Berita Terkini

KPU Sumatera Utara Ikuti Bimbingan Teknis Regulasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Serta Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilu Tahun 2024

KPU Sumatera Utara Ikuti Bimbingan Teknis Regulasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Serta Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sumatera Utara – Medan, KPU Sumatera Utara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Regulasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Serta Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 22 - 25 Juli 2022 di Hotel Grand Mercure Jakarta.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI bapak Hasyim Asy'ari, turut hadir juga dalam acara tersebut Anggota KPU RI August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, serta Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.

Acara bimtek ini dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Data dan Informasi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Operator SIPOL dari 34 KPU Provinsi Se-Indonesia.

Hasyim Asy'ari menekankan agar KPU Provinsi mengkoordinir seluruh tahapan  Penyelenggaraan Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya. Beliau meminta agar seluruh  peserta bimtek untuk segera membaca dan memahami Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta meneruskan informasi yang didapat kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dari KPU Provinsi Sumatera Utara, acara tersebut diikuti oleh Herdensi Ketua, Batara Manurung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yulhasni Koordinator Divisi Data dan Informasi, Maruli Pasaribu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Susi Marpaung Operator SIPOL. (MN/HY)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 211 kali