
KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Radisson Medan pada hari Kamis (11/08/2022).
Pada sesi pengarahan dan pembekalan rakor, Idham Holik Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu secara daring menyampaikan bahwa Pemilu merupakan jantung demokrasi dan amanat bangsa. Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual merupakan momentum awal konsolidasi bagi Partai Politik. Oleh karena itu, pada tahap awal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk mewujudkan integritas elektoral, prinsip akuntabilitas, supremasi kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum, serta mewujudkan keberadaan KPU sebagai lembaga independen dan transparan.
Rakor ini dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea, Benget Silitonga, Yulhasni, Batara Manurung, dan Syafrial Syah, serta Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar. "Verifikasi administrasi dan faktual jangan dipandang hanya proses administrasi semata. Verifikasi ini menyangkut mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan untuk memproses berkas Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024", ujar Herdensi.
Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Batara Manurung selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Batara memaparkan materi terkait Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Dan dilanjutkan dengan pendalaman materi aplikasi SIPOL oleh Tim SIPOL Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Rakor tersebut dihadiri oleh 1 orang Anggota KPU Kabupaten / Kota Divisi Teknis, 1 orang Kasubbag Teknis, dan 1 orang Admin/Verifikator SIPOL dari 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Dengan dilaksanakannya rakor dimaksud, diharapkan pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik dan lancar.