Berita Terkini

KPU SUMUT KNOWLEDGE SHARING STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ARSIP DINAMIS

KPU SUMUT KNOWLEDGE SHARING STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ARSIP DINAMIS

 

Medan- KPU Sumut. Dalam rangka upaya reformasi kearsipan, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Gerakan Sadar Tertib Arsip (GENTAR) berupa Knowledge Sharing tentang Standar Operasional Prosedur Arsip Dinamis. Acara dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada hari Jumat, 01 Oktober 2021 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A.Irwan Zuhdi Siregar, Sekretaris KPU Kota Binjai Syariful Azmi, Sekretaris KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara Syafru El Fauzi, pegawai KPU Provinsi Sumatera Utara, Fungsional Arsiparis KPU Kota Binjai Tesa Sinuhaji dan Fungsional Kearsipan KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara Kiki Handayani.

Knowledge sharing ini dibuka oleh A.Irwan Zuhdi Siregar. Dalam sambutannya, A. Irwan Zuhdi Siregar menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan ini merupakan proyek perubahan KPU Provinsi Sumatera Utara sehingga kita harus serius melaksanakannya, dan menjadi contoh yang baik ke KPU Kabupaten/Kota serta arsip yang memiliki nilai kesejarahan dapat terlindungi.

Sementara Subkoordinator Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara Juliana Hutasuhut menjelaskan Standar Operasional Prosedur Surat Masuk, Standar Operasional Prosedur Surat Keluar, Standar Operasional Prosedur Arsip Inaktif. Juliana Hutasuhut juga menghimbau agar setiap unit pengolah melakukan ketelitian tentang kode naskah dinas, perihal naskah dinas, paraf koordinasi dan naskah dinas harus dibuat tiga rangkap dengan tanda tangan cap basah.

Juliana Hutasuhut mempraktekkan pengarsipan surat di masing-masing unit pengolah berdaskan pengelompokan sesuai klasifikasi arsip dengan membuat sekat (guide) yang terdiri dari sekat primer, sekat sekunder, dan sekat tersier untuk memudahkan pencarian arsip.  (WSN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 353 kali