Berita Terkini

ENTRY MEETING: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN BELANJA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 PADA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA

ENTRY MEETING : PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEPATUHAN TERHADAP ATAS PENGELOLAAN BELANJA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 PADA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA,  kegiatan entry meeting ini penting karena penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 menggunakan anggaran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang harus dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi dan penggunaannya.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dalam Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera dan Instansi Terkait Lainnya di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa (29/07/2025).

Agus Arifin juga mengatakan entry meeting diikuti secara daring oleh Sekretaris  KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya  “walaupun belum ditentukan Satker yang akan menjadi sampel pemeriksaan, saya minta kepada satker yang mengikuti kegiatan ini untuk tetap menyiapkan dokumen maupun data pertanggungjawaban keuangan yang nantinya akan diminta untuk diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Agus.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Agus kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah hadir di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan akan memberikan dukungan serta komitmen terlaksananya pemeriksaan ini.” Dokumen yang akan diminta untuk diperiksa oleh BPK Perwakilan   Provinsi Sumatera Utara akan kami penuhi karena ini menjadi bagian tugas kita bersama,“ kata Agus. 

Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengatakan sangat mendukung proses pemeriksaan yang akan dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar. Dia juga mengatakan sudah menginstruksikan jajaran sekretariat Bawaslu, baik sekretariat di tingkat Provinsi maupun sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang akan diperiksa oleh BPK Perwakilan   Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan  Provinsi Sumatera Utara Ailando Siregar mengatakan yang mendasari BPK Perwakilan  Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah Undang-Undang Nomor15 Tahun 2004, UU 15 Tahun 2006 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017.

Ailando menambahkan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. “setiap penggunaan uang negara harus diperiksa dan ditahap awal ini kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terperinci,” ujar Ailando.

Turut hadir Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali