
KPU PROVINSI SUMATERA UTARA (KPU SUMUT) MENGIKUTI KNOWLEDGE SHARING BUDAYA KERJA BERAKHLAK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU
KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengikuti Knowledge Sharing Budaya Kerja BerAKHLAK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Kamis (25/09/2025).
Knowledge Sharing ini diikuti jajaran Sekretariat Jenderal KPU secara luring di Kantor KPU dan secara daring oleh seluruh jajaran ASN di Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya Kabiro SDM Sekretariat Jenderal KPU Yuli Hertaty mengatakan implementasi core values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Sekretariat Jenderal KPU berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 beserta perubahannya.
“Dasar hukum ini menjadi legitimasi baik secara inovatif dan operasional,”ujar Yuli.
Selanjutnya Yuli menekankan agar PNS dan PPPK wajib menjadi agen ASN berakhlak di Satker masing-masing. Dia juga mengatakan dalam rangka meningkatkan Core value BerAKHLAK, melalui knowledge sharing ini bisa mendapatkan pemahaman dari Kemenpan RB agar jajaran Sekretariat KPU semakin meningkatkan dan menguatkan 7 core value sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Melalui Knowledge Sharing ini kami berharap semakin memahami apa saja yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan indeks BerAKHLAK KPU di tahun 2025,”kata Yuli.
Knowledge Sharing ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya dari Kemenpan RB, Karmaji, SE.