Berita Terkini

KPU Sumut Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa FISIP Universitas Darma Agung

KPU Sumut-Medan. Sebanyak 27 orang mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Darma Agung hadir mengikuti kuliah umum di aula kantor KPU Provinsi Sumut, Rabu (28/04/21). Mahasiswa dan dosen UDA Saurlin Siagian diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Ira Wirtati dan Batara Manurung. Kegiatan mahasiswa ini merupakan bagian dari mata kuliah lapangan bagi para mahasiswa semester 5 jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas FISIP UDA Medan. Dalam pemaparannya, anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung menyampaikan materi yang berkaitan dengan Pemilu khususunya Pemilihan Kepala Daerah (Bupati, Walikota, dan Gubernur). “Di dalam UU RI  No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penyelenggara pemilu itu ada 3 lembaga yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dimana KPU berfungsi sebagai penyelenggara teknis pemilu dan pilkada, Bawaslu berfungsi sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu dan pilkada, dan DKPP memiliki fungsi sebagai lembaga pemeriksa kerja penyelenggara, kode etik dan kode perilaku para penyelenggara,” imbuh Batara Manurung. Sepanjang acara kuliah lapangan, Batara Manurung banyak menceritakan pengalaman empiris selama menjabat anggota KPU di kota Pematang Siantar dan di Provinsi Sumut. Dimana tugas pokok dan fungsi anggota KPU wajib memegang teguh asas mandiri, profesional, independen, jujur, dan akuntabel. Beberapa asas itulah yang mengikat seluruh anggota KPU (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) se-Indonesia untuk bekerja taat dengan aturan. Di akhir kuliah lapangan, Batara Manurung menyampaikan pesan kepada 27 orang mahasiswa UDA untuk mau ikut terlibat dengan kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di daerahnya masing-masing. Baik itu sebagai petugas di TPS, PPS di kelurahan/desa, dan PPK untuk tingkat kecamatan. Sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih mahasiswa kepada KPU Provinsi Sumut, salah seorang perwakilan mahasiswa memberikan cinderamata berupa plakat kepada anggota KPU Sumut Batara Manurung. Sepanjang acara, seluruh peserta mengikuti kuliah umum dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (JS).

KPU RI Apresiasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Labuhan Batu Selatan

KPU Sumut-Medan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di 16 TPS di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendapat apresiasi dari anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi hari Sabtu (24/04/21). Didampingi anggota KPU Provinsi Sumut Benget Silitonga dan Batara Manurung beserta staf KPU RI dan staf KPU Provinsi Sumut, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai pelaksanaan PSU relatif berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dari kunjungan monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh KPU RI bersama KPU Provinsi Sumut ke TPS 001 dan TPS 003 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dan TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama Benget Silitonga melihat antusias warga untuk datang ke TPS sangat tinggi. Begitu juga dengan kinerja jajaran KPU Kabupaten Labusel  sampai ke jajaran penyelenggara di tingkat TPS telah bekerja dengan profesional, salah satuya dengan  melakukan pencermatan secara cermat dan terukur terhadap DPT, DPTb, dan DPPh para calon pemilih yang ada di 16 TPS. Sepanjang kunjungan monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Sumut bersama jajaran KPU Labusel, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan aman dan terkendali. Kondisi dan perlengkapan penyelenggaraan di TPS juga telah memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan. Di akhir kunjungannya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran TNI dan Polri yang juga turut mengamankan penyelenggaraan PSU di 16 TPS se-Kabupaten Labusel. Selanjutnya, jajaran KPU Labusel juga harus terus mengawal tahapan PSU selanjutnya yakni penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Labusel sampai tanggal 03 Mei 2021 (JS).  

KPU Sumut Laksanakan Vaksin Tahap 1 di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumut

KPU Sumut-Medan. Bertempat di ruang Aula kantor KPU Provinsi Sumut hari Jumat (09/04/21), jajaran staf, pejabat sekretariat dan komisioner KPU Sumut mendapat suntikan vaksin tahap I. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama KPU Provinsi Sumut dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Tujuan pelaksanaan vaksin ini untuk mendukung program vaksinasi nasional yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Bagi para ASN, tenaga honorer, dan komisioner KPU Provinsi Sumut, pelaksanaan vaksin ini juga bertujuan untuk menekan penularan Covid 19. Para ASN, tenaga honorer, komisioner, sekretaris dan para Kabag KPU Provinsi Sumut terlihat sangat antusias mengikuti vaksinasi tahap 1. Semua peserta mengikuti tahapan vaksin ini dengan protokol kesehatan yang ketat. Masing-masing peserta vaksin terlebih dahulu diukur tensi dan aspek kesehatan lainnya. Setelah tahapan itu selesai, baru pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumut memberikan suntikan vaksin. Dari pihak divisi SDM KPU Provinsi Sumut, jumlah peserta yang mengikuti vaksinasi ini ada sebanyak 36 orang. Sedangkan beberapa peserta yang lain tidak dibolehkan menerima suntikan vaksin karena ada yang tekanan darahnya rendah dan ada yang sedang menjalani pemulihan kesehatan. Bagi peserta yang sudah menerima vaksin, wajib menunggu selama 30 menit di ruangan untuk mengetahui efek yang dirasakan setelah divaksin. Menurut informasi dari petugas Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, bagi para peserta yang sudah divaksin disarankan untuk tidak mengkonsumsi obat anti virus lainnya/antibiotic dalam seminggu ke depan. Untuk pelaksanaan vaksin tahapan ke 2 akan dilaksanakan pada 28 hari berikutnya setelah vaksin 1 diberikan (JS).  

Sekretariat Jenderal KPU RI Lantik ASN Jabatan Fungsional di Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia

KPU Sumut-Medan. Acara pelantikan bertempat di Aula KPU Sumut hari Selasa (06/04/21) yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI secara virtual. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini diperuntukkan bagi jabatan fungsional analisis pengelolaan keuangan APBN dan pranata keuangan APBN serta jabatan fungsional arsiparis. Jumlah ASN yang dilantik oleh Sekretariat Jenderal KPU RI sebanyak 149 orang Dari Sumut, ASN yang dilantik berjumlah 8 orang. Dengan rincian dari sekretariat KPU Provinsi Sumut sebanyak 1 orang, KPU Kota Binjai 2 orang, KPU Kabupaten Humbahas 1 orang, KPU Kabupaten Toba Samosir 1 orang, KPU Kabupaten Deli Serdang 1 orang, KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara 1 orang, dan KPU Kota Tebing Tinggi sebanyak 1 orang. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang berlangsung di Aula KPU Sumut secara virtual ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, Kabag PDOS Evy Ratimah, dan jajaran staf sekretariat KPU Sumut. Dalam pidato sambutannya, Kabiro SDM KPU RI menyampaikan kepada para ASN untuk memahami dan bekerja sesuai Tupoksi yang sudah ada. Seluruh peserta dan pejabat yang hadir secara virtual dan yang langsung berada di Aula KPU Sumut tetap taat mengikuti acara sesuai protokol kesehatan. Di akhir acara, Sekretaris KPU Sumut beserta jajarannya mengucapkan selamat kepada ASN KPU Sumut dan 6 KPU Kabupaten/Kota yang dilantik (JS).

KPU Sumut Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Dengan Forkopimda

KPU Sumut-Medan. Acara Rakor berlangsung di Aula KPU Sumut hari Senin (05/04/21) yang dihadiri oleh Ketua KPU Sumut dan anggota, Sekretaris KPU Sumut, Kabag PDOS, Kabag HTH, Ketua Bawaslu Sumut, Dirintelkam Poldasu, mewakili Kodam I Bukit Barisan, mewakili Badan Kesbangpol Pemprovsu dan jajaran staf KPU Sumut. Tujuan Rakor untuk menerima masukan dan saran dari pimpinan Forkopimda demi suksesnya PSU di tanggal 24 April nanti. Ketua KPU Sumut Herdensi dalam pembukaan Rakor mengatakan “Sesuai putusan MK, tiga satker KPU di 3 Kabupaten diperintahkan untuk melakukan PSU yaitu Kabupaten Labuhan Batu, Labusel, dan Madina. Ketiga satker ini diberikan wewenang untuk melakukan rekrutmen ulang badan Adhoc PPK dan KPPS. Lalu kewenangan untuk melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang meliputi data DPT, DPTb, dan DPPh. Di acara rakor tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Asahan meminta konfirmasi kepada KPU Sumut tentang tindak lanjut perbaikan data di DPTb dan yang di DPT. “Karena dalam putusan MK, kesalahan ini yang menjadi penyebab terjadinya PSU di Kabupaten Labuhan Batu, Labusel, dan Madina,” jelas Syafrida. Ketua KPU Sumut Herdensi kembali menyampaikan hasil Rakor KPU Sumut dengan 3 KPU Kabupaten yang akan melaksanakan PSU telah menyepakati bahwa seluruh tim di 3 satker KPU Kabupaten akan lebih teliti dan ketat untuk melakukan pencermatan data pemilih. Harapannya juga, KPU Sumut dan Bawaslu bisa bersama-sama melakukan monitoring dan supervisi ke Kabupaten Labuhan Batu, Labusel, dan Madina menjelang pelaksanaan putungsura di TPS. Dirintelkam Poldasu juga menjelaskan terkait potensi kerawanan yang akan terjadi di sekitar TPS tempat berlangsungnya PSU nanti. Poldasu akan memerintahkan para Kapolres untuk bisa mengendalikan potensi kerawanan tersebut. Berdasarkan koordinasi tahapan dan jadwal PSU di 3 Kabupaten tersebut, saat ini proses rekrutmen terbuka badan Adhoc sedang berlangsung. Begitu juga dengan persiapan anggaran, cetak surat suara, dan perlengkapan logistik lainnya sudah dalam proses pengerjaan. Acara rakor berlangsung dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan (JS).

KPU Sumut Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

KPU Sumut-Medan. KPU Provinsi Sumut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan 3 Kabupaten Jumat (26/03/21) di aula gedung KPU Sumut. Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU dan 5 orang anggota KPU Sumut, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar dan Kabag HTH KPU Sumut. Dihadiri juga oleh Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Labuhan Batu, KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan KPU Kabupaten Mandailing Natal. Ketua KPU Provinsi Sumut dalam arahannya menyampaikan pasca putusan MK, kita akan membuat rencana tahapan, program dan jadwal PSU. Dimana tahapan-tahapan itu nantinya harus bisa kita sosialisasikan dengan baik kepada pemilih, peserta, dan stakeholder lainnya. Anggota KPU Sumut Batara Manurung dalam arahannya menyampaikan bahwa teman-teman KPU di 3 kabupaten berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan tahapan jadwal PSU dalam 30 hari kerja ke depan pasca putusan MK. “Teman-teman berkewajiban untuk menyusun anggaran yang akan dibutuhkan. Teman-teman juga berkewajiban untuk merekrut badan Adhoc seperti PPK dan KPPS. Lalu teman-teman juga berkewajiban untuk menyusun rencana pendistribusian logistic yang terkait dengan PSU di Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, dan Madina,” pungkas Batara Manurung Tujuan dilaksanakannya rakor ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan langkah terkait rencana jadwal dan tahapan yang akan diambil untuk melaksanakan PSU. Acara rakor dilaksanakan sesuai standart protokol kesehatan Covid 19 (JS)