Berita Terkini

Sosialisasi Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Sosialisasi Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan sosialisasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa (30/01/2024) di Hotel Santika Dyandra Medan.

Rakor secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Raja Ahab Damanik dan Frendianus Zebua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, serta Evy Ratimah Hafsah Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KPU Provinsi Sumatera Utara.

“ Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara ini harus disosialisasikan kepada Pesrta Pemilu dan Forkopimda dikarenakan ini merupakan puncak dalam Pemilu “ Ungkap Agus Arifin dalam pembukaannya.

Dalam kesempatannya, Raja Ahab Damanik menyampaikan untuk membantu pengawasan dari Peserta Pemilu bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 TPS sudah harus berdiri. Raja Ahab Damanik juga mengatakan Pemungutan Suara dilakukan pada tanggal 14 Februari mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib dan dilanjutkan dengan Penghitungan Suara.

Adapun peserta pada rakor tersebut adalah Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumut, Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sumut, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut atau yang mewakili.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 147 kali