Berita Terkini

KPU Sumut Laksanakan Rakor PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

KPU Sumut Laksanakan Rakor PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Medan-KPU Sumut. Dalam rangka menyamakan pemahaman tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD di Kabupaten/Kota, KPU Sumut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor ini berlangsung secara daring dengan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumut (24/09/21).

Dalam pembukaan Rakor yang dihadiri oleh anggota KPU Sumut, Ketua KPU Sumut Herdensi menyampaikan perlunya kehati-hatian bagi rekan-rekan di (33) tiga puluh tiga KPU Kabupaten/Kota se-Sumut dalam melaksanakan proses mekanisme PAW ini. "Ikuti saja mekanismenya sesuai PKPU No. 6/2017 yang kemudian dirubah menjadi PKPU No. 6/2019. Dimana tenggang waktu pelaksanaannya hanya selama 5 hari kerja," jelas Herdensi.

Lalu anggota KPU Sumut divisi teknis penyelenggaraan pemilu Batara Manurung menerangkan dalam materinya terkait landasan hukum, alur proses mekanisme PAW, kebijakan dan proses verifikasi terhadap calon PAW dari anggota DPRD di Kabupaten/Kota. "Mengingat jangka waktu proses mekanisme PAW ini hanya berlangsung selama 5 hari kerja, teman-teman harus bekerja secara hati-hati. Jangan sampai proses PAW ini jadi membuat teman-teman KPU Kabupaten/Kota melanggar hukum," tegas Batara Manurung.

Dalam Rakor ini juga ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalamannya dalam pelaksanaan PAW. Tujuan disampaikan pengalaman ini adalah sebagai evaluasi bersama bagi KPU Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Sumatera Utara (JS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 401 kali