Menjaring Penyelenggara, Menjaga Demokrasi
John Apriman Mendrofa Anggota KPU Kabupaten Nias Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Nias. Di balik seluruh tahapan yang berlangsung, terdapat satu unsur yang sering kali luput dari perhatian publik, yaitu badan ad hoc yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Merekalah yang berada di garis terdepan. Mereka hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi wajah penyelenggara pemilu yang paling dekat dengan warga. Laporan Fasilitasi Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Nias menunjukkan bahwa proses rekrutmen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seluruh tahapan dijalankan secara berjenjang, mulai dari pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), wawancara, pelantikan, hingga bimbingan teknis. Sebanyak 197 orang mengikuti seleksi calon anggota PPK, sedangkan 989 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. Dari jumlah tersebut, ditetapkan 50 anggota PPK dan 510 anggota PPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Secara administratif, capaian tersebut patut diapresiasi. Kebutuhan sumber daya manusia dapat dipenuhi dan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Akan tetapi, keberhasilan prosedural tidak selalu sejalan dengan keberhasilan substantif. Proses rekrutmen tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan personel, melainkan juga untuk menghadirkan penyelenggara yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan teknis yang memadai. Dalam praktiknya, sejumlah tantangan masih ditemukan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan pemahaman memadai mengenai kepemiluan, terutama di beberapa wilayah seperti Kecamatan Bawolato, Ulugawo, Ma'u, dan Botomuzoi. Kondisi geografis Kabupaten Nias yang luas dan tersebar menyebabkan kualitas calon penyelenggara tidak selalu merata. Dalam situasi tertentu, proses seleksi lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan formasi daripada menghasilkan persaingan yang benar-benar kompetitif. Akibatnya, perbedaan kapasitas antaranggota badan ad hoc menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Kesenjangan tersebut terlihat dalam pemahaman terhadap regulasi, kemampuan mengoperasikan aplikasi kepemiluan, serta keterampilan menyelesaikan persoalan teknis yang muncul di lapangan. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah besarnya beban kerja yang harus ditanggung badan ad hoc dalam waktu yang relatif singkat. PPK dan PPS harus menjalankan berbagai tahapan secara bersamaan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS, distribusi logistik, hingga pelaksanaan rekapitulasi suara. Kompleksitas tugas tersebut menunjukkan bahwa sistem rekrutmen tidak cukup hanya mengukur kemampuan administratif. Kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian masalah juga perlu mendapatkan perhatian yang sama besar. Penerapan sistem CAT merupakan langkah maju dalam mewujudkan proses seleksi yang lebih transparan dan objektif. Meskipun demikian, tahapan wawancara masih perlu terus disempurnakan agar mampu mengukur integritas, independensi, dan komitmen etik setiap calon anggota badan ad hoc. Integritas menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya bergantung pada aturan yang baik, tetapi juga pada orang-orang yang menjalankan aturan tersebut dengan jujur dan bertanggung jawab. Beberapa langkah strategis patut dipertimbangkan untuk memperkuat tata kelola perekrutan badan ad hoc pada masa mendatang. Pertama, KPU perlu membangun basis data talenta kepemiluan (electoral talent pool) yang memuat rekam jejak, kompetensi, pengalaman, dan hasil evaluasi kinerja penyelenggara. Basis data ini dapat menjadi sumber rekrutmen yang lebih terarah dan berkelanjutan. Kedua, evaluasi berbasis kinerja perlu diterapkan secara konsisten sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Penilaian tersebut mencakup pelaksanaan tahapan, kepatuhan terhadap kode etik, dan kualitas pelaporan yang dilakukan oleh badan ad hoc. Ketiga, peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui pelatihan berbasis kompetensi, simulasi kasus, dan pemanfaatan teknologi informasi. Keempat, proses rekrutmen perlu semakin membuka ruang bagi generasi muda yang memiliki literasi digital, kemampuan belajar yang cepat, dan daya adaptasi yang tinggi terhadap perkembangan teknologi. Pada akhirnya, evaluasi terhadap perekrutan badan ad hoc tidak boleh berhenti pada penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya kebutuhan personel. Evaluasi harus diarahkan pada pembentukan sistem manajemen sumber daya manusia yang berkelanjutan dan berbasis merit. Pemilu yang berkualitas hanya dapat diwujudkan oleh penyelenggara yang berkualitas. Sebab, investasi terbesar dalam demokrasi bukan semata-mata terletak pada regulasi, teknologi, ataupun prosedur, melainkan pada manusia yang menjalankannya. Jika tata kelola perekrutan terus diperbaiki, Kabupaten Nias tidak hanya akan berhasil menyelenggarakan pemilihan yang tertib secara administratif, tetapi juga membangun demokrasi yang lebih kuat, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. ....
Membangun Kepercayaan Melalui PPID
Muhammad Yusuf Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Di tengah derasnya arus informasi saat ini, masyarakat tidak lagi hanya menuntut pemilu yang jujur dan adil. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana seluruh proses itu dijalankan. Masyarakat ingin memperoleh informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh semua kalangan. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Apa yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari, kini dapat diakses hanya dalam hitungan detik. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan. Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat tentu berhak mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, hingga berbagai kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu. Karena itulah, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sangat penting. PPID tidak hanya bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa seluruh informasi yang wajib diumumkan tersedia secara lengkap, akurat, dan mudah diakses. Landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman bagi jajaran KPU dalam mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, penguatan fungsi PPID terus dilakukan melalui berbagai langkah. Koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, rapat koordinasi dan evaluasi rutin juga dilaksanakan agar setiap kegiatan dapat didokumentasikan dan dipublikasikan dengan baik. Pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat pun terus dioptimalkan melalui pemanfaatan aplikasi PPID sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien. Upaya lain yang tidak kalah penting adalah pemenuhan berbagai indikator dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang digunakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk menilai kualitas keterbukaan informasi badan publik. Namun, tantangan yang dihadapi tidak sedikit. Kecepatan penyebaran informasi di ruang digital menuntut seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk bekerja lebih cepat, lebih teliti, dan lebih responsif. Informasi yang terlambat disampaikan sering kali memunculkan kesalahpahaman, bahkan dapat memicu munculnya informasi yang tidak benar. Oleh sebab itu, penguatan PPID harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi tidak cukup diwujudkan melalui dokumen dan laporan, tetapi juga melalui kemauan untuk membuka ruang dialog dengan publik. Pada akhirnya, pelayanan informasi yang baik akan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan akan memperkuat legitimasi penyelenggara pemilu, sementara legitimasi akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas. Sebab, pemilu yang baik bukan hanya tentang bagaimana suara dihitung, melainkan juga tentang bagaimana informasi disampaikan kepada masyarakat secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. ....
ASN, Petahana, dan Dilema Demokrasi Lokal
Soziduhu Gulo Anggota KPU Nias Barat Pilkada serentak merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk memberikan mandat politik kepada pasangan calon yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan, khususnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Pada Pilkada Kabupaten Nias Barat tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi, yakni pasangan calon petahana (selanjutnya disebut Paslon A) dan pasangan calon penantang (selanjutnya disebut Paslon B). Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah kehadiran seorang calon wakil bupati dari Paslon B yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun, dalam praktiknya, situasi seperti ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang tidak sederhana. Persoalan mulai muncul ketika aturan mengharuskan seorang ASN yang hendak maju dalam kontestasi politik untuk mengundurkan diri serta memperoleh persetujuan dari atasan. Dalam konteks ini, atasan yang dimaksud adalah bupati yang sedang menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sekaligus kembali maju sebagai calon bupati untuk periode berikutnya. Keadaan tersebut menempatkan ASN yang bersangkutan dalam situasi yang serba sulit. Di satu sisi, ia dituntut untuk tetap menjaga profesionalisme dan loyalitas sebagai aparatur negara. Namun, di sisi lain, ia telah menjadi lawan politik dari pemimpin yang selama ini menjadi atasannya. Situasi ini menghadirkan dilema yang tidak mudah diatasi. Di sinilah letak persoalannya. Atasan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi bawahannya. Apabila persetujuan diberikan, petahana dapat dianggap membuka jalan bagi lawan politiknya. Sebaliknya, apabila persetujuan ditunda atau tidak diberikan, akan muncul anggapan bahwa kewenangan digunakan untuk menghambat proses politik pihak lain. Dalam situasi seperti ini, yang diuji bukan hanya keteguhan seorang ASN, melainkan juga kedewasaan politik seorang petahana. Kepala daerah idealnya mampu membedakan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan posisinya sebagai peserta kontestasi politik. Setiap keputusan administratif seharusnya tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, persaingan politik dapat berlangsung secara sehat melalui pertarungan gagasan, bukan melalui pemanfaatan celah birokrasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda. Persetujuan yang diperlukan tidak kunjung diberikan hingga Paslon B mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Nias Barat. Persoalan ini kemudian menjadi bahan perbincangan di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak. Bahkan, tidak sedikit yang menilai bahwa dinamika Pilkada Nias Barat merupakan salah satu yang paling menarik untuk diamati di wilayah Kepulauan Nias. Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Nias Barat. Selain menghadirkan dinamika politik yang khas, pengalaman tersebut juga memberikan pelajaran berharga bagi berbagai pihak. Pertama, bagi para pembuat kebijakan, termasuk penyelenggara pemilu, peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan ASN. Tujuannya adalah mencegah terjadinya benturan kepentingan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Kedua, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri perlu menunjukkan kemampuan untuk memisahkan kepentingan pemerintahan dari kepentingan politik. Kedewasaan semacam ini penting agar persaingan berlangsung secara terbuka, adil, dan berlandaskan pada adu gagasan. Ketiga, ASN yang memilih untuk memasuki dunia politik juga dituntut untuk memahami batas-batas etika dan profesionalisme. Setelah proses administrasi pengunduran diri diajukan, yang bersangkutan sepatutnya mengurangi keterlibatan dalam penggunaan fasilitas negara guna menghindari potensi pelanggaran netralitas ASN maupun munculnya kecemburuan di tengah masyarakat. Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh cara seluruh pihak menjalani prosesnya. ....
Kesekretariatan KPU Sebagai Tulang Punggung Kesinambungan Tata Kelola Di Tengah Transisi Kepemimpinan
Juliana Hutasuhut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bekerja dalam siklus kepemimpinan yang bersifat periodik. Pergantian anggota KPU merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus bentuk regenerasi dalam tubuh organisasi. Pergantian tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan tidak dapat dihindari. Namun, perubahan kepemimpinan tidak boleh mengubah arah organisasi. Program yang telah direncanakan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, dan pengalaman yang diperoleh dari periode sebelumnya harus tetap menjadi bekal bagi periode berikutnya. Di sinilah peran kesekretariatan menjadi sangat penting. Kesekretariatan bukan sekadar unsur pendukung administrasi. Di balik seluruh aktivitas penyelenggaraan pemilu, terdapat aparatur yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka bekerja dalam pengelolaan keuangan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan logistik, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan hukum, pengelolaan data dan informasi, hingga pelayanan administrasi umum. Sebagian besar pekerjaan tersebut tidak selalu terlihat oleh masyarakat. Namun, keberhasilan sebuah penyelenggaraan pemilu sering kali ditentukan oleh sejauh mana sistem pendukung organisasi mampu bekerja secara efektif. Dalam struktur organisasi KPU, kesekretariatan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kesinambungan tata kelola organisasi. Kesekretariatan menjadi penghubung antara kepemimpinan yang lama dan kepemimpinan yang baru. Pengetahuan, pengalaman, serta berbagai praktik baik yang telah dibangun selama bertahun-tahun harus tetap terdokumentasikan dengan baik agar tidak hilang seiring bergantinya masa jabatan anggota KPU. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Dinamika regulasi yang terus berubah, perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas memerlukan kemampuan adaptasi yang tinggi. Kesekretariatan dituntut untuk mampu memahami substansi regulasi, mengelola berbagai sumber daya yang tersedia, serta membangun koordinasi yang efektif dengan berbagai pihak. Pada saat yang sama, pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap berjalan dengan baik. Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah menjaga memori kelembagaan. Setiap tahapan pemilu selalu melahirkan pengalaman baru yang berharga. Pengalaman tersebut harus diubah menjadi pengetahuan organisasi yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Dokumentasi kegiatan, pengarsipan kebijakan, evaluasi program, penyusunan laporan, hingga pengelolaan data menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan cara itulah organisasi dapat terus belajar, memperbaiki diri, dan menghindari pengulangan kesalahan yang sama. Peran kesekretariatan juga semakin penting ketika memasuki masa transisi kepemimpinan. Pada masa inilah stabilitas organisasi harus dijaga. Kesekretariatan perlu memastikan bahwa seluruh pekerjaan tetap berjalan, berbagai dokumen kelembagaan tersedia dengan baik, dan proses adaptasi bagi pimpinan baru dapat berlangsung secara efektif. Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur kesekretariatan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Kompetensi teknis harus berjalan seiring dengan penguatan integritas, kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan. Pada akhirnya, kekuatan sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpinnya, tetapi juga oleh sistem yang menopangnya. Pemimpin boleh berganti, tetapi organisasi harus tetap berjalan. Dalam konteks KPU, kesekretariatan merupakan fondasi yang menjaga agar seluruh roda organisasi terus bergerak. Kesekretariatan menjadi penghubung antara masa lalu, masa kini, dan masa depan organisasi. Sebab, keberhasilan penyelenggaraan pemilu bukan hanya ditentukan oleh mereka yang berada di garis depan, tetapi juga oleh mereka yang bekerja tanpa banyak sorotan untuk memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. ....
KPU SUMUT LAKSANAKAN UPACARA 17 AGUSTUS 2026
KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara khidmat, Senin (17/8/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara Ketua KPU Sumut Agus Arifin, sementara Kabag Rendatin Syariful Azmi bertugas sebagai Komandan Upacara. Dalam amanatnya, Agus Arifin menyoroti tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Ia menegaskan ketiga pilar tersebut bukan sekadar slogan, melainkan peta dan kompas penunjuk arah bagi muara perjalanan bangsa sesungguhnya. "Berdaulat berarti berdiri di atas kaki sendiri. Adil bermakna pemerataan sesuai amanat Pancasila, dan makmur berarti kesejahteraan lintas generasi. Kemerdekaan bukan tanda kita sudah selesai berjuang, melainkan tanda untuk meneruskan perjuangan," pesannya. Rangkaian upacara yang diisi pengibaran bendera Merah Putih dan pembacaan teks Proklamasi ini berjalan tertib hingga ditutup dengan doa bersama. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Sumut El Suhaimi, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Frendianus Joni Rahmat Zebua, serta Sekretaris KPU Sumut Sapran Daulay. Hadir pula jajaran Kabag, Kasubbag, Pejabat Fungsional, staf, serta mahasiswa yang sedang magang di kantor KPU Sumut. ....
KPU Sumut menggelar Bedah Buku Seri 2
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar Bedah Buku Seri 2 "Sistem Pemilu Indonesia: Desain, Regulasi, dan Tata Kelola Penyelenggaraan" bertema “Tantangan Teknis Dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara” secara luring dan daring, Kamis (13/8/2026). Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membuka acara, berharap acara ini akan menambah literasi kepemiluan. Hadir dalam acara ini Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik, Kotaris Banurea, Sitori Mendrofa, Sekretaris KPU Sumut Sapran Daulay. Sementara Plt. Kabag TPP dan Hukum Nina Purnama Pasaribu bertindak sebagai moderator. Mengawali diskusi, penulis Dr. Faisal Andri Mahrawa menjelaskan penataan dapil perlu bertransformasi menuju blueprint teknokratis berlandaskan prinsip One Person, One Vote, One Value. Sejalan dengan itu, panelis Azhari M. Latief menegaskan kewenangan KPU menata dapil sangat penting untuk menjamin kesetaraan suara dan representasi politik yang proporsional. Melengkapi ulasan, panelis Raja Ahab Damanik menyebut buku ini memberikan terobosan dalam penataan dapil. Sebagai masukan akademis, ia mengusulkan kajian penataan dapil di luar tahapan pemilu. Jika dilakukan di luar tahapan, prosesnya tidak beririsan dengan tahapan pemilu lainnya sehingga penataan dapil bisa dimaksimalkan prosesnya oleh KPU. ....
Publikasi
Opini
John Apriman Mendrofa Anggota KPU Kabupaten Nias Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Nias. Di balik seluruh tahapan yang berlangsung, terdapat satu unsur yang sering kali luput dari perhatian publik, yaitu badan ad hoc yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Merekalah yang berada di garis terdepan. Mereka hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi wajah penyelenggara pemilu yang paling dekat dengan warga. Laporan Fasilitasi Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Nias menunjukkan bahwa proses rekrutmen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seluruh tahapan dijalankan secara berjenjang, mulai dari pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), wawancara, pelantikan, hingga bimbingan teknis. Sebanyak 197 orang mengikuti seleksi calon anggota PPK, sedangkan 989 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. Dari jumlah tersebut, ditetapkan 50 anggota PPK dan 510 anggota PPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Secara administratif, capaian tersebut patut diapresiasi. Kebutuhan sumber daya manusia dapat dipenuhi dan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Akan tetapi, keberhasilan prosedural tidak selalu sejalan dengan keberhasilan substantif. Proses rekrutmen tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan personel, melainkan juga untuk menghadirkan penyelenggara yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan teknis yang memadai. Dalam praktiknya, sejumlah tantangan masih ditemukan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan pemahaman memadai mengenai kepemiluan, terutama di beberapa wilayah seperti Kecamatan Bawolato, Ulugawo, Ma'u, dan Botomuzoi. Kondisi geografis Kabupaten Nias yang luas dan tersebar menyebabkan kualitas calon penyelenggara tidak selalu merata. Dalam situasi tertentu, proses seleksi lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan formasi daripada menghasilkan persaingan yang benar-benar kompetitif. Akibatnya, perbedaan kapasitas antaranggota badan ad hoc menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Kesenjangan tersebut terlihat dalam pemahaman terhadap regulasi, kemampuan mengoperasikan aplikasi kepemiluan, serta keterampilan menyelesaikan persoalan teknis yang muncul di lapangan. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah besarnya beban kerja yang harus ditanggung badan ad hoc dalam waktu yang relatif singkat. PPK dan PPS harus menjalankan berbagai tahapan secara bersamaan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS, distribusi logistik, hingga pelaksanaan rekapitulasi suara. Kompleksitas tugas tersebut menunjukkan bahwa sistem rekrutmen tidak cukup hanya mengukur kemampuan administratif. Kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian masalah juga perlu mendapatkan perhatian yang sama besar. Penerapan sistem CAT merupakan langkah maju dalam mewujudkan proses seleksi yang lebih transparan dan objektif. Meskipun demikian, tahapan wawancara masih perlu terus disempurnakan agar mampu mengukur integritas, independensi, dan komitmen etik setiap calon anggota badan ad hoc. Integritas menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya bergantung pada aturan yang baik, tetapi juga pada orang-orang yang menjalankan aturan tersebut dengan jujur dan bertanggung jawab. Beberapa langkah strategis patut dipertimbangkan untuk memperkuat tata kelola perekrutan badan ad hoc pada masa mendatang. Pertama, KPU perlu membangun basis data talenta kepemiluan (electoral talent pool) yang memuat rekam jejak, kompetensi, pengalaman, dan hasil evaluasi kinerja penyelenggara. Basis data ini dapat menjadi sumber rekrutmen yang lebih terarah dan berkelanjutan. Kedua, evaluasi berbasis kinerja perlu diterapkan secara konsisten sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Penilaian tersebut mencakup pelaksanaan tahapan, kepatuhan terhadap kode etik, dan kualitas pelaporan yang dilakukan oleh badan ad hoc. Ketiga, peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui pelatihan berbasis kompetensi, simulasi kasus, dan pemanfaatan teknologi informasi. Keempat, proses rekrutmen perlu semakin membuka ruang bagi generasi muda yang memiliki literasi digital, kemampuan belajar yang cepat, dan daya adaptasi yang tinggi terhadap perkembangan teknologi. Pada akhirnya, evaluasi terhadap perekrutan badan ad hoc tidak boleh berhenti pada penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya kebutuhan personel. Evaluasi harus diarahkan pada pembentukan sistem manajemen sumber daya manusia yang berkelanjutan dan berbasis merit. Pemilu yang berkualitas hanya dapat diwujudkan oleh penyelenggara yang berkualitas. Sebab, investasi terbesar dalam demokrasi bukan semata-mata terletak pada regulasi, teknologi, ataupun prosedur, melainkan pada manusia yang menjalankannya. Jika tata kelola perekrutan terus diperbaiki, Kabupaten Nias tidak hanya akan berhasil menyelenggarakan pemilihan yang tertib secara administratif, tetapi juga membangun demokrasi yang lebih kuat, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
Muhammad Yusuf Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Di tengah derasnya arus informasi saat ini, masyarakat tidak lagi hanya menuntut pemilu yang jujur dan adil. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana seluruh proses itu dijalankan. Masyarakat ingin memperoleh informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh semua kalangan. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Apa yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari, kini dapat diakses hanya dalam hitungan detik. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan. Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat tentu berhak mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, hingga berbagai kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu. Karena itulah, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sangat penting. PPID tidak hanya bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa seluruh informasi yang wajib diumumkan tersedia secara lengkap, akurat, dan mudah diakses. Landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman bagi jajaran KPU dalam mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, penguatan fungsi PPID terus dilakukan melalui berbagai langkah. Koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, rapat koordinasi dan evaluasi rutin juga dilaksanakan agar setiap kegiatan dapat didokumentasikan dan dipublikasikan dengan baik. Pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat pun terus dioptimalkan melalui pemanfaatan aplikasi PPID sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien. Upaya lain yang tidak kalah penting adalah pemenuhan berbagai indikator dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang digunakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk menilai kualitas keterbukaan informasi badan publik. Namun, tantangan yang dihadapi tidak sedikit. Kecepatan penyebaran informasi di ruang digital menuntut seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk bekerja lebih cepat, lebih teliti, dan lebih responsif. Informasi yang terlambat disampaikan sering kali memunculkan kesalahpahaman, bahkan dapat memicu munculnya informasi yang tidak benar. Oleh sebab itu, penguatan PPID harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi tidak cukup diwujudkan melalui dokumen dan laporan, tetapi juga melalui kemauan untuk membuka ruang dialog dengan publik. Pada akhirnya, pelayanan informasi yang baik akan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan akan memperkuat legitimasi penyelenggara pemilu, sementara legitimasi akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas. Sebab, pemilu yang baik bukan hanya tentang bagaimana suara dihitung, melainkan juga tentang bagaimana informasi disampaikan kepada masyarakat secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Soziduhu Gulo Anggota KPU Nias Barat Pilkada serentak merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk memberikan mandat politik kepada pasangan calon yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan, khususnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Pada Pilkada Kabupaten Nias Barat tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi, yakni pasangan calon petahana (selanjutnya disebut Paslon A) dan pasangan calon penantang (selanjutnya disebut Paslon B). Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah kehadiran seorang calon wakil bupati dari Paslon B yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun, dalam praktiknya, situasi seperti ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang tidak sederhana. Persoalan mulai muncul ketika aturan mengharuskan seorang ASN yang hendak maju dalam kontestasi politik untuk mengundurkan diri serta memperoleh persetujuan dari atasan. Dalam konteks ini, atasan yang dimaksud adalah bupati yang sedang menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sekaligus kembali maju sebagai calon bupati untuk periode berikutnya. Keadaan tersebut menempatkan ASN yang bersangkutan dalam situasi yang serba sulit. Di satu sisi, ia dituntut untuk tetap menjaga profesionalisme dan loyalitas sebagai aparatur negara. Namun, di sisi lain, ia telah menjadi lawan politik dari pemimpin yang selama ini menjadi atasannya. Situasi ini menghadirkan dilema yang tidak mudah diatasi. Di sinilah letak persoalannya. Atasan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi bawahannya. Apabila persetujuan diberikan, petahana dapat dianggap membuka jalan bagi lawan politiknya. Sebaliknya, apabila persetujuan ditunda atau tidak diberikan, akan muncul anggapan bahwa kewenangan digunakan untuk menghambat proses politik pihak lain. Dalam situasi seperti ini, yang diuji bukan hanya keteguhan seorang ASN, melainkan juga kedewasaan politik seorang petahana. Kepala daerah idealnya mampu membedakan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan posisinya sebagai peserta kontestasi politik. Setiap keputusan administratif seharusnya tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, persaingan politik dapat berlangsung secara sehat melalui pertarungan gagasan, bukan melalui pemanfaatan celah birokrasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda. Persetujuan yang diperlukan tidak kunjung diberikan hingga Paslon B mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Nias Barat. Persoalan ini kemudian menjadi bahan perbincangan di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak. Bahkan, tidak sedikit yang menilai bahwa dinamika Pilkada Nias Barat merupakan salah satu yang paling menarik untuk diamati di wilayah Kepulauan Nias. Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Nias Barat. Selain menghadirkan dinamika politik yang khas, pengalaman tersebut juga memberikan pelajaran berharga bagi berbagai pihak. Pertama, bagi para pembuat kebijakan, termasuk penyelenggara pemilu, peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan ASN. Tujuannya adalah mencegah terjadinya benturan kepentingan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Kedua, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri perlu menunjukkan kemampuan untuk memisahkan kepentingan pemerintahan dari kepentingan politik. Kedewasaan semacam ini penting agar persaingan berlangsung secara terbuka, adil, dan berlandaskan pada adu gagasan. Ketiga, ASN yang memilih untuk memasuki dunia politik juga dituntut untuk memahami batas-batas etika dan profesionalisme. Setelah proses administrasi pengunduran diri diajukan, yang bersangkutan sepatutnya mengurangi keterlibatan dalam penggunaan fasilitas negara guna menghindari potensi pelanggaran netralitas ASN maupun munculnya kecemburuan di tengah masyarakat. Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh cara seluruh pihak menjalani prosesnya.
Juliana Hutasuhut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bekerja dalam siklus kepemimpinan yang bersifat periodik. Pergantian anggota KPU merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus bentuk regenerasi dalam tubuh organisasi. Pergantian tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan tidak dapat dihindari. Namun, perubahan kepemimpinan tidak boleh mengubah arah organisasi. Program yang telah direncanakan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, dan pengalaman yang diperoleh dari periode sebelumnya harus tetap menjadi bekal bagi periode berikutnya. Di sinilah peran kesekretariatan menjadi sangat penting. Kesekretariatan bukan sekadar unsur pendukung administrasi. Di balik seluruh aktivitas penyelenggaraan pemilu, terdapat aparatur yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka bekerja dalam pengelolaan keuangan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan logistik, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan hukum, pengelolaan data dan informasi, hingga pelayanan administrasi umum. Sebagian besar pekerjaan tersebut tidak selalu terlihat oleh masyarakat. Namun, keberhasilan sebuah penyelenggaraan pemilu sering kali ditentukan oleh sejauh mana sistem pendukung organisasi mampu bekerja secara efektif. Dalam struktur organisasi KPU, kesekretariatan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kesinambungan tata kelola organisasi. Kesekretariatan menjadi penghubung antara kepemimpinan yang lama dan kepemimpinan yang baru. Pengetahuan, pengalaman, serta berbagai praktik baik yang telah dibangun selama bertahun-tahun harus tetap terdokumentasikan dengan baik agar tidak hilang seiring bergantinya masa jabatan anggota KPU. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Dinamika regulasi yang terus berubah, perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas memerlukan kemampuan adaptasi yang tinggi. Kesekretariatan dituntut untuk mampu memahami substansi regulasi, mengelola berbagai sumber daya yang tersedia, serta membangun koordinasi yang efektif dengan berbagai pihak. Pada saat yang sama, pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap berjalan dengan baik. Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah menjaga memori kelembagaan. Setiap tahapan pemilu selalu melahirkan pengalaman baru yang berharga. Pengalaman tersebut harus diubah menjadi pengetahuan organisasi yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Dokumentasi kegiatan, pengarsipan kebijakan, evaluasi program, penyusunan laporan, hingga pengelolaan data menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan cara itulah organisasi dapat terus belajar, memperbaiki diri, dan menghindari pengulangan kesalahan yang sama. Peran kesekretariatan juga semakin penting ketika memasuki masa transisi kepemimpinan. Pada masa inilah stabilitas organisasi harus dijaga. Kesekretariatan perlu memastikan bahwa seluruh pekerjaan tetap berjalan, berbagai dokumen kelembagaan tersedia dengan baik, dan proses adaptasi bagi pimpinan baru dapat berlangsung secara efektif. Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur kesekretariatan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Kompetensi teknis harus berjalan seiring dengan penguatan integritas, kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan. Pada akhirnya, kekuatan sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpinnya, tetapi juga oleh sistem yang menopangnya. Pemimpin boleh berganti, tetapi organisasi harus tetap berjalan. Dalam konteks KPU, kesekretariatan merupakan fondasi yang menjaga agar seluruh roda organisasi terus bergerak. Kesekretariatan menjadi penghubung antara masa lalu, masa kini, dan masa depan organisasi. Sebab, keberhasilan penyelenggaraan pemilu bukan hanya ditentukan oleh mereka yang berada di garis depan, tetapi juga oleh mereka yang bekerja tanpa banyak sorotan untuk memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya.
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT KPU PROVINSI SUMATERA UTARA TRIWULAN I TAHUN 2026