Berita Terkini

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2023

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2023

KPU Provinsi Sumatera Utara menutup penerimaan pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Minggu (14/05/2023) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Partai Politik yang datang mengajukan Bakal Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023, diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara, serta disaksikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 10 (sepuluh) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai UMMAT, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).

Pada pukul 23.59 WIB, Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, disaksikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, secara resmi menutup pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,428 kali