KPU Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD
KPU Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD
KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel JW Marriott Medan pada hari Jumat (24/03/2023), yang turut dihadiri oleh Henry Sitinjak Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO, dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.

Rapat ini secara resmi dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Syafrial Syah, Batara Manurung, Ira Wirtati, Mulia Banurea, dan Benget Silitonga Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pada rapat tersebut dilaksanakan pembacaan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD dapil Provinsi Sumatera Utara, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Berita Acara hasil rekapitulasi kepada masing-masing Bakal Calon Anggota DPD atau LO dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Pada rapat tersebut juga disampaikan kepada Bakal Calon Anggota DPD agar mempersiapkan diri untuk pelaksanaan verifikasi faktual kedua yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret - 8 April 2023 di masing-masing Kabupaten/Kota.
.jpeg)