Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Penggunaan Aplikasi Silon DPRD
Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Penggunaan Aplikasi Silon DPRD
KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar bimbingan teknis tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPRD pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin (17/04/2023) di Hotel Santika Dyandra Medan, yang diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
.jpeg)
Bimtek secara resmi dibuka oleh Herdensi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Mulia Banurea, Ira Wirtati, dan Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. "Ada 2 (dua) berkas yang wajib dipenuhi partai politik pada saat pengajuan bakal calon yaitu berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon", ujar Herdensi pada pembukaan acara bimtek tersebut.

Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memaparkan materi mengenai pendalaman RPKPU Pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024. Sesi dilanjutkan dengan penjelasan dari Agus dan Susi Tim SILON KPU Provinsi Sumatera Utara mengenai penggunaan Aplikasi SILON untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
