Berita Terkini

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukugan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukugan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel LePolonia Medan pada hari Sabtu (04/02/2023), yang turut dihadiri oleh Henry Sitinjak Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO, dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Rapat ini secara resmi dibuka oleh Ira Wirtati Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. "LO Bakal Calon Anggota DPD baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan dapat berkoordinasi dan bekerjasama yang baik dengan KPU agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena kedepannya akan ada sampel verifikasi faktual", ujar Ira. Pada rapat tersebut dilaksanakan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu tahun 2024, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Berita Acara hasil rekapitulasi kepada masing-masing Bakal Calon Anggota DPD atau LO dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Sosialisasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara

Sosialisasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel LePolonia Medan pada hari Sabtu (04/02/2023), yang turut dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO, dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. "Selamat kepada 26 (dua puluh enam) Bakal Calon Anggota DPD yang telah lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu, kedepannya masih ada tahapan yang harus dilalui oleh Bakal Calon Anggota DPD yang jumlah syarat dukungan minimal dan syarat sebaran dukungan minimal pemilih dinyatakan telah memenuhi syarat", ujar Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Batara Manurung, bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut, mensosialisasikan tata cara verifikasi faktual syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara pada pemilu tahun 2024, dan dilanjutkan dengan pemaparan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dalam menghadapi pelaksanaan verifikasi faktual yang disampaikan oleh Tim Pokja Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara.

Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara

Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu tahun 2024 pada hari Minggu (05/02/2023) di Hotel LePolonia Medan, yang diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 6 - 26 Februari 2023. Pada bimtek ini juga diadakan pemaparan materi aplikasi SILON untuk pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan oleh Tim Pokja Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara. "Rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota diharapkan mampu menciptakan sinergisitas yang baik dan sudah bisa merancang tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahapan verifikasi faktual syarat dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan", tutup Batara mengakhiri rangkaian kegiatan bimtek tersebut.

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Kesiapan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penggunaan E-Coklit pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Kesiapan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penggunaan E-Coklit pada Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penggunaan E-Coklit pada Pemilu Tahun 2024 secara daring via zoom pada hari Kamis (02/02/2023), yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Rakor ini dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Data dan Informasi Yulhasni , didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Kartina Waty Harahap, Kepala Subbagian Data dan Informasi Dana Permana, dan Staf Subbag Datin KPU Provinsi Sumatera Utara. Dalam arahannya, Yulhasni menyampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Februari 2024, agar data pemilih yang sudah disusun per TPS dicermati kembali apakah sudah sesuai dengan prinsip pemetaan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU No 7 Tahun 2022, yaitu KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan Daftar Pemilih disusun berbasis TPS menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih yang dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan hal-hal berupa: tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Sekretaris Jenderal KPU RI Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia

Sekretaris Jenderal KPU RI Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat administrasi dan pejabat fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan secara hibrid (05/01/22). Adapun jabatan struktural yang dilantik yaitu para Kabag di KPU Provinsi, pejabat fungsional dan Sekretaris di KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan acara pelantikan ini tetap mengikuti protokol kesehatan Covid 19 untuk para pejabat yang langsung hadir di kantor KPU RI dan KPU Provinsi. Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari implementasi PKPU 14/2020. Pelantikan ini juga perwujudan dari SOTK baru di KPU. "Kepada Sekretaris yang baru dilantik, segera lakukan konsultasi anggaran dan kegiatan kepada Sekretaris KPU Provinsi masing-masing. Lalu lakukan juga konsolidasi di jajaran sekretariat masing-masing, "jelas Bernad. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam kata sambutannya turut menyampaikan bahwa pelantikan hari ini adalah sebuah amanah yang besar. Lakukan tugas dengan penuh integritas. Mari bangun komunikasi yang baik dengan para komisioner. Terkhusus kepada para sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang dilantik, selesaikan laporan keuangan dengan baik. Mari kita pertahankan laporan penilaian keuangan KPU RI yang telah mendapat WTP dari BPK RI, "harap Ilham. Para pejabat administrasi dan pejabat fungsional di KPU Provinsi Sumut dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang dilantik yaitu: Krisnawaty Kristina Banjarnahor sebagai Kabag Keuangan, Umum dan Logistik; Kartina Waty Harahap sebagai Kabag Perencanaan, Data, dan Informasi, Maruli Pasaribu sebagai Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Juliana Hutasuhut sebagai Kabag Hukum dan Sumber Daya Manusia,  Evy Ratimah Hafsah sebagai Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; Fahrurrozi Risa sebagai Sekretaris KPU Kota Medan; Tirta Adi Putra Pasaribu sebagai Sekretaris KPU Kota Sibolga; Riski Hastuti Ritonga sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Selatan; Eletie Natanaeli Zebua sebagai Sekretaris Kabupaten Nias Barat; Richardo F. Butar-Butar sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; Ery Dermawan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Asahan (JS).

Sekjen KPU RI Lakukan Kunjungan Kerja ke KPU Provinsi Sumut

Sekjen KPU RI Lakukan Kunjungan Kerja ke KPU Provinsi Sumut KPU Sumut-Medan. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan (14/12/21). Kunjungan Kerja  Sekjen KPU RI ini dalam rangka koordinasi dan pertemuan dengan 33 Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini ada 4 orang sekretaris di satker KPU Kabupaten/Kota se-Sumut  masih menunggu persetujuan pejabat pembina kepegawaian yakni bupati atau walikota untuk diizinkan alih status menjadi PNS organik. Disampaikan juga terkait kondisi kepegawaian, sarana prasarana, dan realisasi anggaran yang sudah dikerjakan oleh sekretariat KPU Sumut. "Gedung KPU Sumut saat ini statusnya sudah dihibahkan oleh Pemprovsu. Namun sampai sekarang belum pernah direnovasi. Harapannya, Sekjen KPU RI bisa membantu KPU Provinsi Sumut terkait anggaran renovasi gedung, "jelas Irwan Siregar. Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan informasi terkait alih status kepegawaian di KPU harus tuntas sampai tanggal 31 Desember 2021. Bernad mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan soliditas internal dan menekankan tentang peran sekretariat melayani dan memfasilitasi pimpinan KPU secara profesional dan proporsional sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Mari meningkatkan empat fondasi dasar dalam melaksanakan tupoksi yakni konsolidasi, koordinasi, kompetensi, dan komitmen, ”imbuh Bernad Dermawan Sutrisno di hadapan 33 Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sumut yang hadir. Diakhir acara, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar menyematkan ulos sebagai cenderamata kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Acara ini berlangsung di Aula Gedung KPU Sumut (14/12/21) yang juga dihadiri oleh deputi teknis, Inspektur Wilayah II, 6 orang kepala biro, anggota KPU Sumut Ira Wirtati, para Kabag, Kasubbag dan staf sekretariat KPU Sumut (JS).

Populer

Belum ada data.