
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara
KPU Provinsi Sumatera Utara gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS secara hybrid pada hari Kamis (23/06/2022). Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS ini diikuti seluruh PNS KPU Provinsi Sumatera Utara dan PNS 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi dalam sambutannya, mengapresiasi dan menyambut baik diadakannya sosialisasi tentang disiplin PNS. Menurut Herdensi, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan dan mendukung tugas KPU pada masa tahapan Pemilu Tahun 2024. “Kita harus menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena pentingnya disiplin kepegawaian untuk mendukung tugas KPU pada masa tahapan Pemilu Tahun 2024,” imbuh Herdensi.
Dalam kata sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, A.Irwan Zuhdi meminta kepada seluruh Sekretaris dan PNS KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memahami substansi PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Endah Purnawati, Kabag Kinerja dan Kesejahteraan Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Narasumber serta didampingi oleh Rahmawati Budi Utami dan M Fatchudin Aziz dari Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI. Sosialisasi ini dipandu oleh Juliana Hutasuhut selaku Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara dan Andy Elkana Ginting staf subbag SDM KPU Provinsi Sumatera Utara (MN)