Anggota KPU Sumut Menerima Penyampaian Hasil Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Samosir
Anggota KPU Sumut Menerima Penyampaian Hasil Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Samosir
KPU Provinsi Sumatera Utara menerima penyampaian hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Samosir 1 oleh KPU Kabupaten Samosir, yang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Samosir dan Polres Samosir pada hari Kamis (04/07/2024) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.
PSU ini dilakukan sebagai tindaklanjut Putusan MK RI terhadap Permohonan Nomor 149-01-16-02 yang diajukan Partai Perindo. KPU Kabupaten Samosir telah melaksanakan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada tanggal 29 Juni 2024, dan telah melakukan rekapitulasi hasil PSU tingkat Kabupaten Samosir pada tanggal 3 Juli 2024.

Penyampaian hasil tersebut diterima langsung oleh Robby Effendi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.