
KPU RI mengadakan Focus Group Disscussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di LIngkungan Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara daring, Selasa (23/09/2025). Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU August Mellaz dan Iffa Rosita serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Kegiatan ini diikuti oleh PPID KPU Provinsi dan PPID KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam sambutannya Anggota KPU August Mellaz menyampaikan PPID merupakan teras KPU yang menjadi penghubung badan publik dengan masyarakat. Dia juga mengatakan sebagai badan publik, prinsip keterbukaan harus di kedepankan dan setiap tindakan yang akan dilakukan harus dipastikan prosedurnya terpenuhi. Sementara itu Iffa Rosita mengatakan kegiatan ini bagian dari penguatan kelembagaan. Iffa juga menambahkan bahwa PPID adalah saluran dalam menerima permohonan informasi sehingga tidak hanya PPID saja yang harus memahami jenis jenis informasi, tetapi setiap leading (Kabiro, Kabag, Kasubbag) baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah juga harus paham apa saja informasi yang bisa diberikan atau yang dikecualikan. Selanjutnya Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan salah satu kewenangan KPU Provinsi adalah mengajukan permohonan uji konsekuensi kepada KPU RI. Eberta menekankan agar PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota memahami alurnya dan memahami jenis informasi yang dikecualikan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Anggota Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro yang memberikan materi Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Direktur Tera Indonesia Consulting Arbain yang menyampaikan materi Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dari KPU Sumut diikuti oleh Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu.