Berita Terkini

Daftar Pemilih di Sumut Bertambah 30.451

KPU Sumut-Medan. Daftar Pemilih di Sumatera Utara mengalami penambahan sebanyak 30.451 pemilih. Semula dalam Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I pada 24 Mei 20201 ditetapkan jumlah pemilih sebanyak  9.794.296 pemilih. Hari ini, Kamis (10/6) dalam Rapat Pleno internal KPU Sumut yang dilaksanakan secara virtual, DPB ditetapkan pemilih berjumlah 9.824.747. Menurut Ketua KPU Sumut, Herdensi yang membuka Rapat Pleno tersebut, kenaikan jumlah pemilih di Sumatera Utara tersebut karena jajaran KPU Kabupaten/Kota selalu aktif melakukan berbagai terobosan untuk proses pendataan pemilih. ‘’Ke depan kita berharap pergerakan data tersebut dapat bersumber dari masyarakat,’’kata Herdensi. Dijelaskannya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan KPU agar pendataan pemilih tidak lagi bersifat sentralistik. Dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh Anggota KPU Sumut, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, Kabag PDOS dan jajaran staf divisi program dan data KPU Provinsi Sumut tersebut, jumlah DPB Provinsi Sumut untuk periode Mei 2021 sebanyak 9.824.747 pemilih. Adapun rinciannya, untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.850.956 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.973.791 yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Sementara Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Yulhasni mengatakan, hasil rapat pleno rutin akan disampaikan ke partai politik, stakeholder dan masyarakat umum. ‘’Oleh karenanya kita meminta sosialisasi ini dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara agar perkembangaan pendataan pemilih di Sumatera Utara dapat diketahui masyarakat,’’kata Yulhasni. Dijelaskannya, dalam waktu dekat KPU Sumut juga akan meluncurkan aplikasi pendataan pemilih yang sifatnya dapat diisi langsung oleh masyarakat. ‘’Aplikasi tersebut nantinya diakses oleh masyarakat. Jadi, di aplikasi tersebut masyarakat sendiri yang proaktif mencermati data pemilih dan melakukan perubahan data,’’ujar Yulhasni. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumut tersebut bersumber dari DPB KPU Kabupaten/Kota di 33 daerah (JS)

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

KPU Sumut Laksanakan Rakor Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Sumut-Medan. KPU Provinsi Sumut melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di gedung KPU Provinsi Sumut, Senin (24/05/21). Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Sumut Herdensi dan komisioner KPU Sumut serta stakeholder lainnya. Rakor ini juga dihadiri 33 KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sumut, pimpinan partai politik di Sumut, dan stakeholder lainnya. Menurut Herdensi, tujuan Rakor ini untuk mendapatkan data by name yang akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I. “Sesuai arahan KPU RI dalam surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 menyebutkan bahwa Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Pleno Internal (dilakukan setiap bulan) dan Rapat Pleno Terbuka (dilakukan selama 2 kali setahun yakni pada Semester I dan Semester II),” kata Herdensi. Dalam Rakor ini juga diputuskan jumlah pemilih di Provinsi Sumut sebanyak 9.794.296 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.837.022 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.957.274 Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut juga telah memberikan petunjuk kepada 33 KPU Kabupaten/Kota bahwa sumber DPB berasal dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Oleh karena itu, rakor ini begitu penting bagi KPU secara nasional dalam upaya pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masa yang akan datang (JS)

KPU Sumut Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Universitas HKBP Nommensen Medan dan Universitas Islam Negeri Sumut

KPU Sumut-Medan. Perguruan Tinggi memegang peranan penting di dalam upaya mendukung kerja KPU dalam kepemiluan. Tentu sifatnya dalam bentuk sosialisasi pemilu atau pemilihan kepala daerah dan pendidikan pemilih kepada para insan kampus. Harapan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumut Herdensi dalam acara penandatanganan MoU kepada Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dan UIN Sumut. Acara ini berlangsung di Santika Hotel Medan, Senin (10/05/21) yang dihadiri oleh anggota KPU Sumut Mulia Banurea, Yulhasni, Ira Wirtati, dan Batara Manurung, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, para Kabag dan jajaran staf KPU Provinsi Sumut. Sedangkan dari UHN Medan hadir Wakil Rektor IV Samse Pandiangan, Ph.D bersama jajaran staf rektorat lainnya. Mewakili Rektor UIN Sumut hadir Prof. Amroni Drajat, perwakilan Fakultas Ushuluddin Program Studi Pemikiran Islam, dan jajaran staf UIN Sumut. Dalam kata sambutannya, Ketua KPU Herdensi mengatakan bahwa secara konsep, melalui demokrasilah kekuasaan itu bisa terkontrol dengan baik. “Oleh karena itu, KPU Sumut perlu melibatkan pihak Perguruan Tinggi di dalam membantu rumusan sistim demokrasi di Indonesia melalui mekanisme pemilu dan pemilihan kepala daerah supaya menjadi semakin lebih baik. Melalui kerjasama inilah, kami mengharapkan kepada UHN Medan dan UIN Sumut bisa membantu KPU dalam melakukan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula terkhusus untuk kalangan mahasiswa,” imbuh Herdensi. Acara penandatanganan kerjasama ini berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (JS)

KPU Sumut Laksanakan Rapat Evaluasi Pasca Pemungutan Suara Ulang Dengan Tiga Satker KPU Kabupaten se-Sumut

KPU Sumut-Medan. Dengan selesainya tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga KPU Kabupaten yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal, KPU Sumut mengadakan Rapat Evaluasi PSU pasca putusan MK, penggunaan Sirekap Web dan Sirekap Mobile serta penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dengan ketiga satker tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi penyelengaraan PSU pasca putusan MK di 3 Kabupaten tersebut. Rapat Evaluasi berlangsung di Santika Hotel Medan, Senin (10/05/21). Hadir dalam rapat yaitu anggota KPU RI Evi Novida Ginting, Ketua KPU Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Batara Manurung, Yulhasni, Mulia Banurea, Ira Wirtati, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar beserta jajaran staf di KPU Sumut. Dalam pembukaan rapat, Herdensi menyampaikan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang yang dilaksanakan tanggl 24 April 2021 yang lalu relatif sudah berjalan dengan baik. Tidak ada ditemukan bentuk mobilisasi yang terjadi di TPS yang melaksanakan PSU. “Untuk itu, kami dari KPU Provinsi Sumut mengharapkan kepada teman-teman dari 3 KPU Kabupaten yang melaksanakan PSU supaya tidak ada lagi miskomunikasi antara sesama penyelenggara. Jangan ada lagi kekurangan alat bukti di saat menghadapi sengketa hukum nantinya di MK,” imbuh Herdensi. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting turut memberikan pengarahan kepada 3 KPU Kabupaten yang melaksanakan PSU. Dalam rapat evaluasi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya bagaimana soal menata tahapan PSU yang telah selesai dilaksanakan. “Poin ini penting untuk dipahami, apakah tahapan PSU yang sudah dilaksanakan itu sudah sesuai mengikuti amar putusan MK. Untuk itu, teman-teman di 3 KPU Kabupaten yang melaksanakan PSU harus bisa bertindak secara cermat, detail, dan teliti dalam upaya persiapan menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan nantinya di MK,” imbuh Evi Novida Ginting Di akhir rapat evaluasi, Batara Manurung yang juga menjadi koordinator divisi teknis penyelenggaraan di KPU Provinsi Sumut menyampaikan bahwa untuk hasil pencermatan DPT, DPTb, dan DPPh yang diperintahkan untuk dilakukannya PSU, teman-teman juga harus mempersiapkan kronologisnya secara detail. Kronologis itu nantinya harus dicatat dari setiap TPS yang dilakukan pencermatan data pemilih yang akan ikut memilih saat PSU. Artinya, pencermatan yang dilakukan itu bukanlah pemutakhiran daftar pemilih,” terang Batara Manurung. Sepanjang berjalannya rapat, masing-masing peserta telah mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker (JS)

KPU RI Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 3 Kabupaten se- Sumatera Utara

KPU Sumut-Medan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di 16 TPS untuk Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), 9 TPS di Kabupaten Labuhan Batu, dan 3 TPS di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat atensi yang tinggi dari jajaran KPU RI. Dimana Ketua KPU RI Ilham Saputra turun langsung meninjau ke lokasi TPS 001 dan 002 desa Kampung Baru, Kecamatan Penyabungan Utara dan TPS 001 desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Madina. Ketua KPU RI didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi dan anggota KPU Sumut Syafrial Syah di Penyabungan, Sabtu (24/04/21). Untuk PSU di Kabupaten Labuhan Batu, anggota KPU RI Hasyim Asy’ari meninjau TPS yang meliputi TPS 005, 007, 009, 010, 013 desa/kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan 017 di desa/kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 di desa/kelurahan Pangkatan Kecamatan Pangkatan; TPS 014 di desa/kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir. Dalam kunjungannya, Hasyim Asy’ari didampingi anggota KPU Sumut Mulia Banurea dan Ira Wirtati, Sabtu(24/04/21) Sedangkan PSU di Kabupaten Labusel, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi turun meninjau ke TPS 001 dan TPS 003 Tanjung Selamat di Kecamatan Kampung Rakyat dan TPS 005 Aek Raso di Kecamatan Torgamba. Dalam kunjungannya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Batara Manurung, Sabtu (24/04/21). Dalam kunjungan ketiga anggota KPU RI ke TPS, pimpinan melihat antusias warga untuk datang ke TPS sangat tinggi. Begitu juga dengan kinerja jajaran KPU Kabupaten Labuhan Batu, Labusel, dan Madina di tingkat TPS telah bekerja dengan profesional. Dimana jajaran KPU telah melakukan pencermatan secara teliti dan terukur terhadap DPT, DPTb, dan DPPh para calon pemilih yang akan memilih di TPS. Sepanjang kunjungan monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Sumut bersama jajaran KPU 3 Kabupaten tersebut, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan aman dan terkendali. Kondisi dan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan di TPS juga telah memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan (JS).