Berita Terkini

KPU Provinsi Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, K

KPU Provinsi Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan secara daring pada hari Selasa (08/07/2025), kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa penyelenggaran pemilu wajib menunjukkan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas kelembagaan.
"Seluruh jajaran KPU dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus mengikuti pedoman teknis yang telah diterbitkan sebagai pedoman dalam mengatur perilaku dan etika kerja", ujarnya.

Pada sesi pengarahan, Betty menegaskan bahwa kode etik tidak hanya berkaitan dengan profesionalisme, melainkan juga mencakup etika sebagai anggota KPU.
Sementara itu Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan struktur dari Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual, termasuk tata cara pelaporan. Terakhir, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menekankan pentingnya sosialisasi kode perilaku secara berjenjang serta pembentukan budaya kerja setara dan bebas dari relasi kuasa.

Narasumber dalam rapat koordinasi ini dari Kementerian PPPA,  Komnas Perempuan dan DKPP yang mengangkat isu isu terkait pencegahan seksual di tempat kerja dan advokasi korban kekerasan seksual.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali