Berita Terkini

KPU Sumut Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

KPU Sumut-Medan. KPU Provinsi Sumut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan 3 Kabupaten Jumat (26/03/21) di aula gedung KPU Sumut. Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU dan 5 orang anggota KPU Sumut, Sekretaris KPU Sumut Irwan Siregar dan Kabag HTH KPU Sumut. Dihadiri juga oleh Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Labuhan Batu, KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua KPU Provinsi Sumut dalam arahannya menyampaikan pasca putusan MK, kita akan membuat rencana tahapan, program dan jadwal PSU. Dimana tahapan-tahapan itu nantinya harus bisa kita sosialisasikan dengan baik kepada pemilih, peserta, dan stakeholder lainnya.

Anggota KPU Sumut Batara Manurung dalam arahannya menyampaikan bahwa teman-teman KPU di 3 kabupaten berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan tahapan jadwal PSU dalam 30 hari kerja ke depan pasca putusan MK. “Teman-teman berkewajiban untuk menyusun anggaran yang akan dibutuhkan. Teman-teman juga berkewajiban untuk merekrut badan Adhoc seperti PPK dan KPPS. Lalu teman-teman juga berkewajiban untuk menyusun rencana pendistribusian logistic yang terkait dengan PSU di Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, dan Madina,” pungkas Batara Manurung

Tujuan dilaksanakannya rakor ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan langkah terkait rencana jadwal dan tahapan yang akan diambil untuk melaksanakan PSU. Acara rakor dilaksanakan sesuai standart protokol kesehatan Covid 19 (JS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 306 kali