
KPU SUMUT MENGIKUTI PENYAMPAIAN MATERI RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KPU SECARA LURING DAN DARING
KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengikuti penyampaian materi Rapat Koordinasi Pengawasan di lingkungan KPU secara daring yang digelar KPU RI, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Mufti Ardian serta Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu secara luring di Jakarta.
Sesi pertama kegiatan ini menghadirkan Narasumber Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fahrudin
Fahrudin mengatakan untuk memastikan tujuan organisasi pemerintah tercapai dan berjalan sesuai kebijakan serta peraturan yang berlaku, perlu dilakukan unsur pengendalian internal yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. “Setiap Kementerian/Lembaga perlu membangun sistem pengendalian intern yang memadai,” Ujar Fahruddin.
Sementara pada sesi kedua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita mengatakan ada beberapa penyesuaian dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, diantaranya tugas dan tanggung jawab komisioner serta sekretaris dalam penyelenggaraan SPIP serta mekanisme pelaporan kartu kendali yang harus melalui proses rapat pleno.
Iffa juga menekankan agar Divisi Hukum KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menguatkan tugas dan fungsi pengawasan.
“perlu dikuatkan tugas dan fungsi pengawasan secara maksimal sebagai upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum,”ujar Iffa.
Selanjutnya pada sesi selanjutnya menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung, Arif Zahrulyani, Kepolisian Republik Indonesia Afandi Eka Putra.
Di sesi akhir, narasumber dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyampaikan rekomendasi tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK.