Berita Terkini

KPU SUMUT LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN TAHAPAN PENDAFTARAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU 2024

KPU SUMUT LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN TAHAPAN PENDAFTARAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU 2024

Dalam persiapan menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Sumut mengundang 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan Rakor ini berlangsung secara virtual Rabu (01/09/21) yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Anggota KPU Divisi Teknis Kasubbag Teknis  yang ada di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.

Dari KPU Provinsi Sumut hadir Ketua KPU Herdensi, seluruh anggota KPU Sumut, Kabag HTH, Kasubbag Teknis, dan jajaran staf sekretariat.

Dalam pembukaan Rakor, Ketua KPU Sumut Herdensi menyampaikan Rakor ini merupakan satu wadah diskusi kita tentang bagaimana tata cara kita untuk melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) menuju Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. “Tantangan pemilu kali ini akan lebih berat daripada Pemilu 2019. Dimana verifikasi yang kita lakukan bukan hanya untuk parpol, tapi juga untuk peserta Pilkada 2024,” tegas Herdensi.

Senada dengan Ketua KPU Sumut Herdensi, Anggota KPU Sumut divisi teknis Batara Manurung juga menyampaikan bahwa KPU RI telah mengeluarkan draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Dimana isinya mengandung semangat melayani dan membantu parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. “Pengalaman Pemilu 2019, saya melihat tidak ada tahapan persiapan pendaftaran parpol untuk menjadi peserta Pemilu. Dalam persiapan Pemilu 2024 nanti, dalam draft PKPU kita  telah diberikan rancangan jadwal dan tahapan pendaftaran parpol yang lebih panjang persiapannya bagi kita. Oleh karenanya, Rakor kita ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas teman-teman KPU di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.” Jelas Batara Manurung.

Di akhir Rakor, Kabag HTH KPU Provinsi Sumut Maruli Pasaribu meminta kepada 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut untuk kembali menghimpun daftar masalah. Dimana daftar masalah yang ada nantinya disampaikan secara tertulis kepada KPU Provinsi Sumut sebagai bahan penyempurnaan untuk PKPU yang akan dikeluarkan oleh KPU RI (JS).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 286 kali