlih) Berkelanjutan. Acara sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi secara daring ini melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (21/09/21). Hadir dalam acara sosialisasi ini Ketua KPU Sumut Herdensi dan seluruh anggota KPU Sumut, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, Kabag PDOS, beserta jajaran staf subbagian program dan data. Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan, aplikasi bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi pendataan sebagai calon pemilih. Sedangkan bagi KPU sendiri, aplikasi tersebut untuk membantu tugas dalam merekapitulasi pendataan calon pemilih untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Dijelaskan Herdensi, penggunaan aplikasi Sidarlih ini secara prinsipnya data pemilih itu harus komprehensif, akurat, dan mutakhir. “Harus ada proses verifikasi terhadap data yang masuk. Lakukan konfirmasi data yang masuk ke dalam Sidarlih Berkelanjutan ini. Prinsip keamanan data juga harus dipertimbangkan untuk menghindari pencurian data oleh pihak lain,” jelas Herdensi. Senada dengan Herdensi, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Yulhasni menjelaskan bahwa KPU Sumut fungsinya hanya melakukan rekapitulasi data yang sudah masuk. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota bertugas memverifikasi kembali terhadap data nama yang dikirim ke KPU Sumut. “Prinsipnya aplikasi ini hanya sebagai alat bantu kita dalam melakukan rekapitulasi data pemilih. Karena basis data kita selama ini sumbernya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Uji coba aplikasi ini adalah sebagai bentuk terobosan KPU dalam memudahkan kita melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang kita kerjakan setiap bulannya,” imbuh Yulhasni. Sepanjang sosialisasi berlangsung, KPU Kabupaten/Kota banyak memberikan masukan terhadap upaya penyempurnaan aplikasi Sidarlih Berkelanjutan ini. Untuk itu, pelaksanaan uji coba aplikasi ini akan dilanjutkan kembali setelah adanya perbaikan yang dilakukan tim dari KPU Sumut (JS).

Populer

Belum ada data.