Berita Terkini

KPU Sumut Laksanakan Rapat Evaluasi Pasca Pemungutan Suara Ulang Dengan Tiga Satker KPU Kabupaten se-Sumut

KPU Sumut-Medan. Dengan selesainya tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga KPU Kabupaten yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal, KPU Sumut mengadakan Rapat Evaluasi PSU pasca putusan MK, penggunaan Sirekap Web dan Sirekap Mobile serta penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dengan ketiga satker tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi penyelengaraan PSU pasca putusan MK di 3 Kabupaten tersebut.

Rapat Evaluasi berlangsung di Santika Hotel Medan, Senin (10/05/21). Hadir dalam rapat yaitu anggota KPU RI Evi Novida Ginting, Ketua KPU Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Batara Manurung, Yulhasni, Mulia Banurea, Ira Wirtati, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar beserta jajaran staf di KPU Sumut.

Dalam pembukaan rapat, Herdensi menyampaikan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang yang dilaksanakan tanggl 24 April 2021 yang lalu relatif sudah berjalan dengan baik. Tidak ada ditemukan bentuk mobilisasi yang terjadi di TPS yang melaksanakan PSU. “Untuk itu, kami dari KPU Provinsi Sumut mengharapkan kepada teman-teman dari 3 KPU Kabupaten yang melaksanakan PSU supaya tidak ada lagi miskomunikasi antara sesama penyelenggara. Jangan ada lagi kekurangan alat bukti di saat menghadapi sengketa hukum nantinya di MK,” imbuh Herdensi.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting turut memberikan pengarahan kepada 3 KPU Kabupaten yang melaksanakan PSU. Dalam rapat evaluasi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya bagaimana soal menata tahapan PSU yang telah selesai dilaksanakan. “Poin ini penting untuk dipahami, apakah tahapan PSU yang sudah dilaksanakan itu sudah sesuai mengikuti amar putusan MK. Untuk itu, teman-teman di 3 KPU Kabupaten yang melaksanakan PSU harus bisa bertindak secara cermat, detail, dan teliti dalam upaya persiapan menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan nantinya di MK,” imbuh Evi Novida Ginting

Di akhir rapat evaluasi, Batara Manurung yang juga menjadi koordinator divisi teknis penyelenggaraan di KPU Provinsi Sumut menyampaikan bahwa untuk hasil pencermatan DPT, DPTb, dan DPPh yang diperintahkan untuk dilakukannya PSU, teman-teman juga harus mempersiapkan kronologisnya secara detail. Kronologis itu nantinya harus dicatat dari setiap TPS yang dilakukan pencermatan data pemilih yang akan ikut memilih saat PSU. Artinya, pencermatan yang dilakukan itu bukanlah pemutakhiran daftar pemilih,” terang Batara Manurung. Sepanjang berjalannya rapat, masing-masing peserta telah mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker (JS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 288 kali