
H-66 Menuju 9 Desember 2020, Benget Silitonga Ajak KPU Kabupaten/Kota Memaksimalkan Pelaksanaan Sosdiklih Parmas
H-66 Menuju 9 Desember 2020, Benget Silitonga Ajak KPU Kabupaten/Kota Memaksimalkan Pelaksanaan Sosdiklih Parmas
Parapat-KPU Sumut. Pemilu dan atau Pemilihan pada dasarnya adalah kegiatan pengelolaan kontestasi (kompetisi) politik dan partisipasi politik. Itu artinya, selain terampil mengelola kontestasi atau kompetisi (tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dan pemungutan serta rekapitulasi penetapan paslon terpilih), Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan harus punya kemampuan mengelola Partisipasi politik (bagaimana publik atau pemilih terlibat aktif dalam setiap aktivitas tahapan pemilu atau pemilihan. Kontestasi dan Partisipasi adalah dua aspek utama Pemilu atau Pemilihan yang harus dikerjakan secara optimal oleh Penyelenggara Pemilihan, khususnya jajaran penyelenggara adhoc. Dan sukses Pemilu atau Pemilihan semestinya juga adalah sukses kontestasi dan sukses partisipasi. Pemilu dan atau pemilihan yang sukses dalam aspek kontestasi, namun sepi dari partisipasi pemilih tentu tidak diinginkan semua pihak yang terlibat dalam pemilu dan atau pemilihan.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumut Benget Silitonga dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Kampanye dan Laporan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumut, Minggu (4/10/2020) di Hotel Niagara Parapat. Bimtek dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumut Batara Manurung dan dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumut Ira Wirtati, serta ketua divisi Sosdiklih dan Parmas, dan Ketua Divisi Hukum, dan Kasubag Hupmas dari 23 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Batara Manurung mengingatkan peserta, bahwa acara ini merupakan agenda penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2020. Batara meminta peserta menjadikan Bimtek ini sebagai sarana evaluasi dan berdiskusi mencari cara, strategi, dan langkah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020.
Dalam paparannya, Benget Silitonga menjelaskan bagaimana sebuah program Sosdiklih Parmas yang baik adalah hasil dari penerapan kebijakan dan strategi yang tepat. Ada daerah dan pemilih yang hanya membutuhkan penerapan kebijakan sosialisasi (informasi pemilihan), namun ada daerah dan pemilih yang membutuhkan kebijakan pendidikan pemilih (peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran berpartisipasi). Di lain pihak, ada antusiasme pemilih yang ingin terlibat dan harus dikelola KPU sesuai ketentuan dalam kegiatan Parmas agar partisipasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Benget meminta KPU Kabupaten/Kota supaya melakukan pemetaan di wilayah kerjanya masing-masing dalam mendapatkan data jenis pemilih, jenis infromasi yang dibutuhkan pemilih, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu/pemilihan terakhir, dan hal lain yang bisa digunakan merancang kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat sasaran dan tepat guna. “Hanya melalui pemetaan dan pembagian peran dengan penyelenggara adhoc dan ataupun dengan mitra strategis, kita bisa merancang metode dan program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat dan dibutuhkan masyarakat pemilih. Dengan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang demikian, KPU Kabupaten/Kota bisa mencapai target partisipasi nasional sebesar 77,5%. Itu artinya, jangan lagi membuat sosialisasi dan pendidikan pemilih yang asal jadi, tidak tepat sasaran. Pahami dan kuasai dulu problem partisipasi di wilayahmu masing-masing, baru rancang dan eksekusi program sosdiklih parmas untuk mengatasinya,” tegas Benget
Dalam pengarahannya, Benget juga mengingatkan KPU kabupaten/Kota untuk dapat melibatkan jajaran penyelenggara adhoc PPK dan PPS di wilayahnya sebagai agen-agen sosialisasi. Sebab mereka punya kewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU No.8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. PPK dan seluruh jajarannya di bawah harus berkomitmen mengelola kontestasi dan partispasi dengan kwalitas yang sama baiknya. “Itu hanya bisa kalau KPU Kabupaten/kota mengubah cara pandang lama yang menempatkan partisipasi itu sebagai tugas tambahan semata. Partisipasi itu harus ditempatkan sebagai bagian dari tugas utama kita,” tegas Benget.
Dalam Bimtek ini, Benget juga mempresentasikan bagaimana langkah-langkah melakukan pemetaan sederhana berbasis kecamatan atau desa dalam merancang sebuah kegiatan partisipasi. Benget juga menjelaskan betapa pentingnya melibatkan atau “bersekutu” dengan mitra strategis di wilayah masing-masing. “Aneh dan lucu kalau KPU Kabupaten/Kota tidak mengetahui siapa organ atau kelompok masyarakat yang bisa diajak bekerjasama dalam program sosdiklih. Makin aneh kalau KPU Kabupaten/kota berpandangan tidak perlu bermitra dengan masyarakat. Bagaimana mungkin Anda mampu melaksnakan program dengan cakupan wilayah yang luas bila tidak melibatkan partisipasi kelompok-kelompok strategis di wiayahmu?” gugah Benget kepada Peserta. Benget juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengoptimalkan kerjasamanya dengan jurnalis atau awak media yang ada di daerahnya masing-masing. “Bagaimana mungkin KPU bisa bersosialisasi dengan efektif ke masyarakat, bila tidak mengelola relasi dengan para jurnalis di daerahmu. Mereka bisa difasilitasi ke dalam Media Center KPU kan. Buat prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Atur hak dan kewajiban mereka sebagai jurnalis di media center, maka jurnalis akan menjadi “sekutu’ KPU dalam Pemilihan,” tegas Benget kepada Peserta.
Di akhir paparannya, Benget meminta dalam masa H-66 menuju tanggal 9 Desember 2020, seluruh KPU Kabupaten/Kota mengerahkan kemampuan daya kreativitas dan inovasinya dalam mengoptimalkan program sosdiklih di wilayahnya masing-masing. “Ayo, waktu menuju hari pemungutan suara tidak banyak lagi, segera siuman. Buat schedule kerja harian untuk menggenjot pelaksanaan program sosdiklih parmas yang berpuncak menjelang hari pemungutan suara. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid 19 dalam setiap kegiatan sosdiklih parmas.” imbuh Benget menutup Bimtek.