Berita Terkini

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

KPU Provinsi Sumatera Utara – Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu (06/07/2022) di Hotel Le Polonia Medan.

Forum Koordinasi tersebut dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, Benget Silitonga, Mulia Banurea, Syafrial Syah dan Batara Manurung, Perwakilan Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dan Kanwil Kemenag Sumatera Utara.

Yulhasni menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2022, jumlah pemilih di Sumatera Utara mengalami penurunan sebanyak 11.104 pemilih. Pada bulan Mei 2022, jumlah pemilih sebesar 9.826.242 pemilih, sedangkan pada Juni 2022 berjumlah 9.815.138 pemilih.

Herdensi menyatakan bahwa berkurangnya jumlah pemilih tersebut diperoleh dari kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kriteria meninggal (9.275), ganda (2.216), pindah keluar (909), TNI (1) dan Polri (20). ‘’Meski adanya pengurangan, rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Utara juga mencatat adanya pemilih baru dengan kategori pemilih pemula (964), pindah masuk (352) dan pemilih berubah status sebanyak 2 orang,’’kata Herdensi.

Pada forum tersebut juga ditetapkan jumlah DPB Semester I sebanyak 9.815.138 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.844.333 dan pemilih perempuan sebanyak 4.970.805, yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota, 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan dan 35.737 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kegiatan tersebut diakhiri dengan disosialisasikannya aplikasi lindungihakmu mobile dan web lindungihakmu.kpu.go.id, yang digunakan untuk proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang memuat fitur-fitur seperti cek data, ubah data, pendaftaran pemilih, dan rekapitulasi data.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 269 kali