Berita Terkini

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Pada tanggal 8 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 3 (Tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap. Bakal Calon DPD yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara.

Sampai dengan hari kedelapan pada tanggal 8 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 10 (Sepuluh) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik sampai dengan hari kedelapan belum ada yang datang mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Syafrida R. Rasahan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 121 kali