Berita Terkini

KPU Sumut Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum

KPU Sumut Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring dengan 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dalam upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi penyusunan Produk Hukum, Kamis (07/10/2021). Herdensi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. “Acara ini sangat penting karena tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sudah semakin dekat. Sehingga, butuh pemahaman dari semua satker tentang tata cara penyusunan produk hukum KPU”, kata Herdensi.

Ira Wirtati, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai pelaksana dalam Rakor tersebut mengatakan adanya kasus gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu disebabkan administrasi penyusunan produk hukum yang tidak tertib dan tidak sesuai aturan. Hal ini yang melatar belakangi dilaksanakan Rakor tersebut. “Setiap satker harus paham tata cara penyusunan atau pengadministrasian produk hukum. Agar tidak ada lagi celah gugatan dalam Pemilu dan Pemilihan ke depan,” kata Ira.

Rakor tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Republik Indonesia, yakni Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan serta Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Selain itu, narasumber juga diisi Yuli Rosdiana, Fungsional Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pemateri pada sesi kedua. “Berbicara masalah hukum tidak bisa langsung paham jika hanya dilakukan sekali pertemuan. Karena seorang Sarjana Hukum saja, belum tentu paham tentang seluk beluk Produk Hukum KPU,” terang Hasyim Asy’ari dalam penjelasan materinya. Hasyim mengakui kurangnya pemahaman para insan KPU, khususnya di Sekretariat terhadap pengadministrasian produk hukum sering jadi masalah. Untuk itu, ia menyarankan harus lebih banyak mempelajari tentang tata cara penyusunan produk hukum tersebut. 

Dalam pelaksanaan acara tersebut peserta menginginkan Rakor seperti ini lebih sering dilakukan agar lebih memahami tata cara dalam penyusunan produk hukum serta dapat mengambil langkah administratif secara tepat bila terjadi permasalahan hukum, apalagi menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti. Terkait hal tersebut Ira Wirtati mengatakan akan mengupayakan Rakor tersebut secara bertahap. “Kita akan upayakan Rakor ini untuk kontiniu ke depan, agar semua pegawai dan komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara paham terhadap penyusunan Produk Hukum KPU ke depan,” tutup Ira. (HSH)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 351 kali