Sosialisasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara
Sosialisasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara
KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel LePolonia Medan pada hari Sabtu (04/02/2023), yang turut dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO, dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
"Selamat kepada 26 (dua puluh enam) Bakal Calon Anggota DPD yang telah lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu, kedepannya masih ada tahapan yang harus dilalui oleh Bakal Calon Anggota DPD yang jumlah syarat dukungan minimal dan syarat sebaran dukungan minimal pemilih dinyatakan telah memenuhi syarat", ujar Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Batara Manurung, bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut, mensosialisasikan tata cara verifikasi faktual syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara pada pemilu tahun 2024,
dan dilanjutkan dengan pemaparan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dalam menghadapi pelaksanaan verifikasi faktual yang disampaikan oleh Tim Pokja Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara.