Berita Terkini

KPU Sumut Minta 23 KPU Kabupaten/Kota Fasilitasi Kampanye dengan Optimal

Parapat-KPU Sumut.  Tahapan Kampanye merupakan salah satu Tahapan Pemilihan yang paling krusial dan berdampak bagi banyak pihak. Selain melibatkan peserta sebagai pelaksana kampanye, kampanye juga melibatkan pemilih, media massa cetak dan elektronik, Bawaslu, pemerintah daerah, kepolisian, lembaga penyiaran, komisi penyiaran, dan dewan pers. Bila tidak dikelola dengan baik, tahapan kampanye bisa berubah menjadi keramaian yang dapat memicu kegaduhan dan tentunya juga berdampak terhadap kinerja KPU. Apalagi kemudian, KPU juga diberi tugas memfasilitasi sejumlah metode kampanye. Kewenangan ini tentu harus dijalankan dengan adil, jujur, dan transparan sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang sama-sama optimal dari KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumut Benget Silitonga dalam acara Bimtek Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Kampanye, dan Laporan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumut di Parapat, Minggu (04/10/2020). Bimtek tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumut Batara Manurung dan Anggota KPU Provinsi Sumut Ira Wirtati, serta 92 orang peserta yang berasal dari 23 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.

Dalam paparannya, Benget menjelaskan tentang bagaimana KPU Kabupaten/Kota mengelola atau memfasilitasi kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2017, PKPU No. 11 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020 serta Keputusan KPU No. 465 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan 2020. Benget meminta peserta untuk memahami pengaturan kampanye yang bersifat umum (diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 dan PKPU No. 11 Tahun 2020) dan pengaturan kampanye yang bersifat khusus di masa pandemi (PKPU No. 13 Tahun 2020 dan Keputusan KPU No. 465 Tahun 2020). “Bilamana ada pengaturan aktivitas kampanye yang terlihat bertentangan antara yang bersifat umum dan khusus, maka rekan-rekan gunakan pengaturan kampanye yang bersifat khusus. Sebaliknya, bila tidak ada diatur dalam pengaturan khuuus, maka gunakan pengaturan kampanye yang bersifat umum,” tegas Benget kepada peserta. Selain itu, Benget juga mereview kembali tentang fasilitasi Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK). “KPU harus memastikan desain dan materi yang disampaikan paslon tidak bertentangan dengan aturan kampanye. Prosedur pengecekan desain dan materi BK dan APK supaya dilakukan transparan. Pastikan juga sebelum dicetak, lakukan koordinasi dan persetujuan bersama dengan paslon terhadap dummy BK dan APK,” imbuh Benget. Terkait fasilitasi Debat Publik dan Iklan Kampanye di media massa cetak dan elektronik, Benget juga meminta peserta mengelolanya dengan lebih baik. “Upayakan Debat Publiknya bermutu, jangan sekedar asal jadi. Jika masih memungkinkan dari segi anggaran, usahakan Debat Publik lebih dari 1 kali. Sebab dalam debat publik itulah pemilih memiliki kesempatan mengenal paslon. Untuk itu KPU harus mampu merencanakan dan merancang Debat Publik yang kontekstual, terukur dan konkrit. Lakukan persiapan yang partisipatif dengan kelompok masyarakat dan dengan Tim Penyusun materi, serta berkoordinasilah dengan Lembaga Penyiaran yang akan menjadi partner untuk merancang sesi Dialog Publik yang tidak membosankan pendengar atau penonton,” urai Benget. Sedangkan untuk Iklan kampanye di media cetak dan elektronik, harus dirancang lebih dini. Koordinasi dengan media massa cetak dan elektronik untuk mendapatkan plafon harga dan besaran iklan. KPU juga harus mengkoordinasikan desain dan materi iklan kampanye, supaya diserahkan paslon paling lambat 14 hari sebelum penayangan iklan kampanye. “Jangan sampai karena kelengahan kita, jadwal iklan kampanye yang hanya 14 hari sebelum masa tenang, akhirnya molor dan merugikan paslon. KPU bisa dipersalahkan,” ujar Benget.

Di akhir materi, Benget Silitonga menegaskan terkait bentuk rekomendasi sangsi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh parpol, gabungan parpol, dan paslon kepala daerah sudah diatur secara jelas di PKPU No. 11 Tahun 2020 pasal 83 dan 84. KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan paslon atau Tim Kampanye.

Di sessie berikutnya, dalam pemaparannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumut Ira Wirtati menjelaskan tentang pengaturan Dana Kampanye. Berdasarkan evaluasi pelaporan awal dana kampanye (LADK) dan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Ira mengingatkan sejumlah kelemahan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dengan Paslon, sehingga memunculkan sejumlah permasalahan pembukaan RKDK yang tidak sesuai jadwal. Ira Wirtati meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memperbaiki koordinasi dan pengelolaan Dana Kampanye. Baik itu di internal maupun dengan paslon dalam pengelolaan dan pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab, bila ada keterlambatan pelaporan LPPDK dapat mengakibatkan paslon terkena sanksi diskualifikasi. Selain itu, Ira juga mengingatkan operator sistem pelaporan dana kampanye (Sidakam) untuk bekerja lebih cermat dan teliti. Begitu juga dengan Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota untuk senantiasa mengendalikan dan mengontrol pekerjaan Operator Sidakam.  “Ingat, dana kampanye ini menggunakan aplikasi yang online. Kesalahan dalam proses kerja kita, langsung berpengaruh ke dalam sistem. Oleh karena itu, mohon Operator Sidakam untuk senantiasa berkoordinasi dengan operator dana kampanye Paslon untuk mengindari kesalahan teknis penggunaan aplikasi Sidakam,” tegas Ira.

Bimtek ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumut Batara Manurung. Dalam pembukaan Bimtek, Batara mengingatkan seluruh peserta supaya tetap bekerja dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Batara juga meminta peserta, untuk membagikan pengetahuan, dan informasi baru yang diperoleh dari Bimtek ini kepada anggota KPU lainnya di satker masing-masing sehingga bisa menumbuhkan soliditas KPU Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali