
KPU Sumut dan 23 KPU Kabupaten/Kota Laksanakan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020
KPU Sumut-Sibolangit. Setelah masa tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 berakhir, kini jajaran KPU se-Sumatera Utara masuk ke dalam proses evaluasi. Dimana evaluasi ini dikemas dalam bentuk Rapat Pimpinan KPU Sumut dengan 23 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Rapat Pimpinan ini juga sekaligus sebagai wadah konsolidasi organisasi bagi 23 KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu.
Rapat Evaluasi ini juga melibatkan jajaran sekretariat di KPU Sumut dan 23 KPU Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan di Garcinia Ballroom, The Hill Hotel Sibolangit ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Herdensi bersama 6 orang anggota KPU Sumut lainnya, Sekretaris KPU Sumut, para Kabag dan sub koordinator di KPU Sumut, Ketua dan anggota KPU dari 12 Kabupaten/Kota bersama jajaran sekretariat. Acara ini dilaksanakan dari tanggal 16 Maret-19 Maret 2021 yang dibagi sebanyak 2 gelombang untuk memenuhi protokol kesehatan.
Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar dalam penyampaian laporan kegiatan mengatakan, bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar kita untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan Pilkada ke depannya. “Ada 4 aspek yang menjadi concern dalam evaluasi ini, pertama terkait personil SDM yang sudah dijalankan selama ini. Kedua, aspek anggaran dimana pihak sekretariat harus jeli memperhatikan penggunaan anggaran operasional apakah sudah tepat dan sesuai dengan tahapan yang dijalankan. Ketiga, aspek sarana dan prasana. Dimana jajaran sekretariat harus melihat apakah sudah atau belum, sekretariat memfasilitasi pemanfaatan teknologi dan alat lainnya yang bisa mendukung tahapan pemilihan. Keempat, aspek tata laksana penyelenggaraan yang dilaksanakan,” imbuh Irwan Siregar.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi dalam kata sambutannya menekankan bahwa acara evaluasi ini nantinya bukan hanya membahas masalah teknis saja. “Kita sebagai penyelenggara khususnya bagi 12 KPU Kabupaten/Kota yang hadir saat ini harus bisa juga membahas terkait masalah aspek substansi pemilihan yang sudah berlangsung tahun 2020 lalu. Dimana, tata kelola pemilu dan pemilihan itu merupakan sebuah siklus yang tidak berhenti pada satu Pilkada saja. Tapi juga, siklus ini berjalan secara berkelanjutan sampai di momen Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 yang akan datang,” imbuh Herdensi.
Di pertengahan acara evaluasi ini juga, KPU Sumut bersama 3 KPU Kabupaten/Kota memberikan santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya ikut dalam badan Adhoc. Santunan ini diberikan secara simbolis kepada 3 orang ahli waris badan Adhoc dari KPU Kabupaten Karo, Serdang Bedagai, dan Kabupaten Simalungun. Dimana, salah satu anggota keluarga mereka ada yang meninggal atau mengalami kecelakaan pada saat melaksankan tugas-tugasnya saat berlangsungnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu (JS).