Berita Terkini

PELUNCURAN APLIKASI SIDARLIH UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA

PELUNCURAN APLIKASI SIDARLIH UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidarlih) kepada publik masyarakat Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung pada 16 Desember 2021 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di halaman kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Adapun peserta/tamu undangan pada kegiatan ini terdiri dari unsur pimpinan Komisioner dan Sekretariat KPU RI, Mewakili Pangdam I Bukit Barisan, Mewakili Kapolda Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara serta Perwakilan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara ditambah peserta dari 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Ketua Program Studi Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara bersama Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Konsentrasi Tata Kelola Pemilu. Adapun rangkaian kegiatan launching aplikasi Sidarlih dimulai dengan pembukaan (opening ceremony), pengenalan Aplikasi Sidarlih melalui video tutorial, peresmian Aplikasi Sidarlih dan diakhiri dengan Penutupan (closing) sekaligus Foto Bersama. Dalam Pembacaan Laporan Kegiatan Irwan Zuhdi selaku Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan kepada publik secara masif di bidang Pemilihan Umum dan mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik. Maka KPU Provinsi Sumatera Utara memandang perlu pemaanfaatan teknologi informasi ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dimana output keluarannya adalah aplikasi Sidarlih. Sementara Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi dalam sambutanya menyampaikan harapannya Aplikasi Sidarlih merupakan salah satu solusi dari rumitnya pendaftaran pemilih khususnya di Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya menyambut baik hadirnya Aplikasi Sidarlih yang dibangun oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai sebuah inovasi dan upaya dalam memperbaiki kualitas pemutakhiran data pemilih. Aplikasi Sidarlih adalah alat bantu dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang memungkinkan masyarakat Sumatera Utara untuk bisa untuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar dalam DPT.,merubah data apabila datanya tidak valid serta bagi yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai pemilih melalui aplikasi Sidarlih ini dengan terlebih dahulu memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sidarlih bisa diakses pada laman https://sidarlih-sumut.kpu.go.id/.   Ketua KPU RI Ilham Saputra didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Komisioner KPU Sumatera Utara, beserta Para Pejabat di lingkungan KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara menekan Sirine tanda diluncurkannya Aplikasi Sidarlih kepada masyarakat Sumatera Utara yang diikuti dengan tepuk tangan dari para tamu undangan yang hadir.

KPU RI Laksanakan Simulasi Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir di KPU Provinsi Sumatera Utara

KPU RI Laksanakan Simulasi Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir di KPU Provinsi Sumatera Utara KPU Sumut-Medan. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU RI melaksanakan simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Rabu, 15/12/21). Provinsi Sumatera Utara menjadi tempat ketiga pelaksanaan simulasi setelah Sulawesi Utara dan Bali. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini dilakukan dengan menggunakan 3 lembar desain surat suara (TPS 1), surat suara gabungan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPR RI, surat suara Pemilihan DPD RI, surat suara gabungan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan di TPS 2 disediakan 2 lembar surat suara yakni surat suara gabungan Pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat suara DPD. Dalam acara simulasi tersebut KPU menghitung waktu yang dibutuhkan masing-masing pemilih untuk menggunakan hak pilih di bilik suara dengan penyederhanaan surat suara. Adapun pemilih yang dilibatkan dalam simulasi ini terdiri dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik, mahasiswa, media dan LSM. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menerima tanggapan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi pemilih di Pemilu Serentak tahun 2024. “KPU RI melakukan kegiatan ini adalah sebagai bagian dari riset dan kajian penyelenggara pemilu, untuk mendapatkan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 yang efektif serta efisien bagi peserta dan penyelenggara, “imbuh Ilham Saputra. Acara yang berlangsung di halaman kantor KPU Provinsi Sumatera Utara ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekjen KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Pejabat Eselon II di lingkungan Setjen KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (JS).

Workshop Pengendalian Gratifikasi KPU Sumut

Workshop Pengendalian Gratifikasi KPU Sumut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Workshop Pengendalian Gratifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaporan Secara Transparan dan Akuntabel di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara secara daring pada Rabu (17/11/2021). Acara tersebut tidak hanya diikuti KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, namun juga diikuti KPU Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Benget Manahan Silitonga, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kegiatan seperti ini memang perlu dan sangat penting karena penyelenggara pemilu sangat rentan terhadap godaan gratifikasi,” katanya. Menurut Benget, butuh pemahaman lebih dalam terkait gratifikasi bagi penyelenggara pemilu.  “Apa saja bisa terjadi jika tidak berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya. Pada kesempatan itu, turut memberikan pengarahan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar. Ia mengatakan pentingnya pengetahuan penyelenggara pemilu terkait gratifikasi agar setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai harapan. “Setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas harus sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur.red) agar terhindar dari gratifikasi,” kata Irwan.  Adiwijaya Bakti, Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Utama KPU RI, sebagai narasumber dalam pemaparannya mengatakan banyak orang tidak paham terhadap gratifikasi, sebab banyak menganggap gratifikasi sama dengan suap dan pemerasan. Padahal, suap dan pemerasan dilakukan karena adanya unsur kesepakatan antara pemberi dan penerima, sedangkan gratifikasi tidak ada kesepakatan. Menurutnya, dalam masyarakat di Sumatera Utara banyak bentuk pemberian barang yang sudah dianggap sebagai kewajiban adat dan etika daerah setempat. Terutama pemberian yang dilakukan saat acara pesta pernikahan. Padahal ada pemberian yang dilarang dalam undang-undang, yaitu pemberian karena jabatan,” terang Adiwijaya. Ia menambahkan, sesuai  Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015, gratifikasi bukan hanya soal uang, tapi juga dapat berupa barang lain, seperti setara uang, barang-barang otomotif dan elektronik, diskon harga/rabat, komisi, pinjaman cuma-cuma, pengobatan cuma-cuma atau gratis, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lain-lain yang diterima di dalam ataupun di luar negeri yang penerimaannya dengan atau tanpa menggunakan media elektronik. Ira Wirtati, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga bertindak sebagai narasumber dalam whorkshop tersebut mengatakan berdasarkan hasil survei yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tahun 2020, terdapat 32% kasus yang menjerat aktor politik. Ira menambahkan, potensi politik uang (money politic) kepada penyelenggara pemilu dapat berupa pemberian gratifikasi atau suap dari peserta pemilu kepada petugas lapangan (KPU dan Bawaslu) mulai dari proses verifikasi administrasi hingga proses penghitungan suara. Menurutnya, setiap penyelenggara pemilu harus mampu menjaga harkat dan martabatnya agar tidak terjerat kasus gratifikasi. “Jika tidak ada gratifikasi yang dilakukan kandidat calon, partai politik, KPU, Bawaslu, dan masyarakat maka akan terwujud Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas,” kata Ira sekaligus menutup acara. (HSH)

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MELAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN PENGADAAN LOGISTIK PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MELAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN PENGADAAN LOGISTIK PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024   Medan- KPU Sumut. Pada tanggal 28 Oktober 2021, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik pemilu dan pemilihan tahun 2024 secara daring. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengelola Logistik KPU RI Ratna Yuniarti, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A.Irwan Zuhdi Siregar, Kepala Bagian Keuangan Kartina Waty Harahap, dan Subkoordinator Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara Juliana Hutasuhut serta lima KPU Kabupaten/Kota (Mandailing Natal, Tapanuli Utara, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, dan Nias Utara. Dalam sambutannya, A.Irwan Zuhdi Siregar menjelaskan tentang tujuan rapat koordinasi ini adalah persiapan pengadaan logistik pemilu 2024 dan mendapatkan informasi tentang pengalaman pendistribusian logistik pada Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 prioritas daerah rawan. Sementara itu Kartina Waty Harahap menegaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sampling harus menyampaikan masukan-masukan dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penyediaan logistik Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. (WSN)

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Bandar Khalipah

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Bandar Khalipah KPU Sumut-Medan. Harus ada yang bekerja membangun kesadaran masyarakat di dalam proses Pemilu dan Pemilihan yang jurdil. “Kalaulah kesadaran itu tidak kita bangun, harapan itu terlalu dangkal kita capai. Oleh karena itu, KPU Sumut membutuhkan dukungan dari para peserta yang hadir saat ini untuk membangun kesadaran bagi masyarakat,” pungkas Herdensi sebagai fasilitator kepada 25 orang peserta pelatihan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Balai Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang  (30/10/21). Acara pelatihan kader DP3 gelombang kedua ini dilaksanakan secara luring dengan menaati prokes Covid 19 yang ketat. Dengan fasilitator Ketua KPU Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Yulhasni, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi, anggota KPU Deli Serdang Timo Daulay dan Relis Panjaitan, dan staf senior Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Juniaty Aritonang. Benget Silitonga dalam materi yang dibawakannya menjelaskan tentang poin-poin yang terkandung dalam sebuah negara demokrasi, pemilu, dan partisipasi. Bahwa kedaulatan demokrasi itu berada di tangan rakyat dengan mekanisme Pemilu dan Pemilihan. “Di dalam sebuah Pemilu dan Pemilihan ada juga namanya sistim Pemilu. Dimana sistim yang dianut itu ada pluralitas/mayoritas dan proporsional terbuka. Ada juga dikenal dengan azas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) dan Jurdil (Jujur dan Adil),” terang Benget. Kemudian di sesie berikutnya, Yulhasni menerangkan tentang teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoaks). Hati-hatilah dalam bermedia sosial biar tidak tersandung masalah hukum (UU ITE). “Inti dari pertemuan kita hari ini adalah bagaimana kita bisa akrab menggunakan sosial media dengan baik tanpa ada unsur SARA. Itulah harapan kami, para peserta pelatihan ini bisa menjadi duta untuk menghalau berita hoaks tentang kepemiluan bagi KPU,” harap Yulhasni. Materi pelatihan lainnya yang disampaikan kepada 25 orang peserta dari Desa Bandar Khalipah ini yaitu ada: teknik komunikasi publik, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, modus operandi dan solusi kampanye SARA, dan pemahaman persfektif gender. Di penghujung acara pelatihan ini, KPU Sumut memberikan sertifikat penghargaan kepada seluruh peserta dan juga kepada masing-masing fasilitator. Dari kegiatan pelatihan ini juga, tim KPU Sumut mendapat masukan dari perwakilan peserta bahwa kegiatan pelatihan ini diharapkan bisa diitambah lagi frekuensinya. Acara ini ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Sumut Herdensi dengan harapan dengan berakhirnya pelatihan ini, para peserta harus bisa menjadi kader DP3 di dalam menyongsong agenda Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti (JS)

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

KPU Sumut Gelar Pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Sumut-Medan. Sebagai bentuk tindak lanjut program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), KPU Sumut gelar kegiatan pelatihan kader DP3 untuk 25 orang peserta dari Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Acara pelatihan ini berlangsung secara luring (23/10/21) di kantor Desa Tembung dengan menaati standard protokol kesehatan Covid 19 yang ketat. Hadir dalam pelatihan ini sebagai fasilitator yaitu Anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi, anggota KPU Deli Serdang Timo Daulay dan Relis Panjaitan, dan Juniati Aritonang dari lembaga Bakumsu. Dalam penyampaian materinya, Benget Silitonga mengatakan ciri-ciri negara demokrasi salah satunya melibatkan masyarakat dalam proses pemilu dan pemilihan. Masyarakat diberikan kedaulatan penuh untuk menentukan keterwakilannya di lembaga legislatif dan eksekutif. "Ada 3 kunci yang sangat penting dalam sesie ini yakni demokrasi, pemilu, dan partisipasi. Untuk itulah, para peserta pelatihan ini nantinya bisa menjelaskan ketiga poin penting tersebut kepada masyarakat di desa Tembung, "jelas Benget Silitonga. Model pelatihan kader DP3 ini menggunakan metode pendidikan orang dewasa. Dimana para peserta juga dilibatkan untuk menggali pengalamannya saat pemilu dan pemilihan yang sudah pernah berlangsung di Indonesia. Dalam pelatihan ini, keempat fasilitator secara bergantian menjelaskan materi tentang: 1) pentingnya Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi; 2) Tahapan dan Proses Pemilu dan Pemilihan; 3) Teknik Komunikasi Publik; 4) Pendidikan Pemilih Dalam Pencegahan Politik Uang; 5) Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoaks); 6) Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Di akhir acara pelatihan, KPU Sumut menyerahkan sertifikat bagi 25 orang peserta pelatihan kader Desa Peduli dan Pemilihan dari Desa Tembung. Acara penutupan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Tembung dan Sekretaris Desa Tembung  (JS)

Populer

Belum ada data.