SKOR KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN PERLOMBAAN
Skor Keterbukaan Informasi Bukan Perlombaan Robby Effendi* Setiap akhir tahun, banyak lembaga publik menunggu satu hal: skor keterbukaan informasi dari Komisi Informasi. Ada yang lega karena naik kategori, ada yang gelisah karena turun peringkat. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah skor itu benar-benar tentang siapa yang paling transparan? Pengalaman monitoring keterbukaan informasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara selama periode 2024–2025 menunjukkan sesuatu yang berbeda. Skor ternyata bukan sekadar angka. Ia lebih mirip cermin organisasi. Kadang memantulkan kesiapan administrasi, kadang memperlihatkan keterbatasan sumber daya manusia, dan sering kali menunjukkan bagaimana birokrasi belajar dari waktu ke waktu. Dalam dua tahun itu terlihat pola yang cukup jelas. Sejumlah daerah seperti KPU Medan, KPU Binjai, KPU Tapanuli Utara, KPU Paluta, KPU Pematang Siantar, dan KPU Deli Serdang bergerak dari kategori menuju informatif menjadi informatif. Di sisi lain, daerah seperti KPU Asahan, KPU Batubara, dan KPU Padang Sidempuan serta KPU Sumatera Utara mampu mempertahankan status informatif secara konsisten. Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi sinyal adanya pembelajaran yang berlangsung berulang dari satu siklus monitoring ke siklus berikutnya. Yang menarik, kenaikan status tersebut tidak selalu berkaitan dengan besarnya anggaran atau kompleksitas organisasi. Faktor yang paling sering muncul justru sederhana: kesinambungan personel PPID, dokumentasi yang tertata, dan kanal digital yang aktif. Sebaliknya, beberapa daerah yang mengalami penurunan kategori ternyata tidak mengalami penurunan komitmen terhadap keterbukaan. Dalam banyak kasus, penyebabnya adalah rotasi staf, kekosongan pengelola PPID, atau keterlambatan pengisian instrumen monitoring. Artinya, regresi tidak selalu berarti kemunduran transparansi. Ia sering kali hanya menunjukkan adanya jeda dalam memori administratif. Di sinilah kita mulai melihat bahwa keterbukaan informasi tidak bekerja seperti lomba lari cepat. Ia lebih mirip maraton organisasi. Tahun 2024, misalnya, bukan tahun yang ramah bagi pekerjaan dokumentasi. Tahapan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan persiapan Pilkada berlangsung hampir tanpa jeda. Banyak PPID lebih sibuk menjawab pertanyaan publik, menjelaskan tahapan, mengklarifikasi informasi logistik, dan merespons dinamika lapangan secara real time. Di Medan dan Deli Serdang, kanal media sosial bahkan menjadi “ruang klarifikasi publik” yang bekerja hampir setiap hari. Baru setelah memasuki 2025, organisasi punya ruang untuk menata ulang dokumen yang tertunda. KPU Paluta dan KPU Tapanuli Utara, misalnya, menggunakan periode non-elektoral untuk memperbarui SOP dan struktur PPID berbasis instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ). KPU Medan melakukan penyesuaian tampilan website dan repositori dokumen. Sementara KPU Asahan melanjutkan pola yang berbeda: mempertahankan konsistensi dokumentasi melalui JDIH dan E-PPID sebagai rutinitas tahunan, bukan pekerjaan musiman. Dari sini terlihat bahwa transparansi sangat dipengaruhi oleh ritme pemilu. Pada tahun politik, energi organisasi terserap untuk komunikasi publik. Pada tahun konsolidasi, energi itu kembali ke penataan administrasi. Maka wajar jika internalisasi keterbukaan informasi tidak selalu selesai dalam satu siklus monitoring. Instrumen SAQ sendiri sering disalahpahami sebagai sekadar formulir evaluasi. Padahal di lapangan, ia bekerja seperti “audit kecil” terhadap organisasi. Ketika PPID mengisi SAQ, mereka dipaksa menjawab pertanyaan yang sebenarnya mendasar: informasi apa yang dimiliki, di mana disimpan, bagaimana diberikan, dan mengapa sebagian harus dikecualikan. Di KPU Deli Serdang, misalnya, SAQ membantu mengidentifikasi SOP yang belum dipublikasikan. Di KPU Paluta, instrumen ini memicu penataan ulang struktur PPID. Di Medan, ia menjadi alat sinkronisasi antara website dan dokumentasi layanan informasi. Sementara di Asahan, SAQ sudah berubah menjadi checklist tahunan yang relatif stabil. Dengan kata lain, transparansi bukan hanya soal membuka informasi. Transparansi adalah proses memahami informasi itu sendiri. Hal lain yang sering luput dari perhatian adalah peran infrastruktur digital. Website, E-PPID, JDIH, dan media sosial bukan sekadar kanal komunikasi publik. Mereka adalah memori organisasi. Ketika dokumentasi tersimpan rapi secara digital, beban monitoring menjadi jauh lebih ringan. Sebaliknya, ketika dokumentasi tersebar atau belum terstruktur, pekerjaan administratif menumpuk menjelang evaluasi. Digitalisasi di sini bukan sekadar soal keterbukaan kepada masyarakat. Ia juga soal efisiensi kerja birokrasi. Menariknya lagi, pembelajaran transparansi tidak selalu terjadi melalui jalur resmi. Banyak praktik baik justru menyebar lewat jalur informal: melihat struktur website daerah lain, meniru format dokumen, atau bertukar pengalaman lewat komunikasi personal antar pengelola PPID. Transparansi ternyata juga belajar dari tetangga. Karena itu, membaca skor keterbukaan informasi sebagai kompetisi antar daerah sebenarnya terlalu sederhana. Variasi status—baik yang naik, bertahan, maupun turun—lebih tepat dipahami sebagai sinyal pembelajaran organisasi yang berjalan dengan ritme berbeda. Pengalaman Sumatera Utara menunjukkan bahwa monitoring keterbukaan informasi bekerja seperti siklus tahunan refleksi kelembagaan. Setiap tahun organisasi menata ulang dokumen, memperjelas klasifikasi informasi, memperkuat kanal digital, dan memperbaiki koordinasi internal. Sebagian bergerak cepat, sebagian membutuhkan waktu lebih panjang. Tetapi semuanya bergerak. Pada akhirnya, transparansi bukan tujuan yang selesai dicapai sekali waktu. Ia adalah proses yang terus dirawat. Dan mungkin di situlah makna terpenting monitoring keterbukaan informasi: bukan untuk menentukan siapa yang paling terbuka, tetapi untuk memastikan semua lembaga terus belajar menjadi lebih terbuka. *Penulis adalah Anggota KPU Provinsi Sumut ....
SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN KPU SUMUT GELAR SANTUNAN DAN DOA BERSAMA ANAK YATIM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu pada Jumat (6/2/2026), di Aula Kantor KPU Sumut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana harian (Plh) Sekretaris KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu, para Kepala Subbagian, jajaran sekretariat, Kepala Lingkungan setempat, serta anak-anak yatim piatu dari lingkungan sekitar Kantor KPU Sumut. Dalam sambutannya, Nina menyampaikan bahwa santunan ini merupakan agenda rutin sesuai arahan KPU RI untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. “Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi dengan anak-anak yatim piatu, sekaligus memohon doa agar jajaran KPU selalu diberi kelancaran dalam menjalankan tugas,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Nina juga menyampaikan duka mendalam yang tengah menyelimuti keluarga besar KPU atas berpulangnya putra Sekretaris Jenderal KPU RI sehari sebelumnya. Ia mengajak semua yang hadir untuk mendoakan Almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama serta penyerahan santunan. Melalui kegiatan ini, KPU Sumut berharap dapat memperkuat solidaritas, sekaligus membawa keberkahan dalam menyambut Ramadhan. ....
KPU SUMUT HADIRI RAKOR INTERNALISASI KEBIJAKAN DAN SINKRONISASI KEGIATAN TEKNIS KEPEMILIAN TAHUN 2026
KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menghadiri Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 2 s.d. 4 Februari 2026 di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada. Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi perbincangan publik dan perlu dicermati secara serius oleh jajaran penyelenggara pemilu, yaitu Sistem Pemilu, Daerah Pemilihan, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dan Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold). Keempat isu tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap desain dan tata kelola penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga membutuhkan kesiapan teknis, regulasi, dan koordinasi yang matang di seluruh tingkatan penyelenggara. Selain itu, kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, simulasi teknis kepemiluan, fasilitasi pergantian antar waktu (PAW), serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial. Dari KPU Sumut, hadir Anggota KPU dan Kepala Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. ....
KPU SUMUT GELAR RAKOR PPID KPU PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA UTARA
KPU Sumut Ajak Satker Saling Berbagi Strategi Keterbukaan Informasi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) Robby Effendi, menekankan pentingnya kolaborasi antar Satuan Kerja (Satker) dalam meningkatkan pelayanan informasi publik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi PPID terkait hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara tahun 2024 dan 2025, yang diselenggarakan secara daring, Rabu (04/02/2026). Dalam kegiatan yang diikuti Ketua, Anggota, beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Partisipasi dan Hubungan Masyasrakat, Robby menegaskan bahwa pertemuan ini bukan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja satker dalam pengisian SAQ KIP Sumut, melainkan sebagai wadah saling belajar. "Kita ingin Satker yang sudah bagus berbagi tips, dan yang menurun bisa bercerita kendalanya. Tujuannya satu, tahun depan semua satker KPU di Sumut dapat menyandang predikat Informatif," ujar Robby. Belajar dari yang Terbaik Dalam forum tersebut, tiga satker mendapat apresiasi karena konsisten mempertahankan predikat Informatif, yaitu KPU Padangsidimpuan, KPU Batu Bara dan KPU Asahan Tantangan Pergantian Operator Robby juga menyoroti adanya beberapa satker yang mengalami penurunan nilai, bahkan ada yang menyentuh angka nol. Berdasarkan penelusuran melalui 15 poin pertanyaan yang disampaikan sebelumnya, terungkap bahwa pergantian operator menjadi salah satu kendala teknis di lapangan. "Masalah pergantian SDM ini harus kita cari solusinya bersama agar estafet dalam pengisian SAQ KI berikutnya tidak terputus," tambahnya. Diakhir kegiatan, Robby berharap seluruh satker dapat memaksimalkan penggunaan media sosial dan website sebagai sarana transparansi kepada masyarakat, sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik. ....
KPU SUMUT HADIRI SECARA DARING FDT, PENYUSUNAN LKjIP TAHUN 2025, CASCADING KINERJA SERTA IKU TAHUN 2026-2029
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Selasa (27 Januari 2026), bersama jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. FDT tersebut bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025 dengan arah kebijakan nasional, sekaligus memperkuat pemahaman terkait penyusunan cascading kinerja dan IKU KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk periode 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029. Dalam forum ini, peserta memperoleh pemaparan dari narasumber Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PANRB terkait sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, evaluasi kinerja, serta teknis penyusunan LKjIP dan IKU yang terukur dan selaras dengan rencana pembangunan nasional. Melalui FDT ini, diharapkan seluruh jajaran KPU memiliki pemahaman yang selaras dalam menyusun dokumen kinerja yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan wujud komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja, guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. ....
Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara mengikuti secara daring pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun
Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara mengikuti secara daring pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun 2026. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin secara luring dan daring, Kamis (22/1/2026). Dalam pesan pelantikannya, Bernad menegaskan peran strategis jabatan fungsional dalam mendukung kinerja KPU serta mendorong peningkatan etos kerja dan integritas seiring bertambahnya tanggung jawab, agar setiap tugas dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pada kesempatan ini, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan penerapan sistem merit serta bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur KPU, sekaligus mengajak seluruh jajaran bekerja secara ikhlas dan konsisten dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Turut hadir mengikuti pelantikan secara daring Sekretaris, Pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Sumut. ....
Publikasi
Opini
Skor Keterbukaan Informasi Bukan Perlombaan Robby Effendi* Setiap akhir tahun, banyak lembaga publik menunggu satu hal: skor keterbukaan informasi dari Komisi Informasi. Ada yang lega karena naik kategori, ada yang gelisah karena turun peringkat. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah skor itu benar-benar tentang siapa yang paling transparan? Pengalaman monitoring keterbukaan informasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara selama periode 2024–2025 menunjukkan sesuatu yang berbeda. Skor ternyata bukan sekadar angka. Ia lebih mirip cermin organisasi. Kadang memantulkan kesiapan administrasi, kadang memperlihatkan keterbatasan sumber daya manusia, dan sering kali menunjukkan bagaimana birokrasi belajar dari waktu ke waktu. Dalam dua tahun itu terlihat pola yang cukup jelas. Sejumlah daerah seperti KPU Medan, KPU Binjai, KPU Tapanuli Utara, KPU Paluta, KPU Pematang Siantar, dan KPU Deli Serdang bergerak dari kategori menuju informatif menjadi informatif. Di sisi lain, daerah seperti KPU Asahan, KPU Batubara, dan KPU Padang Sidempuan serta KPU Sumatera Utara mampu mempertahankan status informatif secara konsisten. Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi sinyal adanya pembelajaran yang berlangsung berulang dari satu siklus monitoring ke siklus berikutnya. Yang menarik, kenaikan status tersebut tidak selalu berkaitan dengan besarnya anggaran atau kompleksitas organisasi. Faktor yang paling sering muncul justru sederhana: kesinambungan personel PPID, dokumentasi yang tertata, dan kanal digital yang aktif. Sebaliknya, beberapa daerah yang mengalami penurunan kategori ternyata tidak mengalami penurunan komitmen terhadap keterbukaan. Dalam banyak kasus, penyebabnya adalah rotasi staf, kekosongan pengelola PPID, atau keterlambatan pengisian instrumen monitoring. Artinya, regresi tidak selalu berarti kemunduran transparansi. Ia sering kali hanya menunjukkan adanya jeda dalam memori administratif. Di sinilah kita mulai melihat bahwa keterbukaan informasi tidak bekerja seperti lomba lari cepat. Ia lebih mirip maraton organisasi. Tahun 2024, misalnya, bukan tahun yang ramah bagi pekerjaan dokumentasi. Tahapan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan persiapan Pilkada berlangsung hampir tanpa jeda. Banyak PPID lebih sibuk menjawab pertanyaan publik, menjelaskan tahapan, mengklarifikasi informasi logistik, dan merespons dinamika lapangan secara real time. Di Medan dan Deli Serdang, kanal media sosial bahkan menjadi “ruang klarifikasi publik” yang bekerja hampir setiap hari. Baru setelah memasuki 2025, organisasi punya ruang untuk menata ulang dokumen yang tertunda. KPU Paluta dan KPU Tapanuli Utara, misalnya, menggunakan periode non-elektoral untuk memperbarui SOP dan struktur PPID berbasis instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ). KPU Medan melakukan penyesuaian tampilan website dan repositori dokumen. Sementara KPU Asahan melanjutkan pola yang berbeda: mempertahankan konsistensi dokumentasi melalui JDIH dan E-PPID sebagai rutinitas tahunan, bukan pekerjaan musiman. Dari sini terlihat bahwa transparansi sangat dipengaruhi oleh ritme pemilu. Pada tahun politik, energi organisasi terserap untuk komunikasi publik. Pada tahun konsolidasi, energi itu kembali ke penataan administrasi. Maka wajar jika internalisasi keterbukaan informasi tidak selalu selesai dalam satu siklus monitoring. Instrumen SAQ sendiri sering disalahpahami sebagai sekadar formulir evaluasi. Padahal di lapangan, ia bekerja seperti “audit kecil” terhadap organisasi. Ketika PPID mengisi SAQ, mereka dipaksa menjawab pertanyaan yang sebenarnya mendasar: informasi apa yang dimiliki, di mana disimpan, bagaimana diberikan, dan mengapa sebagian harus dikecualikan. Di KPU Deli Serdang, misalnya, SAQ membantu mengidentifikasi SOP yang belum dipublikasikan. Di KPU Paluta, instrumen ini memicu penataan ulang struktur PPID. Di Medan, ia menjadi alat sinkronisasi antara website dan dokumentasi layanan informasi. Sementara di Asahan, SAQ sudah berubah menjadi checklist tahunan yang relatif stabil. Dengan kata lain, transparansi bukan hanya soal membuka informasi. Transparansi adalah proses memahami informasi itu sendiri. Hal lain yang sering luput dari perhatian adalah peran infrastruktur digital. Website, E-PPID, JDIH, dan media sosial bukan sekadar kanal komunikasi publik. Mereka adalah memori organisasi. Ketika dokumentasi tersimpan rapi secara digital, beban monitoring menjadi jauh lebih ringan. Sebaliknya, ketika dokumentasi tersebar atau belum terstruktur, pekerjaan administratif menumpuk menjelang evaluasi. Digitalisasi di sini bukan sekadar soal keterbukaan kepada masyarakat. Ia juga soal efisiensi kerja birokrasi. Menariknya lagi, pembelajaran transparansi tidak selalu terjadi melalui jalur resmi. Banyak praktik baik justru menyebar lewat jalur informal: melihat struktur website daerah lain, meniru format dokumen, atau bertukar pengalaman lewat komunikasi personal antar pengelola PPID. Transparansi ternyata juga belajar dari tetangga. Karena itu, membaca skor keterbukaan informasi sebagai kompetisi antar daerah sebenarnya terlalu sederhana. Variasi status—baik yang naik, bertahan, maupun turun—lebih tepat dipahami sebagai sinyal pembelajaran organisasi yang berjalan dengan ritme berbeda. Pengalaman Sumatera Utara menunjukkan bahwa monitoring keterbukaan informasi bekerja seperti siklus tahunan refleksi kelembagaan. Setiap tahun organisasi menata ulang dokumen, memperjelas klasifikasi informasi, memperkuat kanal digital, dan memperbaiki koordinasi internal. Sebagian bergerak cepat, sebagian membutuhkan waktu lebih panjang. Tetapi semuanya bergerak. Pada akhirnya, transparansi bukan tujuan yang selesai dicapai sekali waktu. Ia adalah proses yang terus dirawat. Dan mungkin di situlah makna terpenting monitoring keterbukaan informasi: bukan untuk menentukan siapa yang paling terbuka, tetapi untuk memastikan semua lembaga terus belajar menjadi lebih terbuka. *Penulis adalah Anggota KPU Provinsi Sumut
KPU Provinsi Sumatera Utara mengucapkan Terima kasih yang sebesar besarnya atas penilaian yang anda berikan, Masukan anda sangat bermanfaat untuk meperbaiki dan meningkatkan kualitas Pelayanan Kami.
https://bit.ly/Survei_MasyarakatSumut