
Benget Silitonga Ajak Organisasi Kemasyarakatan di Nias Berpartisipasi Sebagai Pemantau Pemilihan
Gido-Nias. Pemilu atau Pemilihan itu adalah mengelola kontestasi yaitu bagaimana kompetisi memperebutkan kursi kekuasaan diselenggarakan dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Namun sejatinya Pemilu atau pemilihan tidak hanya mengelola kontestasi. Satu hal terpentung yang sering dilupakan, termasuk oleh penyelenggara pemilu atau pemilihan, adalah bahwa Pemilu atau Pemilihan itu juga mengelola Partisipasi. Bila kontestasi merujuk pada bagaimana mengelola kompetisi antar peserta, maka partispasi merujuk pada bagaimana mengelola keterlibatan publik dalam seluruh tahapan Pemilihan. Itu artinya, sukses Pemilu atau Pemilihan bukan hanya sukses teknis penyelenggaraan kontestasinya tetapi juga sukses keterlibatan pemilih dalam tahapan pemilihan. Pemilu yang sukses kontetasinya namun sepi dari partispasi pemilih, itu ironi. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Sosialisasi Pemantau Pemilihan 2020 di KPU Kabupaten Nias hari Jumat (18/9/2020). Sosialisasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto, dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Nias Sitory Mendrofa dan Iman Murni Telambanua, beserta jajaran staf kesekretariatan KPU Kabupaten Nias bertempat di Balai Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Para peserta yang hadir berasal dari Badan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Nias, mewakili Dandim Kab Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, dan Perwakilan Ormas, OKP, dan Organsiasi Kemahasiswaan se-Kabupaten Nias. Benget menambahkan bahwa salah satu bentuk partisipasi itu adalah keterlibatan elemen organsiasi masyarakat sipil sebagai pemantau Pemilihan. “Pemilu atau Pemilihan itu adalah pekerjaan besar yang sangat mungkin penyelenggara atau pesertanya keliru atau salah dalam menerapkan aturan. Oleh karenanya masyarakat harus berpartispasi memantau tahapan pemilihan, bukan hanya hadir di TPS. Memang sudah ada Bawaslu dan jajarannya sebagai pengawas Pemilihan, namun tetap saja partispasi pemilih penting dalam Pemantau Pemilihan di Kabupaten Nias,” jelas Benget kepada peserta. Benget menambahkan bahwa makin banyak pihak yang memantau pemilihan, maka bobot atau mutu proses pemilihan itu juga akan semakin bagus. Sebab pemantau tersebut akan menjadi mitra KPU Kabupaten Nias yang memberikan kritik dan saran untuk perbaikan tahapan Pemilihan. Dalam Sosialisasi ini, Benget menjelaskan tentang persyaratan menjadi Pemantau Pemilihan, Mekanisme Pendaftaran dan memperoleh Akreditasi dari KPU, serta Hak dan Kewajiban Pemantau. Syarat Pemantau Pemilihan haruslah independen, memiliki sumber dana sendiri yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota, punya kompetensi/pengalaman, dan mememuhi tata cara pemantauan. Adapun jadwal pendaftaran lembaga pemantau pemilihan dimulai sejak tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 di KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga hal yang sama untuk syarat pendaftatan lembaga survey atau lembaga jajak pendapat. Lembaga survey atau Jajak pendapat dan penghitungan cepat juga harus bersifat independen. Dalam kesempatan ini Benget Silitonga juga menjelaskan Tahapan Pemilihan Serentak Di Masa Pandemi Covid 19. Di dalam PKPU No. 6/2020 yang kemudian diperbaharui dengan PKPU No.10/2020 sudah diatur mengenai tahapan pemilihan harus menerapkan protokol pencegahan Covid 19. Kedua PKPU tersebut mengikat Penyelenggara, Peserta Pemilihan, Pemilih dan Para Pihak Terkait. Benget menegaskan bahwa tahapan pemilihan 2020 sudah didesain sedemikian rupa supaya aman dari penularan pandemi covid 19. “Namun KPU tidak bisa sendirian dalam penegakan protokol covid 19 ini. Kami berharap Ormas, OKP dan Organisasi Kemahasiswaan juga bisa mengajak masyarakat dan Peserta Pemilihan untuk senantiasa mamakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika berpartipasi dalam tahapan Pemilihan,” ajak Benget.