
KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Kesiapan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penggunaan E-Coklit pada Pemilu Tahun 2024
KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Kesiapan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penggunaan E-Coklit pada Pemilu Tahun 2024
KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penggunaan E-Coklit pada Pemilu Tahun 2024 secara daring via zoom pada hari Kamis (02/02/2023), yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Rakor ini dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Data dan Informasi Yulhasni , didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Kartina Waty Harahap, Kepala Subbagian Data dan Informasi Dana Permana, dan Staf Subbag Datin KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Yulhasni menyampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Februari 2024, agar data pemilih yang sudah disusun per TPS dicermati kembali apakah sudah sesuai dengan prinsip pemetaan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU No 7 Tahun 2022, yaitu KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan Daftar Pemilih disusun berbasis TPS menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih yang dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan hal-hal berupa: tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.