Berita Terkini

KPU Provinsi Sumatera Utara Menyelenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kepada KPU Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Sumatera Utara Menyelenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kepada KPU Kabupaten/Kota

Medan-KPU. Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas  KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara pada Hari Rabu (13/10/2021).

Kegiatan diadakan secara daring, yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara A. Irwan Zuhdi Siregar dan jajarannya, Kepala Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan Biro Umum KPU RI Mardia Sukma Sari Holle, dan lima puluh enam peserta sosialisasi dari KPU Provinsi Kabupatren/Kota.

Sosialisasi ini dibuka oleh Herdensi. Dalam sambutannya, Herdensi  menegaskan bahwa kegiatan ini sangant penting, karna bukan hanya tata kelola pemilu saja yang harus kita cermati secara komprehensif tapi juga tata kelola administrasi, maladministrasi bisa berpotensi memunculkan mal praktek penyelenggaraan Pemilu.

Sementara A. Irwan Zuhdi Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan menyusun naskah dinas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, kemampuan menyusun naskah dinas sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku mutlak dimiliki setiap ASN.  Jika lalu lintas komunikasi tulis tidak lancar disebabkan ketidakpahaman dalam menulis naskah dinas yang sesuai regulasi, tentu berdampak pada kelancaran administrasi. Maka perlu diadakannya kegiatan Sosialisasi Rancangan Tata Naskah Dinas untuk memberikan gambaran umum tentang naskah dinas yang akan digunakan serta meningkatkan pengelolaan dan implementasi tata naskah dinas di lingkungan KPU Se-Sumatera Utara.

Mardia Sukma Sari Holle sebagai narasumber menjelaskan tentang PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Tata Naskah Dinas  KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ada tiga perbedaan mendasar antara PKPU Nomor 2 Tahun 2021 dengan PKPU 17 Tahun 2015, pertama pada PKPU 17 Tahun 2021 ketentuan penomoran naskah dinas mencantumkan jenis naskah dinas, kode jabatan, dan bulan sedangkan pada PKPU 2 Tahun 2021 ketentuan penomoran naskah dinas tidak memakai jenis naskah dinas, kode jabatan dan bulan, kedua PKPU 17 Tahun 2021 hanya mengatur ketentuan paraf koordinasi sedangkan PKPU 2 Tahun 2021 mengatur ketentuan paraf koordinasi dan paraf hierarki dan yang ketiga perbedaan pada ketentuan cap dinas.

Juliana Hutasuhut sebagai pemateri menjelaskan tentang Keputusan KPU RI Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Juliana Hutasuhut  juga mempraktekkan cara penomoran naskah dinas. (WSN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 377 kali