Berita Terkini

FOCUS GROUP DISSCUSSION (FGD) TATA KELOLA KEUANGAN KPU DALAM RANGKA PENGUATAN KELEMBAGAAN KPU PASCA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK

PU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengikuti Focus Group Disscussion (FGD) Tata Kelola Keuangan KPU Dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak yang digelar KPU secara hybrid, Senin (22/09/2025). Dalam sambutannya, Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara efektif, efisiensi, transparan dan akuntabel. Lebih lanjut Nanang mengatakan tata kelola keuangan sebagai daya dukung yang penting untuk suksesnya tahapan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 22 s.d 24 September 2025 yang diikuti oleh 38 Sekretariat KPU Provinsi dan dan 514 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dari KPU Sumut mengikuti kegiatan ini secara daring yang dihadiri oleh Sekretaris, Kabag Keuangan Umum dan Logistik beserta Kasubbag keuangan dan staf pengelola keuangan.  

FOCUS GROUP DISSCUSSION (FGD) KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

KPU RI mengadakan Focus Group Disscussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di LIngkungan Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara daring, Selasa (23/09/2025). Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU August Mellaz dan Iffa Rosita serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Kegiatan ini diikuti oleh PPID KPU Provinsi dan PPID KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam sambutannya Anggota KPU August Mellaz menyampaikan PPID merupakan teras KPU yang menjadi penghubung badan publik dengan masyarakat. Dia juga mengatakan sebagai badan publik, prinsip keterbukaan harus di kedepankan dan setiap tindakan yang akan dilakukan harus dipastikan prosedurnya terpenuhi. Sementara itu Iffa Rosita mengatakan kegiatan ini bagian dari penguatan kelembagaan. Iffa juga menambahkan bahwa PPID adalah saluran dalam menerima permohonan informasi sehingga tidak hanya PPID saja yang harus memahami jenis jenis informasi, tetapi setiap leading (Kabiro, Kabag, Kasubbag) baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah juga harus paham apa saja informasi yang bisa diberikan atau yang dikecualikan. Selanjutnya Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan salah satu kewenangan KPU Provinsi adalah mengajukan permohonan uji konsekuensi kepada KPU RI. Eberta menekankan agar PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota memahami alurnya dan memahami jenis informasi yang dikecualikan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Anggota Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro yang memberikan materi Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Direktur Tera Indonesia Consulting Arbain yang menyampaikan materi Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dari KPU Sumut diikuti oleh Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu.

SEKRETARIS KPU PROVINSI SUMATERA UTARA SAPRAN DAULAY MENGHADIRI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN PRANATA KEUANGAN APBN DI LINGKU

Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Sapran Daulay menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025 secara daring, Rabu (17/09/2025) sore. Turut hadir mendampingi Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu serta Kasubbag SDM Abdul Hakim Daulay. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU Nanang Priyatna yang diikuti oleh 29 Pejabat fungsional secara daring di Kantor Satuan Kerja masing-masing. Lebih lanjut, Pejabat fungsional yang dilantik dari Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu Elvi Yanti Nasution dan Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Edi Nata Ferain. Selamat kepada Pejabat Fungsional yang telah dilantik dan semoga amanah dalam melaksanakan tugas.

RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) DAN DISKUSI INTERAKTIF TENTANG KAJIAN TEKNIS PEMILU/PEMILIHAN PASCA PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan E-Lapkin yang diselenggarakan KPU RI secara daring, Senin (15/09/2025). Dalam sambutannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, M. Syahrizal Iskandar menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi laporan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(AKIP) KPU Tahun 2024 oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa pemantauan kinerja organisasi dilakukan secara real time dengan menggunakan teknologi informasi. Implementasi dari penggunaan teknologi informasi tersebut, KPU telah membuat aplikasi E-Lapkin yang akan digunakan sebagai tools atau alat pemantauan kinerja organisasi dan kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja dalam mengoperasikan aplikasi tersebut. Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber dari Pusdatin KPU RI yang menyampaikan materi sosialisasi aplikasi e-Lapkin, sedangkan hasil LHE SAKIP disampaikan oleh Inspektorat KPU RI. Kegiatan ini diikuti oleh 38 Sekretariat KPU Provinsi dan dan 514 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dari KPU Sumut dihadiri oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Syariful Azmi, Kasubbag Perencanaan M. Taufik HIdayat dan operator.  

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI TATA KELOLA LAYANAN KEPEGAWAIAN DENGAN BKN YANG DISELENGGARAKAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU SECARA DARING

Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian dengan BKN yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal KPU secara daring, Jumat (12/09/2025). Turut hadir mengikuti kegiatan perwakilan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kepala Biro SDM Yuli Hertaty dalam sambutannya mengatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU menjadi pilot project dalam pengelolaaan sistem kenaikan pangkat otomatis dan penetapan pensiun otomatis sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional. Yuli menambahkan bahwa suatu kehormatan bagi Sekretariat Jenderal KPU menjadi salah satu kementerian lembaga yang telah ditunjuk. “ini merupakan suatu tantangan besar untuk kami di Sekretaris Jenderal KPU untuk bisa melaksanakan sesuai yang sudah diamanatkan oleh BKN,” ujar Yuli. Lebih lanjut Yuli menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini memohon bimbingan dan arahan dari Bapak Direktur perencanaan ASN BKN kepada jajaran Sekretaris Jenderal KPU baik di KPU Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bisa mempersiapkan program yang sudah direncanakan oleh BKN. Dia juga mengatakan dari Sekretaris Jenderal KPU akan melaksanakan amanat yang telah diberikan dengan baik. Kegiiatan ini diikuti oleh 38 Sekretariat KPU Provinsi dan 514 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dari Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara diikut oleh Kabag SDM Nina Purnama Pasaribu, Kasubbag SDM Abdul Hakim Daulay dan Operator SIASN.  

RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA UTARA

Sebagai Penyelenggara Pemilu yang diamanatkan mengurusi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif, dalam hal ini DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengacu pada aturan perundang-undangan serta Peraturan KPU untuk  bekerja secara proporsional sesuai kewenangannya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota secara daring yang juga dihadiri Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat  Maruli Pasaribu serta  Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Agus,  Kamis (11/09/2025). Agus menekankan yang harus dilakukan dalam proses PAW, yaitu ketepatan prosedur mekanisme, kelengkapan dokumen, dan ketepatan waktu, serta harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Raja Ahab Damanik mengatakan proses penelitian dokumen dilakukan selambat-lambatnya lima hari sejak surat permohonan PAW dari DPRD diterima yang hasilnya dibawa kedalam rapat pleno untuk diputuskan secara bersama-sama. “jadi agar dilakukan penelitian terhadap dokumen supaya tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan,”ucap Raja.  Rapat koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag dan staf yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.