
RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA UTARA
Sebagai Penyelenggara Pemilu yang diamanatkan mengurusi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif, dalam hal ini DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengacu pada aturan perundang-undangan serta Peraturan KPU untuk bekerja secara proporsional sesuai kewenangannya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota secara daring yang juga dihadiri Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Maruli Pasaribu serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Agus, Kamis (11/09/2025).
Agus menekankan yang harus dilakukan dalam proses PAW, yaitu ketepatan prosedur mekanisme, kelengkapan dokumen, dan ketepatan waktu, serta harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya Raja Ahab Damanik mengatakan proses penelitian dokumen dilakukan selambat-lambatnya lima hari sejak surat permohonan PAW dari DPRD diterima yang hasilnya dibawa kedalam rapat pleno untuk diputuskan secara bersama-sama.
“jadi agar dilakukan penelitian terhadap dokumen supaya tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan,”ucap Raja.
Rapat koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag dan staf yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.