Berita Terkini

KPU Sumut Menerima Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara

KPU Sumut Menerima Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara

KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Waktu pelaksanaan penerimaan pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB dan tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.

Pada hari pertama, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 3 (Tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu. Bakal Calon DPD yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara.

KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R.Rasahan dan Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,499 kali