Opini

SKOR KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN PERLOMBAAN

Skor Keterbukaan Informasi Bukan Perlombaan

Robby Effendi*

Setiap akhir tahun, banyak lembaga publik menunggu satu hal: skor keterbukaan informasi dari Komisi Informasi. Ada yang lega karena naik kategori, ada yang gelisah karena turun peringkat. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah skor itu benar-benar tentang siapa yang paling transparan?

Pengalaman monitoring keterbukaan informasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara selama periode 2024–2025 menunjukkan sesuatu yang berbeda. Skor ternyata bukan sekadar angka. Ia lebih mirip cermin organisasi. Kadang memantulkan kesiapan administrasi, kadang memperlihatkan keterbatasan sumber daya manusia, dan sering kali menunjukkan bagaimana birokrasi belajar dari waktu ke waktu.

Dalam dua tahun itu terlihat pola yang cukup jelas. Sejumlah daerah seperti KPU Medan, KPU Binjai, KPU Tapanuli Utara, KPU Paluta, KPU Pematang Siantar, dan KPU Deli Serdang bergerak dari kategori menuju informatif menjadi informatif. Di sisi lain, daerah seperti KPU Asahan, KPU Batubara, dan KPU Padang Sidempuan serta KPU Sumatera Utara mampu mempertahankan status informatif secara konsisten. Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi sinyal adanya pembelajaran yang berlangsung berulang dari satu siklus monitoring ke siklus berikutnya.

Yang menarik, kenaikan status tersebut tidak selalu berkaitan dengan besarnya anggaran atau kompleksitas organisasi. Faktor yang paling sering muncul justru sederhana: kesinambungan personel PPID, dokumentasi yang tertata, dan kanal digital yang aktif.

Sebaliknya, beberapa daerah yang mengalami penurunan kategori ternyata tidak mengalami penurunan komitmen terhadap keterbukaan. Dalam banyak kasus, penyebabnya adalah rotasi staf, kekosongan pengelola PPID, atau keterlambatan pengisian instrumen monitoring. Artinya, regresi tidak selalu berarti kemunduran transparansi. Ia sering kali hanya menunjukkan adanya jeda dalam memori administratif.

Di sinilah kita mulai melihat bahwa keterbukaan informasi tidak bekerja seperti lomba lari cepat. Ia lebih mirip maraton organisasi.

Tahun 2024, misalnya, bukan tahun yang ramah bagi pekerjaan dokumentasi. Tahapan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan persiapan Pilkada berlangsung hampir tanpa jeda. Banyak PPID lebih sibuk menjawab pertanyaan publik, menjelaskan tahapan, mengklarifikasi informasi logistik, dan merespons dinamika lapangan secara real time. Di Medan dan Deli Serdang, kanal media sosial bahkan menjadi “ruang klarifikasi publik” yang bekerja hampir setiap hari.

Baru setelah memasuki 2025, organisasi punya ruang untuk menata ulang dokumen yang tertunda. KPU Paluta dan KPU Tapanuli Utara, misalnya, menggunakan periode non-elektoral untuk memperbarui SOP dan struktur PPID berbasis instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ). KPU Medan melakukan penyesuaian tampilan website dan repositori dokumen. Sementara KPU Asahan melanjutkan pola yang berbeda: mempertahankan konsistensi dokumentasi melalui JDIH dan E-PPID sebagai rutinitas tahunan, bukan pekerjaan musiman.

Dari sini terlihat bahwa transparansi sangat dipengaruhi oleh ritme pemilu.

Pada tahun politik, energi organisasi terserap untuk komunikasi publik. Pada tahun konsolidasi, energi itu kembali ke penataan administrasi. Maka wajar jika internalisasi keterbukaan informasi tidak selalu selesai dalam satu siklus monitoring.

Instrumen SAQ sendiri sering disalahpahami sebagai sekadar formulir evaluasi. Padahal di lapangan, ia bekerja seperti “audit kecil” terhadap organisasi. Ketika PPID mengisi SAQ, mereka dipaksa menjawab pertanyaan yang sebenarnya mendasar: informasi apa yang dimiliki, di mana disimpan, bagaimana diberikan, dan mengapa sebagian harus dikecualikan.

Di KPU Deli Serdang, misalnya, SAQ membantu mengidentifikasi SOP yang belum dipublikasikan. Di KPU Paluta, instrumen ini memicu penataan ulang struktur PPID. Di Medan, ia menjadi alat sinkronisasi antara website dan dokumentasi layanan informasi. Sementara di Asahan, SAQ sudah berubah menjadi checklist tahunan yang relatif stabil.

Dengan kata lain, transparansi bukan hanya soal membuka informasi. Transparansi adalah proses memahami informasi itu sendiri.

Hal lain yang sering luput dari perhatian adalah peran infrastruktur digital. Website, E-PPID, JDIH, dan media sosial bukan sekadar kanal komunikasi publik. Mereka adalah memori organisasi. Ketika dokumentasi tersimpan rapi secara digital, beban monitoring menjadi jauh lebih ringan. Sebaliknya, ketika dokumentasi tersebar atau belum terstruktur, pekerjaan administratif menumpuk menjelang evaluasi.

Digitalisasi di sini bukan sekadar soal keterbukaan kepada masyarakat. Ia juga soal efisiensi kerja birokrasi.

Menariknya lagi, pembelajaran transparansi tidak selalu terjadi melalui jalur resmi. Banyak praktik baik justru menyebar lewat jalur informal: melihat struktur website daerah lain, meniru format dokumen, atau bertukar pengalaman lewat komunikasi personal antar pengelola PPID. Transparansi ternyata juga belajar dari tetangga.

Karena itu, membaca skor keterbukaan informasi sebagai kompetisi antar daerah sebenarnya terlalu sederhana. Variasi status—baik yang naik, bertahan, maupun turun—lebih tepat dipahami sebagai sinyal pembelajaran organisasi yang berjalan dengan ritme berbeda.

Pengalaman Sumatera Utara menunjukkan bahwa monitoring keterbukaan informasi bekerja seperti siklus tahunan refleksi kelembagaan. Setiap tahun organisasi menata ulang dokumen, memperjelas klasifikasi informasi, memperkuat kanal digital, dan memperbaiki koordinasi internal. Sebagian bergerak cepat, sebagian membutuhkan waktu lebih panjang. Tetapi semuanya bergerak.

Pada akhirnya, transparansi bukan tujuan yang selesai dicapai sekali waktu. Ia adalah proses yang terus dirawat.

Dan mungkin di situlah makna terpenting monitoring keterbukaan informasi: bukan untuk menentukan siapa yang paling terbuka, tetapi untuk memastikan semua lembaga terus belajar menjadi lebih terbuka.

*Penulis adalah Anggota KPU Provinsi Sumut

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 158 kali