Berita Terkini

KPU Provinsi Sumatera Utara Menyelenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kepada KPU Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Sumatera Utara Menyelenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kepada KPU Kabupaten/Kota Medan-KPU. Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas  KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara pada Hari Rabu (13/10/2021). Kegiatan diadakan secara daring, yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A. Irwan Zuhdi Siregar dan jajarannya, Kepala Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan Biro Umum KPU RI Mardia Sukma Sari Holle, dan lima puluh enam peserta sosialisasi dari KPU Provinsi Kabupatren/Kota. Sosialisasi ini dibuka oleh Herdensi. Dalam sambutannya, Herdensi  menegaskan bahwa kegiatan ini sangant penting, karna bukan hanya tata kelola pemilu saja yang harus kita cermati secara komprehensif tapi juga tata kelola administrasi, maladministrasi bisa berpotensi memunculkan mal praktek penyelenggaraan Pemilu. Sementara A. Irwan Zuhdi Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan menyusun naskah dinas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, kemampuan menyusun naskah dinas sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku mutlak dimiliki setiap ASN.  Jika lalu lintas komunikasi tulis tidak lancar disebabkan ketidakpahaman dalam menulis naskah dinas yang sesuai regulasi, tentu berdampak pada kelancaran administrasi. Maka perlu diadakannya kegiatan Sosialisasi Rancangan Tata Naskah Dinas untuk memberikan gambaran umum tentang naskah dinas yang akan digunakan serta meningkatkan pengelolaan dan implementasi tata naskah dinas di lingkungan KPU Se-Sumatera Utara. Mardia Sukma Sari Holle sebagai narasumber menjelaskan tentang PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Tata Naskah Dinas  KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ada tiga perbedaan mendasar antara PKPU Nomor 2 Tahun 2021 dengan PKPU 17 Tahun 2015, pertama pada PKPU 17 Tahun 2021 ketentuan penomoran naskah dinas mencantumkan jenis naskah dinas, kode jabatan, dan bulan sedangkan pada PKPU 2 Tahun 2021 ketentuan penomoran naskah dinas tidak memakai jenis naskah dinas, kode jabatan dan bulan, kedua PKPU 17 Tahun 2021 hanya mengatur ketentuan paraf koordinasi sedangkan PKPU 2 Tahun 2021 mengatur ketentuan paraf koordinasi dan paraf hierarki dan yang ketiga perbedaan pada ketentuan cap dinas. Juliana Hutasuhut sebagai pemateri menjelaskan tentang Keputusan KPU RI Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Juliana Hutasuhut  juga mempraktekkan cara penomoran naskah dinas. (WSN)

KPU Sumut Laksanakan Bimtek JDIH

KPU Sumut Laksanakan Bimtek JDIH   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan acara terkait produk hukum, kali ini dengan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, yang digelar Selasa (12/10/2021). Peserta Bimtek itu adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Staf/Operator dari 33 Satuan Kerja (Satker). “JDIH merupakan jendela informasi tentang kepemiluan yang patut dikembangkan. Sehingga, butuh pemahaman dari semua Satker agar dapat mengelola JDIH dengan baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat”, kata Herdensi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya saat membuka acara. Ia mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, sebab selama ini banyak Satker yang kurang mengoptimalkan pengelolaan JDIH, sehingga arus informasi Produk Hukum KPU sangat terbatas khususnya di daerah. Bimtek tersebut menghadirkan Nur Syarifah, Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI dan Berkat Elhan Harefa, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber. Dalam pemaparan materinya, Nur Syarifah mengatakan semua informasi hukum yang tersedia di JDIH harus mudah dipahami oleh para pembaca dan tidak membuat kesulitan dalam mengartikan bahasa Produk Hukum KPU. “Setiap konten JDIH harus berupa edukasi dan memudahkan masyarakat dalam memahami informasi yang disampaikan,” ujarnya.  Berbicara seputar pembuatan konten JDIH, Berkat Elhan Harefa dalam pemaparan materinya, mengatakan setiap orang harus berhati-hati dalam pembuatan konten yang menggunakan hasil karya seni orang lain. Sebab, ada sanksi bagi pelanggarnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, plagiat dalam karya seni milik orang lain dapat diajukan gugatan ke pengadilan oleh orang yang merasa dirugikan. Karya seni yang ia maksud khusus untuk Hak Cipta, yaitu berupa tulisan, gambar, suara, musik, maupun paduan semuanya, baik sebagian ataupun seluruhnya yang berasal dari hasil karya orang lain yang sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Terkait kurangnya pemahaman masyarakat tentang perlindungan Hak Cipta, Berkat menyarankan agar pembuatan konten dalam JDIH sebaiknya menggunakan hasil karya seni sendiri dari internal KPU, bukan mengambil hasil karya dari internet seperti yang saat ini marak dilakukan para pengguna Media Sosial. “Sebaiknya, gunakanlah hasil karya sendiri dalam pembuatan konten. Buatlah musik ataupun backsound karya sendiri agar lebih aman,”  sarannya. Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati, yang bertindak sebagai salah satu narasumber mengatakan JDIH berfungsi untuk memudahkan masyarakat mencari informasi seputar Produk Hukum KPU. “JDIH ini mempermudah Satker dalam merapikan tata kelola arsip, sebab selain berfungsi menginformasikan Produk Hukum KPU kepada masyarakat juga sekaligus dapat menyimpan berkas yang mudah dicari dalam portal JDIH”, terangnya. Ira menyarankan agar berita atau informasi yang diposting di JDIH merupakan  informasi khusus tupoksi Hukum dan Pengawasan (Penyuluhan Hukum) saja. Menurut Ira, pengelolaan Media Sosial dan website JDIH saat ini harus mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada. “Prinsipnya setiap Satker harus mampu mengelola JDIH dengan baik, tanpa harus menunggu pembelian sarana dan prasarana yang baru.” tegasnya. tutur Ira sembari menutup acara. (HSH)

KPU Sumut Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum

KPU Sumut Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring dengan 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dalam upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi penyusunan Produk Hukum, Kamis (07/10/2021). Herdensi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. “Acara ini sangat penting karena tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sudah semakin dekat. Sehingga, butuh pemahaman dari semua satker tentang tata cara penyusunan produk hukum KPU”, kata Herdensi. Ira Wirtati, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai pelaksana dalam Rakor tersebut mengatakan adanya kasus gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu disebabkan administrasi penyusunan produk hukum yang tidak tertib dan tidak sesuai aturan. Hal ini yang melatar belakangi dilaksanakan Rakor tersebut. “Setiap satker harus paham tata cara penyusunan atau pengadministrasian produk hukum. Agar tidak ada lagi celah gugatan dalam Pemilu dan Pemilihan ke depan,” kata Ira. Rakor tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Republik Indonesia, yakni Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan serta Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Selain itu, narasumber juga diisi Yuli Rosdiana, Fungsional Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pemateri pada sesi kedua. “Berbicara masalah hukum tidak bisa langsung paham jika hanya dilakukan sekali pertemuan. Karena seorang Sarjana Hukum saja, belum tentu paham tentang seluk beluk Produk Hukum KPU,” terang Hasyim Asy’ari dalam penjelasan materinya. Hasyim mengakui kurangnya pemahaman para insan KPU, khususnya di Sekretariat terhadap pengadministrasian produk hukum sering jadi masalah. Untuk itu, ia menyarankan harus lebih banyak mempelajari tentang tata cara penyusunan produk hukum tersebut.  Dalam pelaksanaan acara tersebut peserta menginginkan Rakor seperti ini lebih sering dilakukan agar lebih memahami tata cara dalam penyusunan produk hukum serta dapat mengambil langkah administratif secara tepat bila terjadi permasalahan hukum, apalagi menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti. Terkait hal tersebut Ira Wirtati mengatakan akan mengupayakan Rakor tersebut secara bertahap. “Kita akan upayakan Rakor ini untuk kontiniu ke depan, agar semua pegawai dan komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara paham terhadap penyusunan Produk Hukum KPU ke depan,” tutup Ira. (HSH)  

KPU SUMUT KNOWLEDGE SHARING STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ARSIP DINAMIS

KPU SUMUT KNOWLEDGE SHARING STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ARSIP DINAMIS   Medan- KPU Sumut. Dalam rangka upaya reformasi kearsipan, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Gerakan Sadar Tertib Arsip (GENTAR) berupa Knowledge Sharing tentang Standar Operasional Prosedur Arsip Dinamis. Acara dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada hari Jumat, 01 Oktober 2021 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A.Irwan Zuhdi Siregar, Sekretaris KPU Kota Binjai Syariful Azmi, Sekretaris KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara Syafru El Fauzi, pegawai KPU Provinsi Sumatera Utara, Fungsional Arsiparis KPU Kota Binjai Tesa Sinuhaji dan Fungsional Kearsipan KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara Kiki Handayani. Knowledge sharing ini dibuka oleh A.Irwan Zuhdi Siregar. Dalam sambutannya, A. Irwan Zuhdi Siregar menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan ini merupakan proyek perubahan KPU Provinsi Sumatera Utara sehingga kita harus serius melaksanakannya, dan menjadi contoh yang baik ke KPU Kabupaten/Kota serta arsip yang memiliki nilai kesejarahan dapat terlindungi. Sementara Subkoordinator Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara Juliana Hutasuhut menjelaskan Standar Operasional Prosedur Surat Masuk, Standar Operasional Prosedur Surat Keluar, Standar Operasional Prosedur Arsip Inaktif. Juliana Hutasuhut juga menghimbau agar setiap unit pengolah melakukan ketelitian tentang kode naskah dinas, perihal naskah dinas, paraf koordinasi dan naskah dinas harus dibuat tiga rangkap dengan tanda tangan cap basah. Juliana Hutasuhut mempraktekkan pengarsipan surat di masing-masing unit pengolah berdaskan pengelompokan sesuai klasifikasi arsip dengan membuat sekat (guide) yang terdiri dari sekat primer, sekat sekunder, dan sekat tersier untuk memudahkan pencarian arsip.  (WSN)

KPU Provinsi Sumut Gelar Rapat Koordinasi Kehumasan Dengan 33 KPU Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Sumut Gelar Rapat Koordinasi Kehumasan Dengan 33 KPU Kabupaten/Kota Medan-KPU Sumut. Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Sumut lakukan penguatan fungsi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dengan 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Penguatan fungsi tersebut dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan secara virtual (29/09/21) yang dihadiri anggota KPU divisi SDM dan Parmas serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 33 KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Sumut Herdensi dalam pembukaan Rakor menyampaikan bahwa koordinasi kehumasan ini penting. Karena fungsi kehumasan ini terkait dengan bentuk sosialisasi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 nanti. “Rakor ini tujuannya untuk mempersiapkan pola kehumasan yang baik supaya adanya kepercayaan yang baik dari masyarakat. Mengingat jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 semakin dekat, konsolidasi di KPU juga harus semakin solid,” imbuh Herdensi. Dalam Rakor, hadir juga anggota KPU Sumut Yulhasni dan Benget Silitonga yang juga merupakan narasumber dalam Rakor Kehumasan tersebut.   Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi dan Parmas Benget Silitonga menyampaikan bahwa penting bagi KPU untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. “Dalam siklus pemilu ada yang namanya tahapan pra pemilu, masa pemilu, dan pasca pemilu. Saat ini KPU memasuki tahapan pra pemilu dimana fungsi kehumasan ini sangat penting. Begitu juga saat kita memasuki tahapan masa pemilu, penyampaian berita kegiatan KPU harus disampaikan kepada masyarakat. Melalui Rakor inilah kita diajak untuk latihan dalam upaya memproduksi berita terhadap kegiatan yang berlangsung di KPU. Rakor ini juga fungsinya untuk mereview pemahaman teman-teman KPU di 33 Kabupaten/Kota terhadap fungsi kehumasan dan sekaligus memperdalam fungsinya bagi kita secara internal,” jelas Benget Silitonga. Dalam rakor juga dibahas tentang kondisi terkini platform media informasi yang tersedia di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Harapannya website, facebook, instagram, dan WA Group Bakohumas harus terus diupdate setiap hari yang isi beritanya tentang kegiatan di KPU Kabupaten/Kota (JS).

Sekjen KPU RI Lantik Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara

Sekjen KPU RI Lantik Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Medan-KPU Sumut. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno melantik sekretaris KPU Kabupaten/Kota di lingkungan KPU Povinsi Sumatera Utara Rabu (22/09/21). Pelantikan ini berlangsung secara daring di aula KPU Sumut. Pelantikan ini adalah bagian dari Pelantikan 92 Sekretaris KPU/KIP Kab/Kota di seluruh Indonesia. Para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di Sumut yang dilantik adalah: Muhammad Arief Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Anwar Fahmi Lubis Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu, Dekaria Murti Lubis Sekretaris KPU Kota Padang Sidempuan, Muhammad Azmir Daulay Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Petrus Hamonangan Panjaitan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, John Hitler Saragi Sekretaris KPU Kabupaten Nias, dan Merida Manurung  Sekretaris KPU Kota Gunung Sitoli. Pelantikan secara daring tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Herdensi, Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar, pejabat struktural di KPU Provinsi Sumut, dan dihadiri juga oleh keluarga sekretaris. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutannya memberikan arahan tentang tupoksi dan posisi seorang sekretaris KPU yang harus bisa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik di satkernya masing-masing. Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar menyampaikan tentang tupoksi sekretaris yang sifatnya memfasilitasi segala keperluan di sekretariat “Untuk dipahami, sekretariat itu sifatnya supporting system yang bentuknya melayani anggota KPU di satker masing-masing. Kita itu sifatnya manajerial bukan penentu keputusan,” jelas Irwan Siregar. Kemudian Ketua KPU Sumut Herdensi dalam sambutannya, menyampaikan poin tentang pentingnya membangun komunikasi secepatnya dengan seluruh anggota KPU di satker masing-masing. “Mulai besok, teman-teman sudah langsung bekerja di satker masing-masing. Persoalan administrasi, keuangan segera untuk diselesaikan mengingat sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024,” imbuh Herdensi (JS)