Sosialisasi

Sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang Kepada Para Pemilih Secara Cermat dan Tepat

KPU Sumut-Medan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Labuhan Selatan diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS (2 kecamatan dan 3 desa). Untuk itu, KPU Kabupaten Labusel melaksanakan acara Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas di Hotel Grand Suma Kota Pinang Kabupaten Labusel Sabtu (17/04/21). Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang segala hal yang terkait dengan PSU yang akan dilaksanakan hari Sabtu, 24 April 2021.

Para peserta yang hadir ada sebanyak 25 orang yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan dari unsur pihak manajemen 3 perusahaan perkebunan (PT. Sepadan, PT. Tasik, dan PT. Torganda). Dimana lokasi TPS yang akan melaksanakan PSU itu berada langsung di dalam kebun perusahaan dan di sekitaran kebun perusahaan.

Anggota KPU Provinsi Sumut Benget Silitonga sebagai narasumber menyampaikan latar belakang dilakukannya PSU dalam sebuah pemilihan. “Ada 2 dasar PSU itu dilaksanakan yaitu secara normal bila ada temuan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwas dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU. Berikutnya berdasarkan adanya sengketa perselisihan hasil perolehan suara antar paslon yang terjadi di MK. Lalu MK memutuskan bahwa ada temuan dan pelanggaran yang terjadi, maka diperintahkanlah untuk melaksanakan PSU”, terang Benget.

Ditambahkan Benget, sesuai amar putusan MK bahwa PSU di Kabupaten Labusel dilaksanakan dengan melakukan rekrutmen baru untuk PPK dan KPPS dimana TPS melakukan PSU. KPU Kabupaten Labusel juga diperintahkan untuk melakukan pencermatan data pemilih, paslon dilarang melakukan kampanye dan PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada tanggal 22 Maret 2021 dan PSU tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Hadir pada acara tersebut anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nofrijal Harahap bersama jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Dari KPU Provinsi Sumut hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga bersama 2 orang staf sekretariat KPU Provinsi Sumut. Acara sosialisasi ini dilaksanakan dengan mematuhi standart protokol kesehatan (JS).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali