Berita Terkini

Workshop Pengendalian Gratifikasi KPU Sumut

Workshop Pengendalian Gratifikasi KPU Sumut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Workshop Pengendalian Gratifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaporan Secara Transparan dan Akuntabel di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara secara daring pada Rabu (17/11/2021). Acara tersebut tidak hanya diikuti KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, namun juga diikuti KPU Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Benget Manahan Silitonga, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kegiatan seperti ini memang perlu dan sangat penting karena penyelenggara pemilu sangat rentan terhadap godaan gratifikasi,” katanya. Menurut Benget, butuh pemahaman lebih dalam terkait gratifikasi bagi penyelenggara pemilu.  “Apa saja bisa terjadi jika tidak berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya. Pada kesempatan itu, turut memberikan pengarahan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar. Ia mengatakan pentingnya pengetahuan penyelenggara pemilu terkait gratifikasi agar setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai harapan. “Setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas harus sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur.red) agar terhindar dari gratifikasi,” kata Irwan.  Adiwijaya Bakti, Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Utama KPU RI, sebagai narasumber dalam pemaparannya mengatakan banyak orang tidak paham terhadap gratifikasi, sebab banyak menganggap gratifikasi sama dengan suap dan pemerasan. Padahal, suap dan pemerasan dilakukan karena adanya unsur kesepakatan antara pemberi dan penerima, sedangkan gratifikasi tidak ada kesepakatan. Menurutnya, dalam masyarakat di Sumatera Utara banyak bentuk pemberian barang yang sudah dianggap sebagai kewajiban adat dan etika daerah setempat. Terutama pemberian yang dilakukan saat acara pesta pernikahan. Padahal ada pemberian yang dilarang dalam undang-undang, yaitu pemberian karena jabatan,” terang Adiwijaya. Ia menambahkan, sesuai  Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015, gratifikasi bukan hanya soal uang, tapi juga dapat berupa barang lain, seperti setara uang, barang-barang otomotif dan elektronik, diskon harga/rabat, komisi, pinjaman cuma-cuma, pengobatan cuma-cuma atau gratis, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lain-lain yang diterima di dalam ataupun di luar negeri yang penerimaannya dengan atau tanpa menggunakan media elektronik. Ira Wirtati, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga bertindak sebagai narasumber dalam whorkshop tersebut mengatakan berdasarkan hasil survei yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tahun 2020, terdapat 32% kasus yang menjerat aktor politik. Ira menambahkan, potensi politik uang (money politic) kepada penyelenggara pemilu dapat berupa pemberian gratifikasi atau suap dari peserta pemilu kepada petugas lapangan (KPU dan Bawaslu) mulai dari proses verifikasi administrasi hingga proses penghitungan suara. Menurutnya, setiap penyelenggara pemilu harus mampu menjaga harkat dan martabatnya agar tidak terjerat kasus gratifikasi. “Jika tidak ada gratifikasi yang dilakukan kandidat calon, partai politik, KPU, Bawaslu, dan masyarakat maka akan terwujud Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas,” kata Ira sekaligus menutup acara. (HSH)

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MELAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN PENGADAAN LOGISTIK PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MELAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN PENGADAAN LOGISTIK PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024   Medan- KPU Sumut. Pada tanggal 28 Oktober 2021, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik pemilu dan pemilihan tahun 2024 secara daring. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengelola Logistik KPU RI Ratna Yuniarti, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A.Irwan Zuhdi Siregar, Kepala Bagian Keuangan Kartina Waty Harahap, dan Subkoordinator Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara Juliana Hutasuhut serta lima KPU Kabupaten/Kota (Mandailing Natal, Tapanuli Utara, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, dan Nias Utara. Dalam sambutannya, A.Irwan Zuhdi Siregar menjelaskan tentang tujuan rapat koordinasi ini adalah persiapan pengadaan logistik pemilu 2024 dan mendapatkan informasi tentang pengalaman pendistribusian logistik pada Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 prioritas daerah rawan. Sementara itu Kartina Waty Harahap menegaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sampling harus menyampaikan masukan-masukan dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penyediaan logistik Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. (WSN)

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Bandar Khalipah

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Bandar Khalipah KPU Sumut-Medan. Harus ada yang bekerja membangun kesadaran masyarakat di dalam proses Pemilu dan Pemilihan yang jurdil. “Kalaulah kesadaran itu tidak kita bangun, harapan itu terlalu dangkal kita capai. Oleh karena itu, KPU Sumut membutuhkan dukungan dari para peserta yang hadir saat ini untuk membangun kesadaran bagi masyarakat,” pungkas Herdensi sebagai fasilitator kepada 25 orang peserta pelatihan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Balai Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang  (30/10/21). Acara pelatihan kader DP3 gelombang kedua ini dilaksanakan secara luring dengan menaati prokes Covid 19 yang ketat. Dengan fasilitator Ketua KPU Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Yulhasni, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi, anggota KPU Deli Serdang Timo Daulay dan Relis Panjaitan, dan staf senior Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Juniaty Aritonang. Benget Silitonga dalam materi yang dibawakannya menjelaskan tentang poin-poin yang terkandung dalam sebuah negara demokrasi, pemilu, dan partisipasi. Bahwa kedaulatan demokrasi itu berada di tangan rakyat dengan mekanisme Pemilu dan Pemilihan. “Di dalam sebuah Pemilu dan Pemilihan ada juga namanya sistim Pemilu. Dimana sistim yang dianut itu ada pluralitas/mayoritas dan proporsional terbuka. Ada juga dikenal dengan azas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) dan Jurdil (Jujur dan Adil),” terang Benget. Kemudian di sesie berikutnya, Yulhasni menerangkan tentang teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoaks). Hati-hatilah dalam bermedia sosial biar tidak tersandung masalah hukum (UU ITE). “Inti dari pertemuan kita hari ini adalah bagaimana kita bisa akrab menggunakan sosial media dengan baik tanpa ada unsur SARA. Itulah harapan kami, para peserta pelatihan ini bisa menjadi duta untuk menghalau berita hoaks tentang kepemiluan bagi KPU,” harap Yulhasni. Materi pelatihan lainnya yang disampaikan kepada 25 orang peserta dari Desa Bandar Khalipah ini yaitu ada: teknik komunikasi publik, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, modus operandi dan solusi kampanye SARA, dan pemahaman persfektif gender. Di penghujung acara pelatihan ini, KPU Sumut memberikan sertifikat penghargaan kepada seluruh peserta dan juga kepada masing-masing fasilitator. Dari kegiatan pelatihan ini juga, tim KPU Sumut mendapat masukan dari perwakilan peserta bahwa kegiatan pelatihan ini diharapkan bisa diitambah lagi frekuensinya. Acara ini ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Sumut Herdensi dengan harapan dengan berakhirnya pelatihan ini, para peserta harus bisa menjadi kader DP3 di dalam menyongsong agenda Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti (JS)

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Sumut-Medan. Sebagai bentuk tindak lanjut program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), KPU Sumut gelar kegiatan pelatihan kader DP3 untuk 25 orang peserta dari Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Acara pelatihan ini berlangsung secara luring (23/10/21) di kantor Desa Tembung dengan menaati standard protokol kesehatan Covid 19 yang ketat. Hadir dalam pelatihan ini sebagai fasilitator yaitu Anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi, anggota KPU Deli Serdang Timo Daulay dan Relis Panjaitan, dan Juniati Aritonang dari lembaga Bakumsu. Dalam penyampaian materinya, Benget Silitonga mengatakan ciri-ciri negara demokrasi salah satunya melibatkan masyarakat dalam proses pemilu dan pemilihan. Masyarakat diberikan kedaulatan penuh untuk menentukan keterwakilannya di lembaga legislatif dan eksekutif. "Ada 3 kunci yang sangat penting dalam sesie ini yakni demokrasi, pemilu, dan partisipasi. Untuk itulah, para peserta pelatihan ini nantinya bisa menjelaskan ketiga poin penting tersebut kepada masyarakat di desa Tembung, "jelas Benget Silitonga. Model pelatihan kader DP3 ini menggunakan metode pendidikan orang dewasa. Dimana para peserta juga dilibatkan untuk menggali pengalamannya saat pemilu dan pemilihan yang sudah pernah berlangsung di Indonesia. Dalam pelatihan ini, keempat fasilitator secara bergantian menjelaskan materi tentang: 1) pentingnya Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi; 2) Tahapan dan Proses Pemilu dan Pemilihan; 3) Teknik Komunikasi Publik; 4) Pendidikan Pemilih Dalam Pencegahan Politik Uang; 5) Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoaks); 6) Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Di akhir acara pelatihan, KPU Sumut menyerahkan sertifikat bagi 25 orang peserta pelatihan kader Desa Peduli dan Pemilihan dari Desa Tembung. Acara penutupan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Tembung dan Sekretaris Desa Tembung  (JS)

KPU Sumut Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

KPU Sumut-Medan. Program pelatihan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang digagas oleh KPU ini setidaknya mampu mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. “Untuk itulah, dua desa ini Tembung dan Bandar Khalipah dijadikan sebagai pilot project dalam kegiatan ini. Nantinya dari pelatihan ini, kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bisa menjadi motor penggerak di desa dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat di Pemilu dan Pemilihan,” imbuh Herdensi dalam sambutan pembukaan Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (21/10/21) di kantor Desa Tembung, Deli Serdang. Acara pembukaan pelatihan yang berlangsung secara luring ini tetap mengikuti standard protokol kesehatan Covid 19. Dalam acara ini hadir Wakil Bupati Deli Serdang H.M Yusuf Siregar, Kabag Pendidikan Pemilih Sekretariat Jenderal KPU RI Syahruni Hasna, Ketua KPU Sumut Herdensi dan anggota KPU Sumut, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi dan anggota KPU Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan Ismail S. STP, MSP, Kepala Desa Tembung Misman, Kepala Desa Bandar Khalipah Suparyo, Uspika Kecamatan Percut Sei Tuan dan para peserta pelatihan yang berasal dari Desa Tembung dan Bandar Khalipah. Dalam sambutannya, Kabag Pendidikan Pemilih Sekretariat Jenderal KPU RI Syahruni Hasna mengatakan bahwa program Desa Peduli dan Pemilihan sudah dilaunching oleh KPU RI di bulan Agustus 2021 lalu. “KPU RI berharap kepada KPU Sumut dan KPU Deli Serdang supaya ikut mengawal program ini,” harap Syahruni Hasna. Wakil Bupati Deli Serdang H. M Yusuf Siregar juga ikut memberikan kata sambutan dengan mengatakan bahwa program kegiatan Desa Peduli dan Pemilihan ini sangat disambut baik oleh Pemkab Deli Serdang. “Nantinya, dari kegiatan ini akan hadir para pemilih yang kritis, cerdas, dan anti politik uang,” jelas H. M Yusuf Siregar. Di akhir acara, KPU Sumut memberikan piagam penghargaan kepada Wakil Bupati Deli Serdang, KPU Deli Serdang, Kepala Desa Bandar Khalipah, dan Kepala Desa Tembung atas terlaksananya kegiatan pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini (JS).

KPU Sumut Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi 33 KPU Kabupaten/Kota

KPU Sumut-Medan. “Dari acara pelatihan jurnalistik ini nantinya teman-teman akan dibekali bagaimana cara dan teknis menulis berita untuk diisi di platform media website dan media sosial di KPU. Oleh karenanya, pasca pelatihan ini, website dan media sosial teman-teman sudah kembali ramai beritanya,” harap Benget Silitonga pada pembukaan Pelatihan Jurnalistik bagi 33 KPU Kabupaten/Kota secara daring (15/10/21) Kegiatan pelatihan jurnalistik ini menghadirkan peserta para anggota KPU divisi SDM dan Parmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas, beserta 2 orang staf dari 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Acara pelatihan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan para staf dalam menulis berita di platform media informasi KPU Kabupaten/Kota. Hadir dalam kegiatan pelatihan tersebut anggota KPU Provinsi Sumut Yulhasni, Benget Silitonga, Syafrial Syah, dan Mulia Banurea. Dalam pelatihan ini, 2 anggota KPU Sumut menjadi narasumber yakni Benget Silitonga dan Yulhasni. Dalam penjelasannya, Yulhasni menyampaikan tentang teknik-teknik menulis berita sesuai kaidah jurnalistik 5W+1H. Melalui pelatihan ini, teman-teman nanti bisa menentukan jenis berita yang akan diinformasikan kepada publik. Benget Silitonga menyampaikan, menulis ini persoalannya psikologis yaitu mental. Bahwa hanya sejumlah orang yang bisa menulis dan inilah mitos yang banyak dipahami orang. “Di dalam menulis berita, teman-teman staf di sekretariat KPU Kabupaten/Kota harus bisa menulis berita yang sifatnya menginformasikan tentang kepentingan KPU. Penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan staf yang trampil dan mampu menulis berita tentang segala kegiatan-kegiatan di KPU. Karena secara kelembagaan, KPU itu merupakan lembaga publik dimana segala kegiatan kita harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat,” imbuh Benget. Dalam sesie tanya jawab, para peserta diberikan waktu simulasi singkat untuk menuliskan berita kegiatan pelatihan jurnalistik yang sedang berlangsung. Dari hasil simulasi tersebut, ada 3 tulisan dari KPU Kabupaten/Kota yang coba untuk dinilai oleh narasumber (JS).