Berita Terkini

Benget Silitonga Ajak Organisasi Kemasyarakatan di Nias Berpartisipasi Sebagai Pemantau Pemilihan

Gido-Nias. Pemilu atau Pemilihan itu adalah mengelola kontestasi yaitu bagaimana kompetisi memperebutkan kursi kekuasaan diselenggarakan dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Namun sejatinya Pemilu atau pemilihan tidak hanya mengelola kontestasi. Satu hal terpentung yang sering dilupakan, termasuk oleh penyelenggara pemilu atau pemilihan, adalah bahwa Pemilu atau Pemilihan itu juga mengelola Partisipasi. Bila kontestasi merujuk pada bagaimana mengelola kompetisi antar peserta, maka partispasi merujuk pada bagaimana mengelola keterlibatan publik dalam seluruh tahapan Pemilihan. Itu artinya, sukses Pemilu atau Pemilihan bukan hanya sukses teknis penyelenggaraan kontestasinya tetapi juga sukses keterlibatan pemilih dalam tahapan pemilihan. Pemilu yang sukses kontetasinya namun sepi dari partispasi pemilih, itu ironi. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Sosialisasi Pemantau Pemilihan 2020 di KPU Kabupaten Nias hari Jumat (18/9/2020). Sosialisasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Nias  Elisati Zandroto, dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Nias Sitory Mendrofa dan Iman Murni Telambanua, beserta jajaran staf kesekretariatan KPU Kabupaten Nias bertempat di Balai Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Para peserta yang hadir berasal dari Badan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Nias, mewakili Dandim Kab Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, dan Perwakilan Ormas, OKP, dan Organsiasi Kemahasiswaan se-Kabupaten Nias. Benget menambahkan bahwa salah satu bentuk partisipasi itu adalah keterlibatan elemen organsiasi masyarakat sipil sebagai pemantau Pemilihan. “Pemilu atau Pemilihan itu adalah pekerjaan besar yang sangat mungkin penyelenggara atau pesertanya keliru atau salah dalam menerapkan aturan. Oleh karenanya masyarakat harus berpartispasi memantau tahapan pemilihan, bukan hanya hadir di TPS. Memang sudah ada Bawaslu dan jajarannya sebagai pengawas Pemilihan, namun tetap saja partispasi pemilih penting dalam Pemantau Pemilihan di Kabupaten Nias,” jelas Benget kepada peserta. Benget menambahkan bahwa makin banyak pihak yang memantau pemilihan, maka bobot atau mutu proses pemilihan itu juga akan semakin bagus. Sebab pemantau tersebut akan menjadi mitra KPU Kabupaten Nias yang memberikan kritik dan saran untuk perbaikan tahapan Pemilihan. Dalam Sosialisasi ini, Benget menjelaskan tentang persyaratan menjadi Pemantau Pemilihan, Mekanisme Pendaftaran dan memperoleh Akreditasi dari KPU, serta Hak dan Kewajiban Pemantau. Syarat Pemantau Pemilihan haruslah independen, memiliki sumber dana sendiri yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota, punya kompetensi/pengalaman, dan mememuhi tata cara pemantauan.  Adapun jadwal pendaftaran lembaga pemantau pemilihan dimulai sejak tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 di KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga hal yang sama untuk syarat pendaftatan lembaga survey atau lembaga jajak pendapat. Lembaga survey atau Jajak pendapat dan penghitungan cepat juga harus bersifat independen. Dalam kesempatan ini Benget Silitonga juga menjelaskan Tahapan Pemilihan Serentak Di Masa Pandemi Covid 19. Di dalam PKPU No. 6/2020 yang kemudian diperbaharui dengan PKPU No.10/2020 sudah diatur mengenai tahapan pemilihan harus menerapkan protokol pencegahan  Covid 19. Kedua PKPU tersebut mengikat Penyelenggara, Peserta Pemilihan, Pemilih dan Para Pihak Terkait. Benget menegaskan bahwa tahapan pemilihan 2020 sudah didesain sedemikian rupa supaya aman dari penularan pandemi covid 19. “Namun KPU tidak bisa sendirian dalam penegakan protokol covid 19 ini. Kami berharap Ormas, OKP dan Organisasi Kemahasiswaan  juga bisa mengajak masyarakat dan Peserta Pemilihan untuk senantiasa mamakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika berpartipasi dalam tahapan Pemilihan,” ajak Benget.

KPU Sumut Tetapkan Golkar Raih 17 Kursi dan PDIP 16 Kursi

KPU Sumatera Utara dalam rapat pleno terbuka, Selasa (13/5) menetapkan jumlah perolehan kursi di setiap dapil di Sumatera Utara untuk DPRD Provinsi berikut dengan nama-nama calon legislatif dengan suara terbanyak. Dari hasil tersebut, diketahui Golkar meraih kursi terbanyak dengan 17 kursi sementara PDI Perjuangan 16 kursi. Dengan demikian, maka kursi ketua DPRD Provinsi Sumut akan diisi politisi dari Partai Golkar. Sementara Partai Demokrat berada diposisi ketiga dengan raihan 14 kursi, disusul berturut-turut Gerindra 13 kursi, Hanura 10 kursi, PKS 9 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PPP 4 kursi, PKB 3 kursi, PKPI 3 kursi dan PBB 0. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, untuk 100 calon legislatif terpilih yang baru saja ditetapkan, 73 di antaranya adalah orang baru, sementara 27 sisanya anggota DPRD incumbent. “Selain itu dari hasil dapat terlihat bahwa keterwakilan perempuan di kursi dewan hanya mencapai 13 persen,” katanya. Mulia menegaskan, hasil rapat pleno ini akan ditembuskan ke KPU Ri sebagai tembusan keputusan dari KPU Sumut. Bila ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil keputusan ini maka bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan menunggu jika ada perkara di MK, kami berharap tak ada yang keberatan,” kata komisioner lainnya Evi Novida Ginting. Berdasarkan pantauan, jalannya rapat berjalan dengan tertib dan lancar. Perwakilan partai politik lewat saksi yang diberi mandat tidak banyak melakukan protes dan keberatan. Tercatat hanya satu yang mempertanyakan keputusan tersebut yakni saksi dari Partai Hanura, Ibrahim Husin. “Kami hanya meminta penjelasan yang mana sebenarnya yang ditetapkan KPU Sumut hari ini. Sebab di Dapil Sumut VI berdasarkan penghitungan ulang di Labuhanbatu Utara, harusnya Sujian yang mendapatkannya, namun KPU Sumut menetapkan Patar Sitompul,” kata Ibrahim. Bertambah Berdasarkan berita acara nomor 81/BA/V/2014 Rapat Pleno KPU Labuhanbatu Utara, perolehan suara Sujian terkoreksi bertambah menjadi 109 dari yang sebelumnya tertulis 4 suara untuk daerah Labuhanbatu Utara. Dengan demikian suara Sujian yang sebelumnya 7.855 di Dapil Sumut VI, bertambah menjadi 7.960 suara. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga , menegaskan bahwa yang mereka tetapkan adalah caleg atas nama Patar Sitompul dengan alasan rekapitulasi nasional untuk Sumut telah ditetapkan pada 9 Mei. Sebelumnya, rekapitulasi di tingkat provinsi juga telah ditetapkan. Di luar jadwal yang telah mereka tetapkan masih ada rekapitulasi dan perubahan perolehan suara, menurutnya bukan lagi berada di wilayah tahapan dan jadwal. Sehingga meurutnya jalur yang lebih tepat adalahmembawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain saksi dari Hanura, saksi partai politik cenderung tidak banyak komentar. Ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan, kritik dan saran, tidak ada satu pun yang menggunakan kesempatan tersebut. (br) CALEG TERPILIH UNTUK DPRD PROVSU DAPIL SUMUT 1 Muhammad Nezar Juli (Nasdem) HM Hafez (PKS) Brilian Moktar (PDIP) August Napitupulu (PDIP) Hanafiah Harahap (Golkar) Sony Firdaus (Gerindra) Meilizar Latief (Demokrat) Parluhutan Siregar (PAN) Yulizar Parlagutan (PPP) Darwin Lubis (Hanura) DAPIL SUMUT 2 Ikrimah Hamidy (PKS) Effendi Panjaitan (PDIP) Baskami Ginting (PDIP) M Faisal (Golkar) Salomo TR Pardede (Gerindra) Arifin Nainggolan (Demokrat) Januari Siregar (PKPI) DAPIL SUMUT 3 Satrya Yudha (PKS) Ruben Tarigan (PDIP) Effendi S Napitupulu (PDIP) Wagirin Arman (Golkar) Muhrid Nst (Golkar) Yantoni Purba (Gerindra) Eveready (Gerindra) Guntur Manurung (Demokrat) Syahrial Tambunan (Demokrat) Zulkifli Hussein (PAN) Hasaiddin Daulay (PPP) Firman Sitorus (Hanura) DAPIL SUMUT 4 Zulfikar (PKS) Wasner Sianturi (PDIP) Indra Alamsyah (Golkar) Ramses Simbolon (Gerindra) Hartoyo (Demokrat) DAPIL SUMUT 5 Syamsul Qodri Marpaung (PKS) Zahir (PDIP) Budiman P Nadapdap (PDIP) Helmiati (Golkar) Syamsul Bahri Batubara (Golkar) Sri Kumala (Gerindra) Mustofawiyah (Demokrat) Muslim Simbolon (PAN) Bustami (PPP) Ebenezer Sitorus (Hanura) DAPIL SUMUT 6 Zeira Salim Ritonga (PKB) Basyir (PKS) Muhammad Affan (PDIP) Novita Sari (Golkar) Ari Wibowo (Gerindra) HT Milwan (Demokrat) Aripay Tambunan (PAN) Patar Sitompul (Hanura) DAPIL SUMUT 7 Burhanuddin Siregar (PKS) Sutrisno Pangaribuan (PDIP) Yashir Ridho (Golkar) Chaidir Ritonga (Golkar) Parlinsyah Harahap (Gerindra) Tia Isah ritonga (Demokrat) Iskandar Sakti Batubara (PAN) Ahmadan Harahap (PPP) Zulkifli Efendi Siregar (Hanura) Robby Agusman Harahap (PKPI) DAPIL SUMUT 8 Philips Perwira Juang Nehe (PKB) Analisman Zalukhu (PDIP) Arota Lase (Golkar) Fajar Waruwu (Gerindra) Lidiane Lase (Demokrat) Fanotona Waruwu (Hanura) DAPIL SUMUT 9 Jubel Tambunan (Nasdem) Delmeria (Nasdem) Tigor Lumban Toruan (PKB) Sarma Hutajulu (PDIP) Fernando Simanjuntak (Golkar) Donald Lumbanbatu (Gerindra) Sopar Siburian (Demokrat) Aduhot Simamora (Hanura) Juliski Simorangkir (PKPI) DAPIL SUMUT 10 Inge Amelia Nasution (Nasdem) Hidayah Herlina Gusti (PKS) Jantoguh Damanik (PDIP) Ajib Shah (Golkar) Janter Sirait (Golkar) Richard Pandapotan Sidabutar (Gerindra) Rony Reynaldo Situmorang (Demokrat) Rinawati Sianturi (Hanura) DAPIL SUMUT 11 Sudarto Sitepu (PDIP) Leonard Surungan Samosir (Golkar) Astrayudha Bangun (Gerindra) Jenny Riany Lucia Berutu (Demokrat) Toni Togatorop (Hanura) DAPIL SUMUT 12 Anhar A Monel (Nasdem) Khairul Anuwar (PKS) Herman Sembiring (PDIP) Putri Susi Melani Daulay (Golkar) Sampang Malem (Golkar) Ajie Karim (Gerindra) Saleh Bangun (Demokrat) Muhri Fauzi (Demokrat) Syah Afandin (PAN) Robby Anangga (Hanura) dimuat di analisadaily.com