
SOSIALISASI IZIN PERKAWINAN, PERCERAIAN, SERTA PEMBINAAN DISIPLIN TERKAIT HIDUP BERSAMA, ZINA, DAN PERBUATAN ASUSILA KEPADA SELURUH ASN SEKRETARIAT KPU PROVINSI SUMATERA UTARA
erhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Melalui kegiatan sosialisasi ini juga kita diharapkan memahami dengan lebih mendalam terkait prosedur perizinan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Mufti Ardian saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila yang juga dihadiri oleh Nina Purnama Pasaribu Kabag Hukum dan SDM dan Kasubbag SDM Abdul Hakim Daulay di Aula Kantor KPU Sumut, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Hakim menyampaikan materi terkait panduan otoritatif perkawinan, perceraian dan protokol disiplin ASN dan Surat Edaran KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Turut hadir, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Seluruh Pegawai Pelaksana ASN KPU Provinsi Sumatera Utara.