
KPU Sumut Laksanakan Bimtek JDIH Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan acara terkait produk hukum, kali ini dengan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, yang digelar Selasa (12/10/2021). Peserta Bimtek itu adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Staf/Operator dari 33 Satuan Kerja (Satker). “JDIH merupakan jendela informasi tentang kepemiluan yang patut dikembangkan. Sehingga, butuh pemahaman dari semua Satker agar dapat mengelola JDIH dengan baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat”, kata Herdensi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya saat membuka acara. Ia mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, sebab selama ini banyak Satker yang kurang mengoptimalkan pengelolaan JDIH, sehingga arus informasi Produk Hukum KPU sangat terbatas khususnya di daerah. Bimtek tersebut menghadirkan Nur Syarifah, Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI dan Berkat Elhan Harefa, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber. Dalam pemaparan materinya, Nur Syarifah mengatakan semua informasi hukum yang tersedia di JDIH harus mudah dipahami oleh para pembaca dan tidak membuat kesulitan dalam mengartikan bahasa Produk Hukum KPU. “Setiap konten JDIH harus berupa edukasi dan memudahkan masyarakat dalam memahami informasi yang disampaikan,” ujarnya. Berbicara seputar pembuatan konten JDIH, Berkat Elhan Harefa dalam pemaparan materinya, mengatakan setiap orang harus berhati-hati dalam pembuatan konten yang menggunakan hasil karya seni orang lain. Sebab, ada sanksi bagi pelanggarnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, plagiat dalam karya seni milik orang lain dapat diajukan gugatan ke pengadilan oleh orang yang merasa dirugikan. Karya seni yang ia maksud khusus untuk Hak Cipta, yaitu berupa tulisan, gambar, suara, musik, maupun paduan semuanya, baik sebagian ataupun seluruhnya yang berasal dari hasil karya orang lain yang sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Terkait kurangnya pemahaman masyarakat tentang perlindungan Hak Cipta, Berkat menyarankan agar pembuatan konten dalam JDIH sebaiknya menggunakan hasil karya seni sendiri dari internal KPU, bukan mengambil hasil karya dari internet seperti yang saat ini marak dilakukan para pengguna Media Sosial. “Sebaiknya, gunakanlah hasil karya sendiri dalam pembuatan konten. Buatlah musik ataupun backsound karya sendiri agar lebih aman,” sarannya. Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati, yang bertindak sebagai salah satu narasumber mengatakan JDIH berfungsi untuk memudahkan masyarakat mencari informasi seputar Produk Hukum KPU. “JDIH ini mempermudah Satker dalam merapikan tata kelola arsip, sebab selain berfungsi menginformasikan Produk Hukum KPU kepada masyarakat juga sekaligus dapat menyimpan berkas yang mudah dicari dalam portal JDIH”, terangnya. Ira menyarankan agar berita atau informasi yang diposting di JDIH merupakan informasi khusus tupoksi Hukum dan Pengawasan (Penyuluhan Hukum) saja. Menurut Ira, pengelolaan Media Sosial dan website JDIH saat ini harus mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada. “Prinsipnya setiap Satker harus mampu mengelola JDIH dengan baik, tanpa harus menunggu pembelian sarana dan prasarana yang baru.” tegasnya. tutur Ira sembari menutup acara. (HSH)