
KPU RI Laksanakan Simulasi Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir di KPU Provinsi Sumatera Utara
KPU RI Laksanakan Simulasi Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir di KPU Provinsi Sumatera Utara
KPU Sumut-Medan. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU RI melaksanakan simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Rabu, 15/12/21). Provinsi Sumatera Utara menjadi tempat ketiga pelaksanaan simulasi setelah Sulawesi Utara dan Bali.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini dilakukan dengan menggunakan 3 lembar desain surat suara (TPS 1), surat suara gabungan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPR RI, surat suara Pemilihan DPD RI, surat suara gabungan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan di TPS 2 disediakan 2 lembar surat suara yakni surat suara gabungan Pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat suara DPD.
Dalam acara simulasi tersebut KPU menghitung waktu yang dibutuhkan masing-masing pemilih untuk menggunakan hak pilih di bilik suara dengan penyederhanaan surat suara. Adapun pemilih yang dilibatkan dalam simulasi ini terdiri dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik, mahasiswa, media dan LSM.
Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menerima tanggapan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi pemilih di Pemilu Serentak tahun 2024. “KPU RI melakukan kegiatan ini adalah sebagai bagian dari riset dan kajian penyelenggara pemilu, untuk mendapatkan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 yang efektif serta efisien bagi peserta dan penyelenggara, “imbuh Ilham Saputra.
Acara yang berlangsung di halaman kantor KPU Provinsi Sumatera Utara ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekjen KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Pejabat Eselon II di lingkungan Setjen KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (JS).