Berita Terkini

KPU Sumut Laksanakan Rakor PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

KPU Sumut Laksanakan Rakor PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota Medan-KPU Sumut. Dalam rangka menyamakan pemahaman tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD di Kabupaten/Kota, KPU Sumut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor ini berlangsung secara daring dengan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumut (24/09/21). Dalam pembukaan Rakor yang dihadiri oleh anggota KPU Sumut, Ketua KPU Sumut Herdensi menyampaikan perlunya kehati-hatian bagi rekan-rekan di (33) tiga puluh tiga KPU Kabupaten/Kota se-Sumut dalam melaksanakan proses mekanisme PAW ini. "Ikuti saja mekanismenya sesuai PKPU No. 6/2017 yang kemudian dirubah menjadi PKPU No. 6/2019. Dimana tenggang waktu pelaksanaannya hanya selama 5 hari kerja," jelas Herdensi. Lalu anggota KPU Sumut divisi teknis penyelenggaraan pemilu Batara Manurung menerangkan dalam materinya terkait landasan hukum, alur proses mekanisme PAW, kebijakan dan proses verifikasi terhadap calon PAW dari anggota DPRD di Kabupaten/Kota. "Mengingat jangka waktu proses mekanisme PAW ini hanya berlangsung selama 5 hari kerja, teman-teman harus bekerja secara hati-hati. Jangan sampai proses PAW ini jadi membuat teman-teman KPU Kabupaten/Kota melanggar hukum," tegas Batara Manurung. Dalam Rakor ini juga ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalamannya dalam pelaksanaan PAW. Tujuan disampaikan pengalaman ini adalah sebagai evaluasi bersama bagi KPU Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Sumatera Utara (JS)

Sekretariat KPU Sumut Lakukan Studi Banding Ke USU

Sekretariat KPU Sumut Lakukan Studi Banding Ke USU Medan-KPU Sumut. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai yang membidangi kearsipan, Subbagian umum sekretariat KPU Provinsi Sumut melaksanakan studi banding ke kantor Arsip Universitas Sumatera Utara (USU) Selasa (21/09/2021). Kegiatan tersebut diadakan secara luring, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoordinator Umum dan Logistik KPU Sumut Juliana Hutasuhut, staf KPU Sumut, staf KPU Kota Binjai, staf KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kepala Kantor Arsip USU Aisyah dan jajaran staf Arsip USU. Studi banding ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Arsip USU Aisyah di kampus USU Padang Bulan Medan Dalam kegiatan tersebut, Juliana Hutasuhut menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan juga untuk mandalami proses pengelolaan arsip dinamis. Secara internal, studi banding ini untuk memfasilitasi staf subbagian umum KPU Sumut supaya mampu mengelola dan menata arsip dengan baik. Dalam penjelasannya, Aisyah menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan ini sangat penting dilakukan untuk melindungi arsip yang memiliki nilai kesejarahan. Keberadaan arsip merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang. Sementara staf Arsip USU Raisa Dwi Safitri dan Luknah Uyuni menjelaskan dan mempraktikan pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai peraturan yang berlaku (WSN)

KPU Sumut Gelar Ujian Dinas Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sumut

KPU Sumut Gelar Ujian Dinas Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sumut Medan-KPU Sumut. Bertempat di gedung KPU Provinsi Sumatera Utara, Subbagian Organisasi dan SDM gelar ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi ASN organik dari 6 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ujian ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 21-22 September 2021 yang diikuti oleh 9 orang peserta. Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM KPU Sumut Evy Ratimah menjelaskan, ujian ini adalah untuk kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah bagi para ASN organik di KPU. Sebelum ditetapkannya jadwal ujian tersebut, KPU Sumut telah melakukan verifikasi administrasi bagi para calon yang mendaftar sebanyak 12 orang. Kemudian dari 12 orang peserta tersebut, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ada 9 orang. Metode ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ini menggunakan sistim Computer Assisted Test (CAT) untuk 9 orang peserta Selasa (21/09/21). Ujian ini mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai syarat yang diatur oleh KPU RI. Setelah ujian CAT, para peserta kemudian mengikuti ujian wawancara dengan KPU RI secara daring dan luring Rabu (22/09/21) (JS)

KPU Sumut Ujicoba Aplikasi Sidarlih Berkelanjutan

KPU Sumut Ujicoba Aplikasi Sidarlih Berkelanjutan Medan-KPU Sumut. Dalam rangka meningkatkan perbaikan sistem, KPU Sumut mengadakan ujicoba aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidarlih) Berkelanjutan. Acara sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi secara daring ini melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (21/09/21). Hadir dalam acara sosialisasi ini Ketua KPU Sumut Herdensi dan seluruh anggota KPU Sumut, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, Kabag PDOS, beserta jajaran staf subbagian program dan data. Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan, aplikasi bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi pendataan sebagai calon pemilih. Sedangkan bagi KPU sendiri, aplikasi tersebut untuk membantu tugas dalam merekapitulasi pendataan calon pemilih untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Dijelaskan Herdensi, penggunaan aplikasi Sidarlih ini secara prinsipnya data pemilih itu harus komprehensif, akurat, dan mutakhir. “Harus ada proses verifikasi terhadap data yang masuk. Lakukan konfirmasi data yang masuk ke dalam Sidarlih Berkelanjutan ini. Prinsip keamanan data juga harus dipertimbangkan untuk menghindari pencurian data oleh pihak lain,” jelas Herdensi. Senada dengan Herdensi, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Yulhasni menjelaskan bahwa KPU Sumut fungsinya hanya melakukan rekapitulasi data yang sudah masuk. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota bertugas memverifikasi kembali terhadap data nama yang dikirim ke KPU Sumut. “Prinsipnya aplikasi ini hanya sebagai alat bantu kita dalam melakukan rekapitulasi data pemilih. Karena basis data kita selama ini sumbernya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Uji coba aplikasi ini adalah sebagai bentuk terobosan KPU dalam memudahkan kita melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang kita kerjakan setiap bulannya,” imbuh Yulhasni. Sepanjang sosialisasi berlangsung, KPU Kabupaten/Kota banyak memberikan masukan terhadap upaya penyempurnaan aplikasi Sidarlih Berkelanjutan ini. Untuk itu, pelaksanaan uji coba aplikasi ini akan dilanjutkan kembali setelah adanya perbaikan yang dilakukan tim dari KPU Sumut (JS).

KPU Provinsi Sumut Gelar Pelatihan Jurnalistik

KPU Provinsi Sumut Gelar Pelatihan Jurnalistik KPU Sumut-Medan. Bertempat di Aula KPU Provinsi Sumut, perwakilan staf sekretariat dari masing-masing subbagian mendapat pelatihan jurnalistik Rabu (15/09/21). Kegiatan pelatihan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan para staf dalam menulis berita di platform informasi KPU Provinsi Sumut. Hadir dalam kegiatan pelatihan yang digelar secara luring, yakni Ketua KPU Sumut Herdensi, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar, Kabag HTH, dan 2 orang Angota KPU Provinsi Sumut Yulhasni dan Benget Silitonga yang juga sebagai narasumber. Yulhasni menyampaikan tentang teknik-teknik menulis berita sesuai kaidah jurnalistik 5W+1H. “Di dalam setiap penulisan berita, kalimat-kalimat penting lazimnya ditulis di awal berita dan kalimat-kalimat yang tidak penting selalu ditulis di akhir berita. Bentuk beritanya seperti piramida terbalik,” jelas Yulhasni. Di dalam penulisan sebuah berita, prinsip-prinsip 5W+H itu wajib untuk dipenuhi sebagai prasyarat layak atau tidaknya berita itu untuk disampaikan kepada publik. Benget Silitonga menyampaikan materi terkait kesiapan mental dan psikologis peserta. “Di dalam menulis berita, teman-teman staf di sekretariat KPU Sumut harus bisa menulis berita yang sifatnya menginformasikan tentang kepentingan KPU. Penting bagi KPU Provinsi Sumut untuk menyiapkan staf yang trampil dan mampu menulis berita tentang segala kegiatan-kegiatan di KPU Sumut. Karena secara kelembagaan, KPU itu merupakan lembaga publik dimana segala kegiatan kita harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat,” terang Benget. Di akhir acara penutupan pelatihan, Ketua KPU Sumut Herdensi menyampaikan bahwa ada upaya kita yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan Pemilu dengan baik kepada publik. “Karena dengan adanya upaya yang sungguh-sungguh itulah kemudian membuat publik percaya bahwa KPU itu bekerja dengan baik. Jadi, prasyarat penyelenggaraan Pemilu yang baik itu salah satunya adanya kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Kalau publik sudah percaya kepada KPU, maka imbasnya akan baik,” jelas Herdensi (JS).

KPU Provinsi Sumut Gandeng Pemkab Deli Serdang Dalam Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

KPU Provinsi Sumut Gandeng Pemkab Deli Serdang Dalam Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Medan-KPU Sumut. Menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU RI telah meluncurkan salah satu program prioritas nasional Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Agustus 2021. Program DP3 dimaksudkan untuk membangun kesadaran pemilih yang makin mandiri dan rasional, dengan lokus desa atau nama lain. Untuk tahun 2021 Program DP3 akan dilaksanakan di 68 desa di 34 KPU Provinsi/KIP Aceh. Dalam melaksanakan Program DP3, KPU Provinsi Sumatera Utara menggandeng kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Program DP3 akan dilaksanakan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Tembung dan Desa Bandar Khalipah. Pemilihan lokus Program DP3 ini didasarkan pada pertimbangan tingkat partisipasi pemilih yang rendah serta kompleksitas masalah dan potensi konflik dalam Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Kerjasama pelaksanaan Program DP3 diawali dengan penandatanganan MoU antara KPU Provinsi Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang Kamis (09/09/21). Pihak KPU  Provinsi Sumut diwakili oleh Ketua Herdensi didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas Benget Silitonga, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, dan jajaran staf sekretariat KPU Sumut. Sementara Pihak Pemkab Deli Serdang diwakili oleh Kepala Dinas PMD Khairul Azman, jajaran Dinas PMD Pemkab Deli Serdang, Kepala Desa Tembung dan Kepala Desa Bandar Khalipah sebagai lokus pelaksanaan program DP3. Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Pemkab Deli Serdang Khairul Azman  menyambut baik pelaksanaan Program DP3 ini dan berharap Program DP3 akan bisa meningkatkan kwalitas pemilh pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Sementara Ketua KPU Sumut Herdensi menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Deli Serdang, melalui Kepala Dinas PMD Pemkab Deli Serdang yang telah berkenan bersedia bekerjasama dalam pelaksanaan program DP3. Mengingat keterbatasan anggaran KPU, Herdensi juga berharap Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas PMD kelak bisa mendukung pelaksanaan Program DP3 dengan menambah lokus Program DP3 sehingga pendidikan pemilih dapat dilakukan di banyak desa atau kelurahan. Saat menyampaikan pengantar Program DP3, Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan bahwa KPU memiliki misi menjadikan desa sebagai lokus dalam melakukan usaha kesadaran politik kepada pemilih. Program DP3 ini ditujukan untuk membangun pemilih yang mandiri  dan rasional sehingga mereka tidak lagi terperangkap dalam praktik politik transaksional, hanya berorientasi kekuasaan sesaat, tetapi menjadi pemilih yang sadar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bisa membawa keadilan dan kesejahteraan masyarakat.  Benget juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Program DP3 akan dilakukan rekrutmen peserta di tiap desa dan akan dilakukan pelatihan dengan modul yang telah disiapkan KPU. Di akhir acara ditayangkan video sosialisasi singkat tentang program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan 2024. Acara penandatanganan MoU ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak (JS).